KAJEN – Wakil Bupati Pekalongan Sukirman resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan mulai 5 Maret 2026. Penunjukan tersebut dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyusul penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan.
Penunjukan Plt kepala daerah merupakan langkah administratif untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan serta pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Dasar Hukum Penunjukan Plt
Mekanisme penunjukan pelaksana tugas kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Selain itu, Pasal 83 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan sementara apabila berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.
Dalam kondisi itulah wakil kepala daerah menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt).
Menunggu Proses Hukum Hingga Putusan Tetap
Status Plt tidak bersifat permanen. Wakil kepala daerah baru dapat menjadi kepala daerah definitif apabila terjadi pemberhentian tetap terhadap kepala daerah sebelumnya.
Pemberhentian tetap dapat dilakukan apabila:
-
Kepala daerah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)
-
Mengundurkan diri
-
Meninggal dunia
-
Atau diberhentikan secara tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Selama proses hukum masih berjalan, posisi Plt biasanya tetap dijalankan oleh wakil bupati. Jika kondisi salah satu dari empat poin tersebut terjadi, maka wakil bupati akan dilantik menjadi bupati definitif oleh gubernur atas nama Presiden untuk melanjutkan sisa masa jabatan.
Dalam banyak kasus di Indonesia, proses hukum perkara korupsi hingga putusan inkrah dapat berlangsung beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun.
Pengisian Jabatan Wakil Bupati
Apabila wakil bupati naik menjadi bupati definitif, maka kursi wakil bupati akan kosong.
Mekanisme pengisian jabatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan kepala daerah saat Pilkada mengusulkan dua nama calon wakil kepala daerah kepada DPRD.
Dua calon tersebut kemudian dipilih melalui rapat paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan. Calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai wakil bupati untuk melanjutkan sisa masa jabatan.
Dinamika Politik Koalisi
Dalam praktiknya, proses pengisian wakil bupati sering kali melibatkan dinamika politik di antara partai-partai pengusung. Partai asal bupati baru biasanya berupaya mengusulkan kadernya, sementara partai lain dalam koalisi juga berpotensi mengajukan kandidat sebagai bagian dari keseimbangan politik.
Koalisi partai yang sebelumnya mengusung pasangan kepala daerah biasanya akan melakukan musyawarah untuk menentukan dua nama yang akan diajukan ke DPRD.
Keputusan akhir tetap berada di tangan DPRD melalui mekanisme pemilihan dalam rapat paripurna.
Dengan penunjukan Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan, pemerintahan daerah kini berjalan di bawah kepemimpinan sementara sambil menunggu perkembangan proses hukum yang menjerat Fadia Arafiq. Proses hukum tersebut nantinya akan menentukan apakah kepemimpinan daerah akan berubah secara definitif atau tidak. (Tim Redaksi)