Advertise

KABAR RASIKA

Dititipi Balita Saat Orang Tua Bekerja, Pria 55 Tahun di Wonokerto Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Dititipi Balita Saat Orang Tua Bekerja, Pria 55 Tahun di Wonokerto Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Dititipi Balita Saat Orang Tua Bekerja, Pria 55 Tahun di Wonokerto Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Ilustrasi olah TKP kasus dugaan pencabulan anak di Wonokerto. Polisi menetapkan seorang pria berusia 55 tahun sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Foto: Ilustrasi.

KAJEN – Satreskrim Polres Pekalongan menetapkan seorang pria berinisial PH (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.

Tersangka kini menjalani proses hukum setelah penyidik ​​menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Iptu Fauzi Surya Chandra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Pekalongan.

Menurut Fauzi, korban yang masih berusia balita saat itu dititipkan kepada tersangka di sebuah kios pangkas rambut di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, pada Senin (2/3/2026).

“Korban saat itu dititipkan kepada tersangka di sebuah kios pangkas rambut di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto. Setelah dijemput pulang, korban mengeluhkan sakit di bagian umum dan dari situlah ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan,” kata Fauzi.

Berdasarkan hasil pencarian, korban dititipkan sejak pagi hari karena ibunya bekerja, sementara nenek korban sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

Saat malam hari, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian kemaluan. Setelah diperiksa, ibu korban mendapati adanya luka dan kemerahan pada bagian intim anaknya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Pekalongan dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Perkembangan kasus terjadi pada Kamis (21/5/2026) ketika PH memenuhi panggilan penyidik ​​sebagai Saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik ​​memutuskan menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik ​​menetapkan terlapor sebagai tersangka karena telah memenuhi minimal dua alat bukti. Selanjutnya tersangka langsung dilakukan penangkapan dan diselesaikan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Fauzi.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang berupa bukti pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP subsider Pasal 415 huruf b KUHP.

Polres Pekalongan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Sumber: Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-07-14 at 10.59
DKPP Kabupaten Pekalongan Dorong Peremajaan Tebu Lewat Program Bongkaratoon 2026
DPRD 1
DPRD Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan, Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
KTP 1
KTP Kepung Komplek Pemda, Mosi Tak Percaya Sekda Digelar Terbuka: "Turunkan Sekda!"
WhatsApp Image 2026-07-07 at 11.16
Sabu 5,45 Gram Diduga Siap Diedarkan, Pria 24 Tahun di Wiradesa Diciduk

TERKINI

WhatsApp Image 2026-07-14 at 10.59
DKPP Kabupaten Pekalongan Dorong Peremajaan Tebu Lewat Program Bongkaratoon 2026
KAJEN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan mulai mengakselerasi program peremajaan tanaman tebu melalui Program Bongkaratoon Tebu 2026. Program tersebut menjadi salah satu...
DPRD 1
DPRD Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan, Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah usai seluruh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang...
KTP 1
KTP Kepung Komplek Pemda, Mosi Tak Percaya Sekda Digelar Terbuka: "Turunkan Sekda!"
KAJEN – Koalisi Transparansi Pekalongan (KTP) untuk kedua kalinya menggelar aksi terbuka di kawasan Komplek Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jumat (10/7/2026). Lima mobil yang dipenuhi stiker berisi berbagai...
WhatsApp Image 2026-07-07 at 11.16
Sabu 5,45 Gram Diduga Siap Diedarkan, Pria 24 Tahun di Wiradesa Diciduk
KAJEN – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, kembali terungkap. Seorang pria berinisial HF (24) ditangkap Satres Narkoba Polres Pekalongan setelah diduga menguasai...
WhatsApp Image 2026-07-06 at 09.40
Pemuda di Karangdadap Tewas Bersimbah Darah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
KAJEN – Seorang pemuda berinisial DF (20), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Minggu (5/7/2026) pagi. Korban mengalami luka...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-07-31 at 17.57
Dari Anak Petani hingga Puncak Parlemen Daerah: Kisah Perjalanan Politik H. Abdul Munir, Ketua DPRD Pekalongan
SUKIRMAN
Sukirman Resmi Jadi Plt Bupati Pekalongan, Ini Mekanisme Hingga Bisa Menjadi Bupati Definitif
BKK
Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat