SEMARANG – Polda Jateng bertindak cepat menanggapi viralnya video di media social terkait konvoi promo khilafatul muslimin di Kabupaten Brebes. Kepolisian saat ini telah memeriksa sejumlah orang yang dianggap bertanggungjawab atas kegiatan seruan khilafah tersebut.
“Saat ini Polres Brebes sedang melaksanakan interogasi terhadap ketua dan empat pengurus yang diduga bertanggungjawab atas konvoi promo khilafatul muslimin,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudussy, di Semarang, Selasa (31/5/2022).
Iqbal menjelaskan, interogasi dilakukan untuk mengetahui maksud dan tujuan konvoi. Berdasarkan informasi awal, konvoi itu dilakukan oleh beberapa orang di Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Brebes.
“Kami akan mencari data dulu terhadap pengendara yang nampak dalam video tersebut. Setelah data terungkap, tentunya kami juga akan memanggil mereka,” jelasnya
Di sisi lain ia menegaskan bahwa Polri juga akan memberikan edukasi kepada mereka agar tidak menyimpang dari Pancasila. Bagaimanapun, seruan-seruan seperti tegaknya khilafah di tanah air tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
“Polri juga akan bekerja sama dengan stakeholder terkait memberikan edukasi kepada mereka (peserta konvoi-red) agar tidak menyimpang. Bagaimanapun, seruan-seruan seperti tegaknya khilafah di tanah air tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Pergerakan Milenial Nusantara (DPP Permana) Khoirul Abidin, menolak secara tegas kelompok yang sengaja menyerukan kebangkitan Khilafah Islamiyah di Indonesia. Pihaknya juga menolak ajaran yang memaknai jihad dengan tujuan perjuangan dan Khilafah sebagai sistem pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Cak Abid, panggilan akrabnya menanggapi video viral konvoi sejumlah pemotor di jalan raya yang menyerukan masyarakat untuk menyambut kebangkitan Khilafah Islamiyah di Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah, Minggu (29/05/22) lalu.
Cak Abid menyampaikan, agar masyarakat untuk mereduksi dan melawan segala macam bentuk propaganda Khilafah Islamiyah, umat beragama di Indonesia wajib mentaati perjanjian yang kemudian menjadi kesepakatan para founding father pendiri bangsa, tokoh agama dan ulama.
“Maka sudah menjadi kewajiban kita semua untuk selalu menjaga kewibawaan Indonesia ini tetap utuh sebagai warisan dari para tokoh kita terdahulu, yang bersepakat bahwa berbangsa dan bernegara adalah bagian dari bentuk konsensus nasional yaitu Pancasila, NKRI dan UUD 1945,” katanya seperti rilis yang diterima, Selasa (31/5/2022).