Advertise

KABAR RASIKA

Ada 22 Aduan THR di Jateng, Ganjar : Tunjangan Hari Raya Tak Boleh Dicicil

Ada 22 Aduan THR di Jateng, Ganjar : Tunjangan Hari Raya Tak Boleh Dicicil

Ada 22 Aduan THR di Jateng, Ganjar : Tunjangan Hari Raya Tak Boleh Dicicil

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga Senin (18/4/2022), sebanyak 22 aduan masuk ke Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, sesuai regulasi pemerintah pusat pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil. Ia menyebut, jajarannya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha agar peraturan tersebut bisa ditegakkan.

“Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” ucap Ganjar.

Ganjar juga membeberkan, dengan pemberian THR sesuai hak, akan mengangkat perekonomian.

“Pasti nantinya THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kita dengan BI konsumsi akan meningkat saat lebaran. Maka kita jemput bola, menyiapkan UKM agar menyiapkan produk agar bisa terjual,” imbuh Ganjar.

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menyebut, sudah ada 22 aduan pekerja terkait THR. Mereka melaporkan adanya potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.

Menyikapi hal itu, pihaknya kini tengah melakukan klarifikasi. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.

Menurutnya, Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak tanggal 13 April sampai nanti 13 Mei 2022. Pengadu bisa langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, posko THR di kabupaten atau kota serta melaporkan melalui layanan WA di nomor 081328451596.

“Sampai hari ini sudah ada 22 aduan masuk. Hal itu perlu kami klarifikasi karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas. Sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut. Kami bekerja dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi,” ungkap Sakina, Senin sore.

Ia menyebut, jika perusahaan membandel akan ada sanksi hukum yang berlaku. Hukumannya, berupa sanksi administratif sesuai PP 36 tentang pengupahan. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.

Sakina menjelaskan, sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. Jika dalam tempo tersebut, ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan.

Lalu, perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM.

“Baru setelah tanggal 25 (masih) tidak diberikan atau molor atau dicicil, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa 1 jangka 7 hari, dilanjutkan nota riksa 2, jika belum ada respon akan ada tindakan sesuai regulasi,” paparnya.

Data Disnakertrans Jateng, pada 2021 ada 140 perusahaan yang diberi sanksi. Dari jumlah tersebut 93 perusahan diberi nota riksa, adapun dari jumlah itu 36 di antaranya langsung membayar hak THR pekerja secara penuh.

Di Jateng berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.

Terakhir, Sakina berharap agar pemberian THR oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami sangat mengharapkan perusahaan-perusahaan, kita tahu bersama bahwa perekonomian sudah menggeliat, pandemi turun. Ini adalah hak pekerja, maka berikan THR secara penuh,” pungkas Sakina.

Tag :

BACA JUGA :

PADEL
Komunitas Obonato Padel Club Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia di Karanganyar
WhatsApp Image 2026-09-01 at 13.55
Macan Kumbang dan Macan Tutul Terekam Kamera Tersembunyi di Hutan Mendolo Lebakbarang
WhatsApp Image 2026-08-27 at 12.08
Mahasiswa KPI UIN Gusdur Tak Cuma PPL, Mereka Ikut Garap Podcast BISIK KPU Kabupaten Pekalongan
RSUD PRK
Berobat Gratis Pulang Nenteng Hadiah! RSUD Kraton Pekalongan Unjuk Wajah Baru di Pekan Raya Kajen 2026

TERKINI

PADEL
Komunitas Obonato Padel Club Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia di Karanganyar
KARANGANYAR – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh komunitas olahraga Obonato Padel Club Kota Pekalongan. Mereka turun langsung menyalurkan bantuan kepada pasangan lansia yang sedang tertimpa...
WhatsApp Image 2026-09-01 at 13.55
Macan Kumbang dan Macan Tutul Terekam Kamera Tersembunyi di Hutan Mendolo Lebakbarang
​LEBAKBARANG – Keberadaan satwa langka di kawasan Hutan Mendolo, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, terbukti bukan sekadar mitos. Dua ekor kucing besar, yakni macan kumbang dan macan tutul, terekam...
WhatsApp Image 2026-08-27 at 12.08
Mahasiswa KPI UIN Gusdur Tak Cuma PPL, Mereka Ikut Garap Podcast BISIK KPU Kabupaten Pekalongan
PEKALONGAN – Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan di KPU Kabupaten...
GERINDRA
Tegas! Gerindra Pekalongan Lawan Isu Prabowo Tak Sampai 2029
KAJEN – Isu liar mengenai dinamika masa depan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memantik reaksi keras dari daerah. Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pekalongan, Catur Andriansah, secara...
DUTA CUP
Gaspol! Duta Albasy Cup 2026 Pasti Kick-Off Kamis, 27 Agustus 2026
KAJEN – Kepastian tancap gasnya turnamen sepak bola bergengsi Duta Albasy Cup 2026 akhirnya terjawab lunas. Nggak pakai mundur, turnamen yang bakal diikuti 32 tim ini dipastikan siap kick-off pada Kamis,...
Muat Lebih

POPULER

Kantor Bupati 1
Duh..!! KEPALA DINAS DIDUGA “MAIN HATI” DENGAN STAF, SAKSI BONGKAR ADEGAN DI RUANG KERJA
RSUD 1
Lahir Normal di Hari Kemerdekaan, Bayi Pertama Pasangan Muda Hadir di RSUD Kraton Pekalongan
WhatsApp Image 2026-08-27 at 12.08
Mahasiswa KPI UIN Gusdur Tak Cuma PPL, Mereka Ikut Garap Podcast BISIK KPU Kabupaten Pekalongan