KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan seluruh catatan kritis yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Hal tersebut disampaikan Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang membahas jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, Rabu (1/7/2026) pagi.
Sukirman mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan DPRD, terutama mengenai opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pelayanan publik, hingga pembangunan infrastruktur.
“Jawaban, banyak catatan kritis dari DPRD dan kami menyampaikan terima kasih, terutama kaitannya dengan Wajar Dalam Pengecualian (WDP). Kemudian peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pelayanan-pelayanan lain terutama infrastruktur,” ujar Sukirman.
Menurutnya, untuk sektor infrastruktur, Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menyiapkan langkah lanjutan agar pelaksanaan pembangunan segera berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“Kalau infrastruktur kan memang sudah tinggal jalan, dalam proses lelang dan seterusnya,” katanya.
Menanggapi sorotan mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), Sukirman menegaskan bahwa sebagian besar merupakan Silpa yang bersifat mengikat sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk membiayai proyek baru.
“Nah, Silpa itu sebenarnya Silpa mengikat. Silpa yang memang kemudian di BLUD dan seterusnya, yang memang kemudian in-out saja begitu. Jadi tidak kemudian nanti masuk ke dalam sebuah proyek belanja lagi,” jelasnya.
Sukirman juga mengakui Pemkab Pekalongan menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, hasil tersebut harus dihormati sekaligus dijadikan bahan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan.
“Ya tentu saja kita memahami banyak hal yang memang harus dievaluasi oleh BPK dan kita sangat memahami dan menghormati itu,” ungkapnya.
Ia menilai salah satu faktor yang turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK adalah adanya perkara hukum berupa operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Ya salah satunya tentu saja dong kemarin kan kita ada OTT misalnya semacam itu. Ada perkara hukum di tingkat itu, pasti itu juga akan sangat lucu kalau kemudian hari ini kita dapat WTP. Di sisi itu berarti ada pengelolaan administrasi yang memang perlu diperbaiki,” tegas Sukirman.
Sementara itu, terkait proyek rehabilitasi Pendopo Kabupaten Pekalongan, Sukirman memastikan persoalan tersebut tidak masuk dalam catatan yang menyebabkan opini WDP.
“Enggak, enggak ada dalam catatan,” katanya.
Ia menambahkan penyelesaian proyek Pendopo masih terus berlangsung sesuai proses yang berjalan. Adapun terkait perkembangan penanganan hukumnya, Sukirman menyebut belum terdapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Dalam proses penyelesaian,” ujarnya.
Mengenai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan, Pemkab Pekalongan melalui Inspektorat akan melakukan kajian sekaligus mendorong agar kerugian negara yang menjadi catatan BPK segera dikembalikan.
“Nanti kita kaji lagi. Nanti Inspektorat yang kita minta melihat dari BPK-nya seperti apa. Yang jelas kita dorong agar segera kerugian negara yang menjadi catatan BPK itu segera masuk ke kas negara,” pungkas Sukirman. (gus)