KAJEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dukuh Wonorejo, Desa Kalirejo, Kecamatan Talun, Selasa (12/08/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban, Muhammad Burhanuddin (24), kehilangan sepeda motor Honda Beat Street bernopol G 4786 AKB yang diparkir di samping rumah. Motor tersebut raib usai diparkir ayah korban, Nasikhin (63), yang terburu-buru menunaikan salat magrib dan lupa mencabut kunci kendaraan.
Saat kembali dari salat, motor sudah tidak ada. Dari rekaman CCTV di sekitar rumah, terlihat seorang pria tidak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut. Video itu kemudian diunggah ke media sosial hingga identitas pelaku terungkap.
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni R (72), warga Desa Sawangan, Kecamatan Doro, dan rekannya S (34). Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa STNK, BPKB, kunci serep, pakaian yang digunakan pelaku, serta satu unit motor Yamaha Vixion berikut dokumennya.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, pada Rabu (13/08/2025) Unit IV Sat Reskrim berhasil mengamankan dua tersangka kasus curanmor. Keduanya mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum di Polres Pekalongan,” ujarnya, Selasa (19/08/2025).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 huruf e dan ke-4 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Polres Pekalongan mengimbau masyarakat agar selalu waspada, tidak meninggalkan kunci motor saat diparkir, serta segera melaporkan apabila terjadi tindak kejahatan,” tambah Ipda Warsito.aa
Sumber: Humas Polres Pekalongan