KAJEN – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, kembali terungkap. Seorang pria berinisial HF (24) ditangkap Satres Narkoba Polres Pekalongan setelah diduga menguasai sabu seberat 5,45 gram yang diduga akan diedarkan dalam paket-paket kecil.
Penangkapan berlangsung pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di halaman sebuah rumah di Desa Gumawang, Kecamatan Wiradesa.
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas melakukan penggerebekan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan di sepeda motornya dan diduga akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali,” kata Yonanta, Selasa (7/7/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menyita satu paket sabu seberat 5,45 gram, satu bungkus rokok, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, HF diduga berperan sebagai pengedar. Namun, status hukum dan pembuktian akhir terhadap yang bersangkutan masih menunggu proses penyidikan serta persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti. (Gus)
Sumber : Humas Polres