KAJEN – Kabupaten Pekalongan tercatat memiliki piutang sekitar Rp68 miliar. Namun, besarnya angka tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi riil keuangan daerah karena sebagian besar piutang belum berhasil ditagih, bahkan ada yang dinilai sudah sulit untuk dipulihkan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (1/7/2026).
Menurut Munir, selama pembahasan mengenai laporan keuangan daerah, perhatian publik lebih banyak tertuju pada opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun alasan diperolehnya opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sementara persoalan piutang daerah justru jarang disorot.
“Yang orang sering tidak memperhatikan itu, piutang kita itu enggak pernah disampaikan, enggak pernah ditanya,” katanya.
Ia menjelaskan, total piutang Pemerintah Kabupaten Pekalongan mencapai sekitar Rp68 miliar. Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp35 miliar, piutang jasa pelayanan dan retribusi rumah sakit sekitar Rp3,5 miliar, serta piutang keterlambatan pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Provinsi sekitar Rp10 miliar.
“Kita ini punya piutang sekitar Rp68 miliar. Itu ada piutang PBB hampir Rp35 miliar, kemudian piutang rumah sakit sekitar Rp3,5 miliar, lalu keterlambatan bayar DAK provinsi sekitar Rp10 miliar. Totalnya sekitar itu,” ujarnya.
Munir mengungkapkan, sebagian piutang PBB merupakan tunggakan lama. Bahkan, menurutnya terdapat piutang sekitar Rp10 miliar yang tidak lagi memiliki identitas wajib pajak yang jelas.
“Kalau PBB itu sudah lama, ada yang Rp10 miliar itu tanpa nama,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Munir, membuat DPRD pernah mengusulkan agar piutang yang secara realistis sudah tidak mungkin ditagih dapat dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku. Usulan itu juga mencakup piutang rumah sakit kepada pasien yang sebagian sudah meninggal dunia.
“Karena itu kami pernah mengusulkan agar piutang kita yang kira-kira tidak bisa ditarik lagi ya untuk dihapuskan. Ada piutang rumah sakit kepada pasien-pasien, itu kan banyak orang yang sudah meninggal dunia,” katanya.
Menurutnya, keberadaan piutang yang sulit tertagih hanya membuat laporan keuangan seolah menunjukkan aset besar, padahal dana tersebut tidak benar-benar tersedia untuk dimanfaatkan pemerintah daerah.
“Sehingga kita nampaknya punya uang Rp68 miliar, riilnya uangnya enggak ada. Karena ada di tangan orang lain, di kantongnya orang lain. Walaupun setiap tahun ada yang masuk, paling berapa persen,” tegas Munir.
Ia menilai, penyelesaian terhadap piutang yang sudah tidak memiliki peluang tertagih perlu dilakukan agar laporan keuangan daerah lebih mencerminkan kondisi sebenarnya dan tidak menyajikan angka yang secara administratif masih tercatat, tetapi secara nyata tidak dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah. (gus)