Advertise

KABAR RASIKA

Sukirman Resmi Jadi Plt Bupati Pekalongan, Ini Mekanisme Hingga Bisa Menjadi Bupati Definitif

Sukirman Resmi Jadi Plt Bupati Pekalongan, Ini Mekanisme Hingga Bisa Menjadi Bupati Definitif

Sukirman Resmi Jadi Plt Bupati Pekalongan, Ini Mekanisme Hingga Bisa Menjadi Bupati Definitif

Sukirman resmi menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan sejak 5 Maret 2026. Penunjukan dilakukan oleh Ahmad Luthfi menyusul penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan. (Dok. Bagus – Rasika FM Pekalongan)

KAJEN – Wakil Bupati Pekalongan Sukirman resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan mulai 5 Maret 2026. Penunjukan tersebut dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyusul penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan.

Penunjukan Plt kepala daerah merupakan langkah administratif untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan serta pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Dasar Hukum Penunjukan Plt

Mekanisme penunjukan pelaksana tugas kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Selain itu, Pasal 83 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan sementara apabila berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.

Dalam kondisi itulah wakil kepala daerah menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt).

Menunggu Proses Hukum Hingga Putusan Tetap

Status Plt tidak bersifat permanen. Wakil kepala daerah baru dapat menjadi kepala daerah definitif apabila terjadi pemberhentian tetap terhadap kepala daerah sebelumnya.

Pemberhentian tetap dapat dilakukan apabila:

  • Kepala daerah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)

  • Mengundurkan diri

  • Meninggal dunia

  • Atau diberhentikan secara tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Selama proses hukum masih berjalan, posisi Plt biasanya tetap dijalankan oleh wakil bupati. Jika kondisi salah satu dari empat poin tersebut terjadi, maka wakil bupati akan dilantik menjadi bupati definitif oleh gubernur atas nama Presiden untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

Dalam banyak kasus di Indonesia, proses hukum perkara korupsi hingga putusan inkrah dapat berlangsung beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun.

Pengisian Jabatan Wakil Bupati

Apabila wakil bupati naik menjadi bupati definitif, maka kursi wakil bupati akan kosong.

Mekanisme pengisian jabatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan kepala daerah saat Pilkada mengusulkan dua nama calon wakil kepala daerah kepada DPRD.

Dua calon tersebut kemudian dipilih melalui rapat paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan. Calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai wakil bupati untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

Dinamika Politik Koalisi

Dalam praktiknya, proses pengisian wakil bupati sering kali melibatkan dinamika politik di antara partai-partai pengusung. Partai asal bupati baru biasanya berupaya mengusulkan kadernya, sementara partai lain dalam koalisi juga berpotensi mengajukan kandidat sebagai bagian dari keseimbangan politik.

Koalisi partai yang sebelumnya mengusung pasangan kepala daerah biasanya akan melakukan musyawarah untuk menentukan dua nama yang akan diajukan ke DPRD.

Keputusan akhir tetap berada di tangan DPRD melalui mekanisme pemilihan dalam rapat paripurna.

Dengan penunjukan Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan, pemerintahan daerah kini berjalan di bawah kepemimpinan sementara sambil menunggu perkembangan proses hukum yang menjerat Fadia Arafiq. Proses hukum tersebut nantinya akan menentukan apakah kepemimpinan daerah akan berubah secara definitif atau tidak. (Tim Redaksi)

Tag :

BACA JUGA :

KIRMAN HARI JADI
JPT Jadi Kado Ultah Pekalongan ke-404, Sukirman: Nama Unggulan Sudah Diumumkan
MUNIR KADES
Pilkades Pekalongan: DPRD Minta Jangan Ada Dagang Suara, 34 Desa Harus Jadi Contoh Nasional
KIRMAN INTEGRITAS
Sukirman Kasih Warning Keras: Pejabat Tak Berintegritas, Siap-Siap Digeser!
BUPATI KANTOR
Kepala Dinas Sebut “Berita Sampah”, Saksi Tetap Ngotot: Kini Muncul Dugaan Uang untuk “Membungkam” Pemberitaan

TERKINI

KIRMAN HARI JADI
JPT Jadi Kado Ultah Pekalongan ke-404, Sukirman: Nama Unggulan Sudah Diumumkan
KAJEN – Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke-404 tak cuma diramaikan lomba dan hiburan. Di balik rangkaian pesta rakyat itu, Pemkab Pekalongan juga tengah menuntaskan pengisian sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi...
MUNIR KADES
Pilkades Pekalongan: DPRD Minta Jangan Ada Dagang Suara, 34 Desa Harus Jadi Contoh Nasional
KAJEN — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pekalongan yang dijadwalkan berlangsung November mendatang diminta tidak sekadar menjadi pesta demokrasi di tingkat desa. Pelaksanaannya harus...
KIRMAN INTEGRITAS
Sukirman Kasih Warning Keras: Pejabat Tak Berintegritas, Siap-Siap Digeser!
KAJEN – Penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan masuk babak baru. Setelah proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) rampung, Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan tidak...
BUPATI KANTOR
Kepala Dinas Sebut “Berita Sampah”, Saksi Tetap Ngotot: Kini Muncul Dugaan Uang untuk “Membungkam” Pemberitaan
KAJEN – Bola panas dugaan hubungan khusus seorang Kepala Dinas strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan staf perempuan berinisial DL belum juga padam. Setelah sebelumnya muncul keterangan...
Kantor Bupati 1
Duh..!! KEPALA DINAS DIDUGA “MAIN HATI” DENGAN STAF, SAKSI BONGKAR ADEGAN DI RUANG KERJA
KAJEN – Ada apa dengan Kepala Dinas yang satu ini? Di tengah kesibukan mengurus roda pemerintahan dan pelayanan publik, muncul cerita yang bikin telinga panas. Seorang Kepala Dinas strategis dengan serapan...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-07-29 at 11.57
Kritik Pemkab di Depan, Borong Proyek di Belakang? Ketua KTP Disorot Usai Muncul Proyek Ketujuh
KPU 1
Ketua KPU Pekalongan Ingatkan Pemilih Pemula: Jangan Mudah Terprovokasi Informasi di Media Sosial
DPRD 1
DPRD-Pemkab Pekalongan Sepakati Arah Anggaran 2026 dan 2027