Advertise

KABAR RASIKA

KPU Larang Penggunaan Knalpot Bronk Dalam Kampanye Rapat Umum

KPU Larang Penggunaan Knalpot Bronk Dalam Kampanye Rapat Umum

KPU Larang Penggunaan Knalpot Bronk Dalam Kampanye Rapat Umum

KNALPOT BRONK – Banyak pihak melarang penggunaan motor dengan kanlpot bronk (tidak standart) dalam Kampanye Rapat Umum di Pemilu Serentak 2024 (dok. Rasika FM Pekalongan)

KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Selanjutnya pada 21 Januari – 10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Kampanye terbuka boleh dilakukan setiap peserta Pemilu dan masyarakat umum. Namun hingga saat ini, Senin (08/01/2024) pagi, KPU ditingkat daerah belum menerima aturan main terbaru yang diterbitkan oleh KPU RI berkaitan dengan kampanye.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izzah saat di wawancarai reporter Rasika FM Pekalongan melalui sambungan telepon. “Aturan umumnya kalau untuk ini ya (kampanye rapat umum) ada jadwal dari KPU RI. Jadi nanti kita hanya mengikuti (jadwal) saja. Misalnya nanti jadwalnya paslon capres dan cawapres berapa, nanti di ikuti oleh partai pengusungnya”, kata Izzah.

KPU Kabupaten Pekalongan dalam hal ini sebatas mengusulkan ke KPU RI untuk tempat yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye rapat umum. Selaian itu, Izah menambahkan, apabila ada mobilisasi masyarakat, para pihak penyelenggara atau pelaksana kampanye harus memperhatikan beberapa hal agar larangan-larangan kampanye tidak dilanggar.

“Aturan standart kurang lebih sama mas. Mungkin kalau nanti ada mobilisasi harus memperhatikan hal-hal seperti tidak boleh membawa anak, yang terpenting harus tertib berlalu lintas dan sebagainya”, tambah Izzah.

Ditanya soal penggunaan motor dengan knalpot bronk, Izzah mengatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu larangan dalam kampanye rapat umum di Pemilu 2024. Menurutnya banyak pihak yang menyuarakan untuk pelarangan knalpot yang tidak standart pabrik agar tidak dilibatkan dalam kampanye tahun ini. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 15 2023 pasal 72 tentang Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang mengganggu ketertiban umum karena suara yang dikeluarkan dari knalpot bronk dinilai menimbulkan kebisingan atau polusi suara dan tidak tertib dalam perilaku berlalu lintas.

“Patuhi saja aturan yang ada. Apabila memang melakukan pengerahan massa berarti aturan berlalu lintas harus dijalankan. Bawaslu dalam hal ini juga dilibatkan untuk mengawasi. Sebelum dimulai kampanye rapat umum kita rakor dulu dengan Bawaslu, stakeholder dan peserta pemilu serta para pihak”, pungkasnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2024-11-22 at 06.28
Jelang Kampanye Terbuka Pilkada 2024, Polres Pekalongan Antisipasi Knalpot Brong
WhatsApp Image 2024-11-22 at 06.31
Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi Jelang Kampanye Terbuka
WhatsApp Image 2024-11-22 at 06.34
Hujan Deras di Petungkriyono Akibatkan Jembatan Longsor
BOLONE 1
Bolone Mase Kab. Pekalongan Dukung Fadia - Sukirman dan Luthfi - Yasin

TERKINI

WhatsApp Image 2024-11-22 at 06.28
Jelang Kampanye Terbuka Pilkada 2024, Polres Pekalongan Antisipasi Knalpot Brong
KAJEN – Jelang kampanye terbuka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan yang akan dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 22 dan 23 November 2024, Polres Pekalongan mengambil langkah antisipasi penggunaan...
WhatsApp Image 2024-11-22 at 06.31
Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi Jelang Kampanye Terbuka
KAJEN – Upaya Preventif dilaksanakan Polres Pekalongan menjelang pelaksanaan kampanye terbuka. Salah satunya melakukan razia miras guna mendukung kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan. Ratusan...
WhatsApp Image 2024-11-22 at 06.34
Hujan Deras di Petungkriyono Akibatkan Jembatan Longsor
Petungkriyono – Derasnya intensitas hujan di wilayah Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan menyebabkan sebuah jembatan yang terletak di Desa Kasimpar mengalami longsor. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis...
SUMAR 2
Tak Netral di Pilkada, TNI/Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana
KAJEN – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada. Putusan MK...
BOLONE 1
Bolone Mase Kab. Pekalongan Dukung Fadia - Sukirman dan Luthfi - Yasin
KAJEN – Ratusan relawan yang tergabung dalam Bolone Mase Kabupaten Pekalongan secara penuh memberikan dukungan untuk kemenangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fadia – Sukirman dan Pemilihan...
Muat Lebih

POPULER

BOLONE 1
Bolone Mase Kab. Pekalongan Dukung Fadia - Sukirman dan Luthfi - Yasin
Gambar WhatsApp 2024-11-19 pukul 18.09
Logistik Pilkada 2024 Mulai Didistribusikan
RICUH
Ricuh di Debat Publik, Eran : Saya Tidak Pernah Melakukan Pemukulan
WhatsApp Image 2024-06-05 at 15.09
Menyusut, Segini Perkiraan Jumlah TPS untuk Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024
PWI 1
PWI Kab. Pekalongan Sukses Gelar Konfercab. Ke-3