RASIKA PEKALONGAN

Advertise

KABAR RASIKA

Ada 22 Aduan THR di Jateng, Ganjar : Tunjangan Hari Raya Tak Boleh Dicicil

Ada 22 Aduan THR di Jateng, Ganjar : Tunjangan Hari Raya Tak Boleh Dicicil

Ada 22 Aduan THR di Jateng, Ganjar : Tunjangan Hari Raya Tak Boleh Dicicil

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serius melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga Senin (18/4/2022), sebanyak 22 aduan masuk ke Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, sesuai regulasi pemerintah pusat pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil. Ia menyebut, jajarannya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha agar peraturan tersebut bisa ditegakkan.

“Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” ucap Ganjar.

Ganjar juga membeberkan, dengan pemberian THR sesuai hak, akan mengangkat perekonomian.

“Pasti nantinya THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kita dengan BI konsumsi akan meningkat saat lebaran. Maka kita jemput bola, menyiapkan UKM agar menyiapkan produk agar bisa terjual,” imbuh Ganjar.

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menyebut, sudah ada 22 aduan pekerja terkait THR. Mereka melaporkan adanya potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.

Menyikapi hal itu, pihaknya kini tengah melakukan klarifikasi. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.

Menurutnya, Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak tanggal 13 April sampai nanti 13 Mei 2022. Pengadu bisa langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, posko THR di kabupaten atau kota serta melaporkan melalui layanan WA di nomor 081328451596.

“Sampai hari ini sudah ada 22 aduan masuk. Hal itu perlu kami klarifikasi karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas. Sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut. Kami bekerja dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi,” ungkap Sakina, Senin sore.

Ia menyebut, jika perusahaan membandel akan ada sanksi hukum yang berlaku. Hukumannya, berupa sanksi administratif sesuai PP 36 tentang pengupahan. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.

Sakina menjelaskan, sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. Jika dalam tempo tersebut, ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan.

Lalu, perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM.

“Baru setelah tanggal 25 (masih) tidak diberikan atau molor atau dicicil, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa 1 jangka 7 hari, dilanjutkan nota riksa 2, jika belum ada respon akan ada tindakan sesuai regulasi,” paparnya.

Data Disnakertrans Jateng, pada 2021 ada 140 perusahaan yang diberi sanksi. Dari jumlah tersebut 93 perusahan diberi nota riksa, adapun dari jumlah itu 36 di antaranya langsung membayar hak THR pekerja secara penuh.

Di Jateng berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.

Terakhir, Sakina berharap agar pemberian THR oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami sangat mengharapkan perusahaan-perusahaan, kita tahu bersama bahwa perekonomian sudah menggeliat, pandemi turun. Ini adalah hak pekerja, maka berikan THR secara penuh,” pungkas Sakina.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2024-09-06 at 16.01
Polres Pekalongan Gelar Tasyakuran Hari Jadi Polwan Ke-76
Debu 2
Pabrik Beton Curah Diduga Biang Debu di Bojong
Screenshot (36)
Rayakan Hari Pelanggan Nasional; BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Berikan Apresiasi Kepada Peserta
Screenshot (35)
Integrasi Layanan di Satu Atap, BPJS Kesehatan Hadir di MPP Kota Pekalongan

TERKINI

Tipiwan
Don't Miss It..!! "Festival Pilihan Nikmat" di Alun-Alun Kajen
KAJEN – Acara “FESTIVAL PILIHAN NIKMAT” di gelar pada hari Sabtu & Minggu ini tanggal 7 & 8 September 2024 di Alun-Alun Kajen, Pekalongan. Akan ada banyak kegiatan yang bisa dinikmati...
WhatsApp Image 2024-09-06 at 16.01
Polres Pekalongan Gelar Tasyakuran Hari Jadi Polwan Ke-76
KAJEN – Memperingati hari jadi Polwan ke-76, Polres Pekalongan menggelar tasyakuran yang dilaksanakan di aula Mapolres, Jumat (06/09). Kegiatan yang digelar secara sederhana tersebut dihadiri oleh Kapolres...
Debu 2
Pabrik Beton Curah Diduga Biang Debu di Bojong
KAJEN – Warga jalan raya Bojong dan pengguna jalan keluhkan adanya polusi udara yang diduga diakibatkan debu akibat aktifitas dari pabrik beton curah (ready mix) yang ada di jalan Bojong – Sragi Desa Sembung...
Screenshot (36)
Rayakan Hari Pelanggan Nasional; BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Berikan Apresiasi Kepada Peserta
Pekalongan, Jamkesnews – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada tanggal 4 September, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan memberikan apresiasi khusus kepada peserta Jaminan...
Screenshot (35)
Integrasi Layanan di Satu Atap, BPJS Kesehatan Hadir di MPP Kota Pekalongan
Pekalongan, Jamkesnews – Dalam upaya meningkatkan kemudahan akses layanan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Pekalongan secara resmi meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP). Kehadiran MPP ini memberikan angin...
Muat Lebih

POPULER

PKS 1
Aksi Borong Partai di Pilbup Pekalongan, Fadia Bikin Koalisi Jumbo?
WhatsApp Image 2024-09-01 at 11.10
4 Tim Basket Melaju ke Tingkat Korem 071
WhatsApp Image 2024-09-03 at 09.00
Hilang Enam Hari, Lansia Ditemukan Tewas di Kebun
PPP 2
Pilkada 2024, Bakal Terjadi Aksi Borong Partai dan Lawan Tong Kosong?
WhatsApp Image 2024-08-28 at 21.21
Tournament Basket Semarakkan HUT Korem 071/Wijayakusuma, Kodim 0710/Pekalongan

Untuk Kita Semua

Ikuti Kami:

Copyright @ 2023 rasikapekalongan.com  |  All right reserved