KAJEN – Satreskrim Polres Pekalongan menetapkan seorang pria berinisial PH (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.
Tersangka kini menjalani proses hukum setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Iptu Fauzi Surya Chandra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Pekalongan.
Menurut Fauzi, korban yang masih berusia balita saat itu dititipkan kepada tersangka di sebuah kios pangkas rambut di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, pada Senin (2/3/2026).
“Korban saat itu dititipkan kepada tersangka di sebuah kios pangkas rambut di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto. Setelah dijemput pulang, korban mengeluhkan sakit di bagian umum dan dari situlah ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan,” kata Fauzi.
Berdasarkan hasil pencarian, korban dititipkan sejak pagi hari karena ibunya bekerja, sementara nenek korban sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.
Saat malam hari, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian kemaluan. Setelah diperiksa, ibu korban mendapati adanya luka dan kemerahan pada bagian intim anaknya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Pekalongan dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Perkembangan kasus terjadi pada Kamis (21/5/2026) ketika PH memenuhi panggilan penyidik sebagai Saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka karena telah memenuhi minimal dua alat bukti. Selanjutnya tersangka langsung dilakukan penangkapan dan diselesaikan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Fauzi.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang berupa bukti pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP subsider Pasal 415 huruf b KUHP.
Polres Pekalongan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Sumber: Humas Polres Pekalongan