RASIKA PEKALONGAN

Advertise

KABAR RASIKA

KPU Larang Penggunaan Knalpot Bronk Dalam Kampanye Rapat Umum

KPU Larang Penggunaan Knalpot Bronk Dalam Kampanye Rapat Umum

KPU Larang Penggunaan Knalpot Bronk Dalam Kampanye Rapat Umum

KNALPOT BRONK – Banyak pihak melarang penggunaan motor dengan kanlpot bronk (tidak standart) dalam Kampanye Rapat Umum di Pemilu Serentak 2024 (dok. Rasika FM Pekalongan)

KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Selanjutnya pada 21 Januari – 10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Kampanye terbuka boleh dilakukan setiap peserta Pemilu dan masyarakat umum. Namun hingga saat ini, Senin (08/01/2024) pagi, KPU ditingkat daerah belum menerima aturan main terbaru yang diterbitkan oleh KPU RI berkaitan dengan kampanye.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izzah saat di wawancarai reporter Rasika FM Pekalongan melalui sambungan telepon. “Aturan umumnya kalau untuk ini ya (kampanye rapat umum) ada jadwal dari KPU RI. Jadi nanti kita hanya mengikuti (jadwal) saja. Misalnya nanti jadwalnya paslon capres dan cawapres berapa, nanti di ikuti oleh partai pengusungnya”, kata Izzah.

KPU Kabupaten Pekalongan dalam hal ini sebatas mengusulkan ke KPU RI untuk tempat yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye rapat umum. Selaian itu, Izah menambahkan, apabila ada mobilisasi masyarakat, para pihak penyelenggara atau pelaksana kampanye harus memperhatikan beberapa hal agar larangan-larangan kampanye tidak dilanggar.

“Aturan standart kurang lebih sama mas. Mungkin kalau nanti ada mobilisasi harus memperhatikan hal-hal seperti tidak boleh membawa anak, yang terpenting harus tertib berlalu lintas dan sebagainya”, tambah Izzah.

Ditanya soal penggunaan motor dengan knalpot bronk, Izzah mengatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu larangan dalam kampanye rapat umum di Pemilu 2024. Menurutnya banyak pihak yang menyuarakan untuk pelarangan knalpot yang tidak standart pabrik agar tidak dilibatkan dalam kampanye tahun ini. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 15 2023 pasal 72 tentang Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang mengganggu ketertiban umum karena suara yang dikeluarkan dari knalpot bronk dinilai menimbulkan kebisingan atau polusi suara dan tidak tertib dalam perilaku berlalu lintas.

“Patuhi saja aturan yang ada. Apabila memang melakukan pengerahan massa berarti aturan berlalu lintas harus dijalankan. Bawaslu dalam hal ini juga dilibatkan untuk mengawasi. Sebelum dimulai kampanye rapat umum kita rakor dulu dengan Bawaslu, stakeholder dan peserta pemilu serta para pihak”, pungkasnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2024-09-19 at 09.50
Razia Knalpot Bronk Terus Dilkakukan Sat Lantas Polres Pekalongan
WhatsApp Image 2024-09-18 at 17.41
Ratusan Warga Tuntut Kades. Wuled Tirto Mundur
WhatsApp Image 2024-09-17 at 13.25
Diduga Konslet Saat Diperbaiki, Sebuah Mobil Ludes Terbakar
WhatsApp Image 2024-09-16 at 16.07
Bawa Paket Sabu, Pria dari Kota Pekalongan Diamankan Polisi

TERKINI

WhatsApp Image 2024-09-19 at 09.50
Razia Knalpot Bronk Terus Dilkakukan Sat Lantas Polres Pekalongan
KAJEN – Melalui Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan, sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis digelar kepada pemilik bengkel dan juga toko sparepart di wilayah Kabupaten...
WhatsApp Image 2024-09-18 at 17.41
Ratusan Warga Tuntut Kades. Wuled Tirto Mundur
Tirto – Ratusan warga menggeruduk balai desa Wuled Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan pada Rabu (18/09/2024) pagi. Mereka menuntut kepala desa Wuled untuk mundur dari jabatannya karena selama menjabat...
WhatsApp Image 2024-09-17 at 13.25
Diduga Konslet Saat Diperbaiki, Sebuah Mobil Ludes Terbakar
KAJEN – Sebuah mobil Suzuki carry Bagong dengan No.Pol. G 8978 BP ludes terbakar. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Pododadi, Kecamatan Karanganyar. Kapolsek Karanganyar AKP Edy Sarwono saat dikonfirmasi...
WhatsApp Image 2024-09-16 at 16.07
Bawa Paket Sabu, Pria dari Kota Pekalongan Diamankan Polisi
KAJEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa 1 paket narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap di jalan Kompleks Islamic Centre Capgawen Nomor...
UIN 1
Cetak Mahasiswa Unggul Dalam Hukum, PERADI Teken MoU Dengan UIN Gus Dur
KAJEN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekalongan menjalin kerjasama dengan UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan Kampus Kajen, Kamis (12/09/2024). Penandatanganan...
Muat Lebih

POPULER

Tipiwan
Don't Miss It..!! "Festival Pilihan Nikmat" di Alun-Alun Kajen
WhatsApp Image 2024-09-03 at 09.08
Razia Sat Samapta Polres Pekalongan Amankan Puluhan Botol Miras
WULED 1
Tanah Kas Desa Wuled Diduga Di Jual Oknum
PKS 1
Aksi Borong Partai di Pilbup Pekalongan, Fadia Bikin Koalisi Jumbo?
WhatsApp Image 2024-09-11 at 12.00
Aksi Maling Motor Kepergok Pemiliknya

Untuk Kita Semua

Ikuti Kami:

Copyright @ 2023 rasikapekalongan.com  |  All right reserved