[adinserter name="Block 1"]

Advertise

[adinserter name="Block 10"]

KABAR RASIKA

Polres Pekalongan Gulung Sindikat Sabu 12,7 Gram di Kesesi

Polres Pekalongan Gulung Sindikat Sabu 12,7 Gram di Kesesi

Polres Pekalongan Gulung Sindikat Sabu 12,7 Gram di Kesesi

Seorang pria asal Kendal diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan di Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, bersama 15 paket sabu seberat total 12,71 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

KAJEN – Upaya Polres Pekalongan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan berat bruto mencapai 12,71 gram, dan menangkap seorang pengedar utama berinisial D alias Popi (40), warga Kabupaten Kendal.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang lainnya yang berperan membantu menjual sabu di wilayah Sragi.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H., mewakili Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 12,71 gram, serta peralatan yang digunakan untuk mengemas dan menimbang sabu,” ungkap Ipda Warsito, Minggu (5/10/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit timbangan digital, 1 buah bong bekas pakai, 100 microtube, 1 dompet warna pink, 1 unit HP Redmi 12C, serta berbagai alat isap lainnya.

Dari hasil interogasi, D alias Popi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran. Polisi menduga rumah yang digunakan pelaku di Desa Sidosari berfungsi sebagai gudang sekaligus tempat transaksi narkoba.

“Barang bukti yang kami temukan menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga mengemas dan menimbang sabu sendiri sebelum dijual,” terang Warsito.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Warsito menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu jaringan di atasnya.
“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Kabupaten Pekalongan. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, pemasok utamanya akan kami kejar,” tegasnya.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Humas Polres Pekalongan

Tag :

[adinserter name="Block 11"]

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-08-01 at 09.42
Mobil Feroza Masuk Jurang di Hutan Sirewog Pekalongan, Balita 3 Tahun Meninggal Dunia
WhatsApp Image 2026-08-01 at 08.50
AWON FC Taklukkan Pandawa Lima Lewat Adu Penalti Dramatis
WhatsApp Image 2026-07-28 at 16.25
Pria Penimbun Mayat di Sawah Kalipancur Ditangkap
NARKOBOY
Polres Pekalongan Bergerak, Olah TKP Kasus Dugaan Penyiksaan yang Viral, Tiga Saksi Sudah Diperiksa

TERKINI

KONI
Porprov Jateng 2026, Kabupaten Pekalongan Bidik 5 Emas, KONI Keluhkan Anggaran Minim
KAJEN – Kontingen Kabupaten Pekalongan membidik minimal lima medali emas dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026. Namun, target tersebut dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Ketua...
WhatsApp Image 2026-10-15 at 11.28
DPRD Kabupaten Pekalongan Tetapkan Perda Pendidikan, Targetnya Tekan Angka Anak Tidak Sekolah
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Kajen, Kamis (15/10/2026). Ketua...
MUS FMPB
Mustofa Amin Tantang Usut Kasus Mobil Dinas Bupati Pekalongan: “Akan Kami Lawan!”
KAJEN – Ketua LSM Forum Masyarakat Pekalongan Bersatu (FMPB), Mustofa Amin, melancarkan gerakan moral untuk mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan pengrusakan mobil dinas Bupati Pekalongan. Ia bahkan...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
​KAJEN – Tingginya angka penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pekalongan memaksa Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) / Samsat Kajen putar otak. Berdasarkan data terakhir, tercatat...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 11.16
TMMD Sengkuyung IV 2026 di Jrebengkembang, Rp300 Juta untuk Pengaspalan Jalan Sepanjang 822,8 Meter
KARANGDADAP – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, mulai dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026)....
Muat Lebih

POPULER

KONI
Porprov Jateng 2026, Kabupaten Pekalongan Bidik 5 Emas, KONI Keluhkan Anggaran Minim
WhatsApp Image 2026-04-13 at 10.52
Menyusuri Jejak Sejarah Pekalongan: Dari Batik hingga Kisah Taipan Bah Zing Zong
BKPSDM
48 Jabatan Kosong, 10 Camat Masih Plt! BKPSDM Kejar Pengisian 2026