Advertise

KABAR RASIKA

Sukirman Resmi Jadi Plt Bupati Pekalongan, Ini Mekanisme Hingga Bisa Menjadi Bupati Definitif

Sukirman Resmi Jadi Plt Bupati Pekalongan, Ini Mekanisme Hingga Bisa Menjadi Bupati Definitif

Sukirman Resmi Jadi Plt Bupati Pekalongan, Ini Mekanisme Hingga Bisa Menjadi Bupati Definitif

Sukirman resmi menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan sejak 5 Maret 2026. Penunjukan dilakukan oleh Ahmad Luthfi menyusul penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan. (Dok. Bagus – Rasika FM Pekalongan)

KAJEN – Wakil Bupati Pekalongan Sukirman resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan mulai 5 Maret 2026. Penunjukan tersebut dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyusul penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan.

Penunjukan Plt kepala daerah merupakan langkah administratif untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan serta pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Dasar Hukum Penunjukan Plt

Mekanisme penunjukan pelaksana tugas kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Selain itu, Pasal 83 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan sementara apabila berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.

Dalam kondisi itulah wakil kepala daerah menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt).

Menunggu Proses Hukum Hingga Putusan Tetap

Status Plt tidak bersifat permanen. Wakil kepala daerah baru dapat menjadi kepala daerah definitif apabila terjadi pemberhentian tetap terhadap kepala daerah sebelumnya.

Pemberhentian tetap dapat dilakukan apabila:

  • Kepala daerah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)

  • Mengundurkan diri

  • Meninggal dunia

  • Atau diberhentikan secara tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Selama proses hukum masih berjalan, posisi Plt biasanya tetap dijalankan oleh wakil bupati. Jika kondisi salah satu dari empat poin tersebut terjadi, maka wakil bupati akan dilantik menjadi bupati definitif oleh gubernur atas nama Presiden untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

Dalam banyak kasus di Indonesia, proses hukum perkara korupsi hingga putusan inkrah dapat berlangsung beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun.

Pengisian Jabatan Wakil Bupati

Apabila wakil bupati naik menjadi bupati definitif, maka kursi wakil bupati akan kosong.

Mekanisme pengisian jabatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan kepala daerah saat Pilkada mengusulkan dua nama calon wakil kepala daerah kepada DPRD.

Dua calon tersebut kemudian dipilih melalui rapat paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan. Calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai wakil bupati untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

Dinamika Politik Koalisi

Dalam praktiknya, proses pengisian wakil bupati sering kali melibatkan dinamika politik di antara partai-partai pengusung. Partai asal bupati baru biasanya berupaya mengusulkan kadernya, sementara partai lain dalam koalisi juga berpotensi mengajukan kandidat sebagai bagian dari keseimbangan politik.

Koalisi partai yang sebelumnya mengusung pasangan kepala daerah biasanya akan melakukan musyawarah untuk menentukan dua nama yang akan diajukan ke DPRD.

Keputusan akhir tetap berada di tangan DPRD melalui mekanisme pemilihan dalam rapat paripurna.

Dengan penunjukan Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan, pemerintahan daerah kini berjalan di bawah kepemimpinan sementara sambil menunggu perkembangan proses hukum yang menjerat Fadia Arafiq. Proses hukum tersebut nantinya akan menentukan apakah kepemimpinan daerah akan berubah secara definitif atau tidak. (Tim Redaksi)

Tag :

BACA JUGA :

SAMPAH
Kabupaten Pekalongan Gaskeun PSEL, Sampah Disulap Jadi Listrik
RAPAT 1
DPRD Pekalongan Warning OPD Tak Jalan Sendiri, Abdul Munir Serukan “Super Team”, Bukan Superhero
SUMAR
DPRD Bongkar Batas Kewenangan Plt Bupati Pekalongan: Jangan Sampai Off Side
PAN 1
Candra Saputra Didorong Maju Jadi Wakil Bupati Pekalongan

TERKINI

WhatsApp Image 2026-04-20 at 11.03
Muscab PKB Pekalongan Perkuat Soliditas, Asip Kholbihi Tegaskan Komitmen Menang dan Layani Rakyat
KEDUNGWUNI — Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pekalongan yang digelar di Kedungwuni, Senin (20/4/2026), berlangsung lancar dan penuh semangat kebersamaan. Forum ini...
WhatsApp Image 2026-04-19 at 15.53
Sumarwati Dorong Inovasi Rebana melalui Kolaborasi Musik Modern di Harlah ke-80 Muslimat NU Pekalongan
KEDUNGWUNI – Komitmen pelestarian seni tradisional terus diperkuat. Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PKB, Sumarwati, mendorong pengembangan seni rebana melalui inovasi dan kolaborasi...
WhatsApp Image 2026-04-16 at 08.16
BPJS Kesehatan Gaspol 100 Hari! PANDAWA 24 Jam Jadi Senjata Baru Layani Peserta JKN
Jakarta – Peluncuran 8 Program Quick Wins oleh BPJS Kesehatan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026 di Jakarta oleh jajaran Direksi periode 2026 – 2031 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas...
SONY
DPRD “Disentil” Soal Pengawasan, Koalisi Transparansi Ajak Benahi Pekalongan Pasca Kasus KPK
KAJEN – Audiensi antara Koalisi Transparansi Pekalongan dan DPRD Kabupaten Pekalongan berlangsung dinamis, Senin siang (13/4/2026). Bertempat di ruang rapat komisi DPRD, forum ini diwarnai kritik...
WhatsApp Image 2026-04-15 at 13.03
RSUD Kraton “Move On” ke Wiradesa, Tinggalkan Keterbatasan, Siap Jadi Rumah Sakit Modern
PEKALONGAN – Transformasi besar tengah dilakukan RSUD Kraton. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan ini bersiap meninggalkan gedung lama di wilayah Kota Pekalongan dan beralih ke fasilitas...
Muat Lebih

POPULER

BKK
Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat
SONY
DPRD “Disentil” Soal Pengawasan, Koalisi Transparansi Ajak Benahi Pekalongan Pasca Kasus KPK
WhatsApp Image 2026-04-14 at 12.41
20 Tim Bertarung di Sinangohprendeng Cup 2026, Ajang Berburu Bibit Unggul Sepak Bola Pelajar