Advertise

KABAR RASIKA

Istri Jenderal Bongkar Aliran Dana Miliaran di Sidang Tipikor

Istri Jenderal Bongkar Aliran Dana Miliaran di Sidang Tipikor

Istri Jenderal Bongkar Aliran Dana Miliaran di Sidang Tipikor

Dok. Istimewa

SEMARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BUMD Cilacap kembali menyita perhatian publik setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menghadirkan lima saksi kunci, Senin (1/12/2025). Salah satu yang menjadi pusat perhatian adalah kesaksian Novita Permatasari, istri dari Letjen TNI Widi Prasetijono, yang diminta menjelaskan aliran dana bernilai fantastis dari terdakwa.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim itu berlangsung terbuka untuk umum sejak pukul 10.00 hingga 11.05 WIB. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi: Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Awaluddin Muuri (mantan Sekda dan Pj. Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap), dan Andi Nurhuda (mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan/RSA).

Dalam sidang, Novita Permatasari mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda dan membenarkan adanya aliran dana yang ditransfer ke sejumlah rekening milik saudara-saudaranya.
Ia merinci uang yang masuk, antara lain:
• Ke rekening Arief Kusmawanto: Rp 7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar
• Ke rekening Endang Kusmawati: Rp 2 miliar
• Ke rekening Weni Sulistyowati: Rp 2 miliar
Menurut Novita, pemecahan transfer ini dilakukan untuk menghindari deteksi dari PPATK.
“Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK,” ujar Novita di hadapan Majelis Hakim.
Ia juga menyebut adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp20 miliar kepada seorang bernama Gus Yazid, dilakukan secara langsung menggunakan koper dan kantong plastik kresek.

Arief Kusmawanto membenarkan bahwa ia memberikan nomor rekening pribadi atas permintaan Novita. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan dana tersebut.
Arief menegaskan bahwa rekeningnya dipakai “untuk menerima dan mengirim uang atas perintah Novita semata.”
Endang Kusuma Wati menerangkan bahwa ia kerap mendampingi Novita dalam aktivitas pribadi, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri Novita.
Sementara itu, Henny Sulistiyo Wati menyatakan ia diminta melakukan penarikan tunai sebesar Rp2 miliar sebagai bentuk bantuan kakak kepada adik.

Majelis Hakim menutup sidang pada pukul 11.05 WIB dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Perkembangan sidang ini diperkirakan terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai uang yang disebutkan serta profil para pihak yang terseret dalam perkara tersebut. (Red.)

Tag :

BACA JUGA :

DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"
RSUD 1
RSUD Kraton Dipercepat, Pemkab Pekalongan Siapkan Rp80 Miliar
WhatsApp Image 2026-08-01 at 09.42
Mobil Feroza Masuk Jurang di Hutan Sirewog Pekalongan, Balita 3 Tahun Meninggal Dunia
WhatsApp Image 2026-08-01 at 08.50
AWON FC Taklukkan Pandawa Lima Lewat Adu Penalti Dramatis

TERKINI

DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"
KAJEN – Pemandangan yang memantik tanda tanya publik kembali terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan. Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan...
RSUD 1
RSUD Kraton Dipercepat, Pemkab Pekalongan Siapkan Rp80 Miliar
KAJEN – RSUD Kraton semakin mendekati tahap operasional yang lebih optimal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memastikan penyempurnaan rumah sakit milik daerah tersebut melalui dukungan pembiayaan...
WhatsApp Image 2026-08-01 at 09.42
Mobil Feroza Masuk Jurang di Hutan Sirewog Pekalongan, Balita 3 Tahun Meninggal Dunia
LEBAKBARANG – Kecelakaan tunggal terjadi di jalur perbukitan Hutan Sirewog, Desa Lolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jumat (31/7/2026) siang. Sebuah mobil Daihatsu Feroza bernomor polisi...
WhatsApp Image 2026-08-01 at 08.50
AWON FC Taklukkan Pandawa Lima Lewat Adu Penalti Dramatis
KEDUNGWUNI – Trofi Open Turnamen Bhayangkara Cup 2026 akhirnya menemukan pelabuhan terakhirnya. Setelah pertarungan sengit yang berlangsung bak partai hidup-mati, AWON FC Wonoyoso sukses merobohkan perlawanan...
KEJAKSAAN 1
Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan "S" dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih
KAJEN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan seorang tersangka berinisial “S” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pemberian dan...
Muat Lebih

POPULER

KEJAKSAAN 1
Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan "S" dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih
WhatsApp Image 2026-06-10 at 12.11
34 Kades Segera Turun Tahta, Pilkades Serentak Pekalongan Mulai Dipanaskan
DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"