Advertise

KABAR RASIKA

KPU Larang Penggunaan Knalpot Bronk Dalam Kampanye Rapat Umum

KPU Larang Penggunaan Knalpot Bronk Dalam Kampanye Rapat Umum

KPU Larang Penggunaan Knalpot Bronk Dalam Kampanye Rapat Umum

KNALPOT BRONK – Banyak pihak melarang penggunaan motor dengan kanlpot bronk (tidak standart) dalam Kampanye Rapat Umum di Pemilu Serentak 2024 (dok. Rasika FM Pekalongan)

KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Selanjutnya pada 21 Januari – 10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Kampanye terbuka boleh dilakukan setiap peserta Pemilu dan masyarakat umum. Namun hingga saat ini, Senin (08/01/2024) pagi, KPU ditingkat daerah belum menerima aturan main terbaru yang diterbitkan oleh KPU RI berkaitan dengan kampanye.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izzah saat di wawancarai reporter Rasika FM Pekalongan melalui sambungan telepon. “Aturan umumnya kalau untuk ini ya (kampanye rapat umum) ada jadwal dari KPU RI. Jadi nanti kita hanya mengikuti (jadwal) saja. Misalnya nanti jadwalnya paslon capres dan cawapres berapa, nanti di ikuti oleh partai pengusungnya”, kata Izzah.

KPU Kabupaten Pekalongan dalam hal ini sebatas mengusulkan ke KPU RI untuk tempat yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye rapat umum. Selaian itu, Izah menambahkan, apabila ada mobilisasi masyarakat, para pihak penyelenggara atau pelaksana kampanye harus memperhatikan beberapa hal agar larangan-larangan kampanye tidak dilanggar.

“Aturan standart kurang lebih sama mas. Mungkin kalau nanti ada mobilisasi harus memperhatikan hal-hal seperti tidak boleh membawa anak, yang terpenting harus tertib berlalu lintas dan sebagainya”, tambah Izzah.

Ditanya soal penggunaan motor dengan knalpot bronk, Izzah mengatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu larangan dalam kampanye rapat umum di Pemilu 2024. Menurutnya banyak pihak yang menyuarakan untuk pelarangan knalpot yang tidak standart pabrik agar tidak dilibatkan dalam kampanye tahun ini. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 15 2023 pasal 72 tentang Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang mengganggu ketertiban umum karena suara yang dikeluarkan dari knalpot bronk dinilai menimbulkan kebisingan atau polusi suara dan tidak tertib dalam perilaku berlalu lintas.

“Patuhi saja aturan yang ada. Apabila memang melakukan pengerahan massa berarti aturan berlalu lintas harus dijalankan. Bawaslu dalam hal ini juga dilibatkan untuk mengawasi. Sebelum dimulai kampanye rapat umum kita rakor dulu dengan Bawaslu, stakeholder dan peserta pemilu serta para pihak”, pungkasnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

Gambar WhatsApp 2025-01-16 pukul 14.14
Polisi dan TNI Amankan ODGJ Yang Meresahkan Warga
IMG_2025
Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Kepala Kesbangpol : Anggaran PAM Pelantikan Bupati Pekalongan Sudah Siap
Gambar WhatsApp 2025-01-15 pukul 14.44
Fadia-Sukirman Resmi Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Oleh DPRD
Gambar WhatsApp 2025-01-15 pukul 12.33
DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

TERKINI

Gambar WhatsApp 2025-01-16 pukul 14.14
Polisi dan TNI Amankan ODGJ Yang Meresahkan Warga
WIRADESA – Polsek dan Koramil Wiradesa melaksanakan patroli gabungan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya. Dalam kesempatan itu, Rabu (15/01/2025) Kapolsek Wiradesa Iptu Maman Sugiarto,...
IMG_2025
Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Kepala Kesbangpol : Anggaran PAM Pelantikan Bupati Pekalongan Sudah Siap
KAJEN – Penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Kabupaten Pekalongan Tahun  2024 telah dilaksanakanoleh KPU pada 9 Januari lalu, selanjutnya esok harinya surat pengusulan pelantikan dari...
Gambar WhatsApp 2025-01-15 pukul 14.44
Fadia-Sukirman Resmi Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Oleh DPRD
KAJEN – Bupati Pekalongan, Dr. Hj. Fadia Arafiq, SE., MM. bersama H. Sukirman, S.S., M.S.., resmi ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah...
Gambar WhatsApp 2025-01-15 pukul 12.33
DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat paripurna dengan Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kab. Pekalongan dalam Pemilihan Tahun 2024 dan Pengumuman Akhir masa...
g
BPJS Kesehatan Komitmen Dukung Penerapan SMK3 dalam Peringatan Bulan K3 Nasional di KITB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, dalam sambutannya menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap aktivitas kerja. Hal ini bukan hanya sekadar...
Muat Lebih

POPULER

Gambar WhatsApp 2025-01-15 pukul 12.33
DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
RSUD KESESI utm
Pusaran Utang Rp. 1.8 Milyar di RSUD Kesesi
IMG_2025
Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Kepala Kesbangpol : Anggaran PAM Pelantikan Bupati Pekalongan Sudah Siap
cek-jkn
Cara Cek Status Kepesertaan Anda Aplikasi Chat Assistant JKN
Gambar WhatsApp 2025-01-15 pukul 14.44
Fadia-Sukirman Resmi Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Oleh DPRD