KAJEN – Seorang pemuda berinisial AZ (23), warga Kabupaten Banyumas, diamankan polisi setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Kabupaten Pekalongan dengan modus menguasai telepon seluler milik istri korban dan berpura-pura meminta bantuan biaya perjalanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.
Kasus ini diungkap setelah penyelidikan yang dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kedungwuni bersama URC Polres Pekalongan. Terduga pelaku diamankan pada Jumat (17/7/2026) dini hari di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Unit Reaksi Cepat Polsek Kedungwuni bersama dengan Unit Reaksi Cepat Polres Pekalongan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan. Pelaku berinisial AZ (23), warga Banyumas,” ujar Warsito saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7).
Korban berinisial EP (36), warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, melaporkan bahwa istrinya, NR (36), tidak dapat dihubungi sejak 28 Juni 2026 setelah berpamitan mengikuti kegiatan bersama rombongan ibu-ibu TK.

Pada Kamis (9/7/2026) siang, korban menerima pesan melalui akun Messenger milik istrinya. Pengirim pesan mengaku sebagai sang istri dan menyampaikan bahwa dirinya hendak pulang, namun kehabisan ongkos sehingga meminta dikirim uang sebesar Rp50 juta ke rekening atas nama istrinya.
Karena meyakini pesan tersebut berasal dari istrinya, korban langsung mentransfer uang melalui layanan mobile banking.
Sekitar satu jam kemudian, seorang teman istrinya berinisial WSM (33) datang menemui korban dan meminta agar segera menyelamatkan istri serta anak korban.
“Teman istrinya ini memberi tahu korban langsung, meminta korban menyelamatkan istri dan anaknya. Dia juga mewanti-wanti agar korban tidak pergi sendirian karena di lokasi tersebut banyak orang,” kata Warsito.
Korban kemudian berangkat ke Banyumas bersama dua rekannya dengan pendampingan personel Resmob Polresta Banyumas. Namun, lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku sudah kosong. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan digital, petugas mendeteksi keberadaan terduga pelaku yang bergerak ke arah barat melalui jalur Pantura.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengendus posisi pelaku dan langsung melakukan penangkapan di SPBU Binaria Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,” terang Warsito.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 13 warna biru yang merupakan milik istri korban, satu unit telepon seluler Realme C2 yang diduga digunakan pelaku, bukti transfer senilai Rp50 juta, serta cetakan tangkapan layar percakapan melalui Messenger.
Saat ini, AZ masih menjalani proses hukum di Polsek Kedungwuni.
“Terhadap terlapor kita sangkakan pasal penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Warsito.
Dalam pemberitaan ini, AZ masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : Humas Polres Pekalongan