Advertise

KABAR RASIKA

Dinkes Pekalongan Jelaskan Polemik KIS Tak Aktif di RSUD Kraton

Dinkes Pekalongan Jelaskan Polemik KIS Tak Aktif di RSUD Kraton

Dinkes Pekalongan Jelaskan Polemik KIS Tak Aktif di RSUD Kraton

Gedung RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan, salah satu fasilitas layanan kesehatan rujukan milik pemerintah daerah (dok. Bagus – Rasika Pekalongan)

KAJEN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan memberikan penjelasan resmi terkait keluhan warga mengenai pelayanan kesehatan di RSUD Kraton Kajen yang ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengaku tidak dapat memanfaatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun KTP Kabupaten Pekalongan untuk memperoleh layanan kesehatan gratis sejak awal Januari 2026. Informasi itu beredar luas melalui akun media sosial Wiradesa Info.

Dalam unggahan tersebut, seorang warga menceritakan pengalamannya saat mendapatkan pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Kraton pada Kamis (1/1). Meski baru sekitar tiga bulan menerima kartu KIS, kepesertaan yang bersangkutan dinyatakan tidak aktif sehingga harus menjalani perawatan dengan status pasien umum.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto, menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipicu oleh keterbatasan kemampuan anggaran daerah dalam menanggung pembiayaan layanan kesehatan secara menyeluruh.

“Anggaran yang tersedia belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembiayaan. Dari kebutuhan sekitar Rp100 miliar, yang bisa dipenuhi baru sekitar 73 persen,” kata Edy, Senin (5/1/2026).

Ia menerangkan, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya tidak aktif diarahkan untuk menggunakan skema kepesertaan mandiri agar tetap bisa mengakses layanan jaminan kesehatan.

“Pasien dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan membayar iuran mandiri selama satu bulan. Iuran tersebut berlaku untuk satu keluarga sehingga status kepesertaan kembali aktif,” jelasnya.

Menurut Edy, bagi pasien dengan kategori prioritas, seperti penderita penyakit kronis, kepesertaan tersebut masih dapat diusulkan kembali untuk memperoleh bantuan pembiayaan dari pemerintah daerah.

“Pengusulan bisa dilakukan melalui puskesmas agar pasien kembali masuk dalam skema bantuan,” ujarnya.

Sementara itu, bagi warga yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi, Edy menyebutkan bahwa pihak rumah sakit biasanya memiliki kebijakan tersendiri.

“Ada yang diminta membuat surat pernyataan untuk mencicil biaya. Jika memang tidak sanggup membayar, hal itu akan menjadi piutang rumah sakit,” ungkapnya.

Edy juga mengimbau masyarakat yang secara ekonomi dinilai mampu untuk menggunakan skema pembiayaan mandiri. “Yang mampu memang seharusnya mandiri,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa keluhan serupa kerap muncul pada awal tahun, seiring adanya penyesuaian kebijakan serta pembaruan data kepesertaan jaminan kesehatan. Meski demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencari solusi terbaik.

“Nanti akan kita komunikasikan kembali dan kita carikan solusi bersama agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” pungkas Edy.(gus)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-03-04 at 15.09
Komisi B DPRD Pekalongan Gaspol Perkuat Pertanian dan Perikanan
WhatsApp Image 2026-03-04 at 11.51
Pasca OTT KPK, Wabup Sukirman Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Pemkab Pekalongan Aman
WhatsApp Image 2026-03-04 at 11.28
Usai OTT KPK, Sukirman: Pemerintahan Tetap Jalan, Kita Hormati Proses Hukum
WhatsApp Image 2026-03-03 at 14.18
OTT KPK di Pekalongan Meluas, 8 Mobil Termasuk Denza D9 Disegel di Rumah Dinas Bupati

TERKINI

WhatsApp Image 2026-03-04 at 15.09
Komisi B DPRD Pekalongan Gaspol Perkuat Pertanian dan Perikanan
KAJEN – Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian dan perikanan sebagai langkah konkret memperkuat ketahanan pangan sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi...
WhatsApp Image 2026-03-04 at 11.51
Pasca OTT KPK, Wabup Sukirman Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Pemkab Pekalongan Aman
KAJEN – Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, memastikan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam kondisi aman...
WhatsApp Image 2026-03-04 at 11.28
Usai OTT KPK, Sukirman: Pemerintahan Tetap Jalan, Kita Hormati Proses Hukum
KAJEN – Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan normal pasca penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT)...
WhatsApp Image 2026-03-03 at 14.18
OTT KPK di Pekalongan Meluas, 8 Mobil Termasuk Denza D9 Disegel di Rumah Dinas Bupati
KAJEN – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terus berkembang. Selain penyegelan sejumlah ruang kantor di lingkungan Sekretariat...
WhatsApp Image 2026-03-03 at 12.35
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Sejumlah Kantor dan Rumah Dinas Disegel
KAJEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menyegel sedikitnya tiga...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-03-04 at 11.28
Usai OTT KPK, Sukirman: Pemerintahan Tetap Jalan, Kita Hormati Proses Hukum
YULIAN
Dituding Ada Selisih Hibah 3 Miliar, Yulian Akbar: ‘KPK Tidak Temukan Itu'
Fadia 2
Rotasi Senyap 9 Pejabat Eselon II : Kenapa Fadia Menunggu Tiga Bulan untuk Menekan Tombol Pelantikan?