RASIKA PEKALONGAN

Advertise

KABAR RASIKA

KPU Larang Penggunaan Knalpot Bronk Dalam Kampanye Rapat Umum

KPU Larang Penggunaan Knalpot Bronk Dalam Kampanye Rapat Umum

KPU Larang Penggunaan Knalpot Bronk Dalam Kampanye Rapat Umum

KNALPOT BRONK – Banyak pihak melarang penggunaan motor dengan kanlpot bronk (tidak standart) dalam Kampanye Rapat Umum di Pemilu Serentak 2024 (dok. Rasika FM Pekalongan)

KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Selanjutnya pada 21 Januari – 10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Kampanye terbuka boleh dilakukan setiap peserta Pemilu dan masyarakat umum. Namun hingga saat ini, Senin (08/01/2024) pagi, KPU ditingkat daerah belum menerima aturan main terbaru yang diterbitkan oleh KPU RI berkaitan dengan kampanye.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izzah saat di wawancarai reporter Rasika FM Pekalongan melalui sambungan telepon. “Aturan umumnya kalau untuk ini ya (kampanye rapat umum) ada jadwal dari KPU RI. Jadi nanti kita hanya mengikuti (jadwal) saja. Misalnya nanti jadwalnya paslon capres dan cawapres berapa, nanti di ikuti oleh partai pengusungnya”, kata Izzah.

KPU Kabupaten Pekalongan dalam hal ini sebatas mengusulkan ke KPU RI untuk tempat yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye rapat umum. Selaian itu, Izah menambahkan, apabila ada mobilisasi masyarakat, para pihak penyelenggara atau pelaksana kampanye harus memperhatikan beberapa hal agar larangan-larangan kampanye tidak dilanggar.

“Aturan standart kurang lebih sama mas. Mungkin kalau nanti ada mobilisasi harus memperhatikan hal-hal seperti tidak boleh membawa anak, yang terpenting harus tertib berlalu lintas dan sebagainya”, tambah Izzah.

Ditanya soal penggunaan motor dengan knalpot bronk, Izzah mengatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu larangan dalam kampanye rapat umum di Pemilu 2024. Menurutnya banyak pihak yang menyuarakan untuk pelarangan knalpot yang tidak standart pabrik agar tidak dilibatkan dalam kampanye tahun ini. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 15 2023 pasal 72 tentang Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang mengganggu ketertiban umum karena suara yang dikeluarkan dari knalpot bronk dinilai menimbulkan kebisingan atau polusi suara dan tidak tertib dalam perilaku berlalu lintas.

“Patuhi saja aturan yang ada. Apabila memang melakukan pengerahan massa berarti aturan berlalu lintas harus dijalankan. Bawaslu dalam hal ini juga dilibatkan untuk mengawasi. Sebelum dimulai kampanye rapat umum kita rakor dulu dengan Bawaslu, stakeholder dan peserta pemilu serta para pihak”, pungkasnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

DAMKAR 1
Kantor KPU Kajen “Terbakar”
SIDANG
Kasus KONI Kabupaten Pekalongan, Lanjut Sidang Pemeriksaan Para Saksi
aeae
BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Perkuat Komitmen Layanan Menuju Indonesia Semakin Sehat
WhatsApp Image 2024-07-24 at 19.26
Lomba Dayung Bemtos Open CUP 2024 Meriah

TERKINI

DAMKAR 1
Kantor KPU Kajen “Terbakar”
  KAJEN – Semua personil KPU berkumpul melingkar di halaman KPU Kabupaten Pekalongan. Mereke secara seksama mendengarkan narasumber menyampaikan materi tentang penanggulangan bencana kebakaran. Selain...
SIDANG
Kasus KONI Kabupaten Pekalongan, Lanjut Sidang Pemeriksaan Para Saksi
  KAJEN – Sidang ke 4 kasus korupsi KONI Kabupaten Pekalongan telah memasuki agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Eksepsi dua terdakwa, yaitu Trio Santosa (sekretaris) dan Bagus Wahyu...
aeae
BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Perkuat Komitmen Layanan Menuju Indonesia Semakin Sehat
Memasuki usia ke-56 tahun pada 15 Juli 2024, BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dalam rangka mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)....
WhatsApp Image 2024-07-24 at 19.26
Lomba Dayung Bemtos Open CUP 2024 Meriah
KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, secara resmi membuka Lomba Dayung Dragon Boat Bemtos Open CUP 2024 dalam rangka Sedekah Laut TPI Jambean Desa Pecakaran, Kecamatan Wonokerto, pada Rabu siang (24/07/2024). Dalam...
WhatsApp Image 2024-07-24 at 11.45
Bupati Fadia dan Forkopimda Lepas Sambut Kapolres Pekalongan
KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq beserta jajaran Forkompimda Kabupaten Pekalongan melaksanakan pelepasan dan penyambutan Kapolres Pekalongan dalam acara Malam Pengantar Tugas dan Penyambutan...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2024-07-24 at 19.26
Lomba Dayung Bemtos Open CUP 2024 Meriah
WhatsApp Image 2023-03-21 at 16.43
SPBU Diresmikan, Rest Area 338A Siapkan Konsep One Stop Service
WhatsApp Image 2024-07-11 at 07.05
Bupati Fadia bangun Sirkuit Balap Motor
PPP 2
Pilkada 2024, Bakal Terjadi Aksi Borong Partai dan Lawan Tong Kosong?
WhatsApp Image 2024-07-24 at 11.45
Bupati Fadia dan Forkopimda Lepas Sambut Kapolres Pekalongan

Untuk Kita Semua

Ikuti Kami:

Copyright @ 2023 rasikapekalongan.com  |  All right reserved