SEMARANG – Personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang tergabung dalam Satgas Pangan melakukan sidak di Pasar pastikan harga kebutuhan stabil.
Kegiatan itu dalam rangka pendampingan dari Kementrian Perdagangan melakukan operasi pasar di Pasar Sampangan Kota Semarang, Rabu (23/2/2022).
Tujuan kegiatan pendampingan tersebut agar kebutuhan pokok khususnya stok minyak goreng di pasar tetap stabil serta tidak ada permainan harga di level pedagang.
Sekertaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan operasi pasar merupakan hasil kerjasama distributor minyak curah. Harga yang dikenakan ke sebesar Rp 10.500 per kilogram.
“Pedagang wajib menjual maksimal Rp 12.800 per kilogram atau Rp 11.500 per liter. Kalau lebih akan kami tindak,” ujar dia.
Ia melanjutkan, pendistribusian minyak curah tidak hanya dikhususkan untuk pedagang eceran. Pihaknya juga memperbolehkan pedagang gorengan maupun UMKM membeli minyak tersebut.
“Hal ini diharapkan pasokan minyak di Jateng khususnya di Kota Semarang dapat terus bergulir dan masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan Harga Eceran Teratas (HET)” bebernya.
Ia mengatakan, operasi pasar dapat memotong rantai distribusi permainan harga. Oleh karena itu kegiatan operasi akan terus berlanjut di setiap pasar.
“Hal ini akan dilakukan sampai terpenuhi kebutuhan minyak goreng di kota Semarang maupun Jawa Tengah. Minyak curah ini untuk pedagang dan UMKM bukan perseorangan,” tuturnya.