KAJEN – Upaya seorang pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu berakhir di depan gerbang MTs Negeri 1 Pekalongan, Kecamatan Kedungwuni. Saat akan diperiksa polisi, pria berinisial SA alias Boncel (27), warga Kecamatan Kajen, justru berusaha kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Dari tangan terduga pelaku, Satresnarkoba Polres Pekalongan menyita 18 paket yang diduga berisi sabu dengan total berat 7,29 gram.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Capgawen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kedungwuni. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan sejak Rabu (24/6/2026) malam.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang berada di depan sekolah. Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mencoba melarikan diri sehingga polisi melakukan pengejaran.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi. Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui telah mengambil dan menguasai paket-paket sabu yang diduga akan diedarkan.
“Dari tangan SA alias Boncel, petugas berhasil mengamankan 18 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,29 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H.
Selain paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa potongan lakban, isolasi, sedotan, bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan terduga pelaku.

Yonanta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Satresnarkoba Polres Pekalongan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba,” tambahnya.
Saat ini SA berikut seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hingga berita ini ditulis, status hukum yang bersangkutan masih sebagai terduga pelaku dan penanganan perkara masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.