Advertise

KABAR RASIKA

KPU Larang Penggunaan Knalpot Bronk Dalam Kampanye Rapat Umum

KPU Larang Penggunaan Knalpot Bronk Dalam Kampanye Rapat Umum

KPU Larang Penggunaan Knalpot Bronk Dalam Kampanye Rapat Umum

KNALPOT BRONK – Banyak pihak melarang penggunaan motor dengan kanlpot bronk (tidak standart) dalam Kampanye Rapat Umum di Pemilu Serentak 2024 (dok. Rasika FM Pekalongan)

KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Selanjutnya pada 21 Januari – 10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Kampanye terbuka boleh dilakukan setiap peserta Pemilu dan masyarakat umum. Namun hingga saat ini, Senin (08/01/2024) pagi, KPU ditingkat daerah belum menerima aturan main terbaru yang diterbitkan oleh KPU RI berkaitan dengan kampanye.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izzah saat di wawancarai reporter Rasika FM Pekalongan melalui sambungan telepon. “Aturan umumnya kalau untuk ini ya (kampanye rapat umum) ada jadwal dari KPU RI. Jadi nanti kita hanya mengikuti (jadwal) saja. Misalnya nanti jadwalnya paslon capres dan cawapres berapa, nanti di ikuti oleh partai pengusungnya”, kata Izzah.

KPU Kabupaten Pekalongan dalam hal ini sebatas mengusulkan ke KPU RI untuk tempat yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye rapat umum. Selaian itu, Izah menambahkan, apabila ada mobilisasi masyarakat, para pihak penyelenggara atau pelaksana kampanye harus memperhatikan beberapa hal agar larangan-larangan kampanye tidak dilanggar.

“Aturan standart kurang lebih sama mas. Mungkin kalau nanti ada mobilisasi harus memperhatikan hal-hal seperti tidak boleh membawa anak, yang terpenting harus tertib berlalu lintas dan sebagainya”, tambah Izzah.

Ditanya soal penggunaan motor dengan knalpot bronk, Izzah mengatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu larangan dalam kampanye rapat umum di Pemilu 2024. Menurutnya banyak pihak yang menyuarakan untuk pelarangan knalpot yang tidak standart pabrik agar tidak dilibatkan dalam kampanye tahun ini. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 15 2023 pasal 72 tentang Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang mengganggu ketertiban umum karena suara yang dikeluarkan dari knalpot bronk dinilai menimbulkan kebisingan atau polusi suara dan tidak tertib dalam perilaku berlalu lintas.

“Patuhi saja aturan yang ada. Apabila memang melakukan pengerahan massa berarti aturan berlalu lintas harus dijalankan. Bawaslu dalam hal ini juga dilibatkan untuk mengawasi. Sebelum dimulai kampanye rapat umum kita rakor dulu dengan Bawaslu, stakeholder dan peserta pemilu serta para pihak”, pungkasnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-02-08 at 14.53
Sosialisasi Empat Pilar di Pekalongan, Ashraff Abu Soroti Pentingnya Perlindungan Nilai Pancasila
WhatsApp Image 2026-02-04 at 18.58
Terseret Arus Kaligenteng, Warga Banjarnegara Ditemukan Meninggal di Kandangserang
WhatsApp Image 2026-02-04 at 15.24
Dua Hari Operasi Keselamatan, Ratusan Pelanggaran Lalu Lintas Terdata di Pekalongan
WhatsApp Image 2026-02-03 at 10.52
Tak Cuma Bagi Brosur, Satlantas Pekalongan Turun Tambal Jalan Berlubang di Hari Pertama Operasi Keselamatan

TERKINI

WhatsApp Image 2026-02-08 at 14.53
Sosialisasi Empat Pilar di Pekalongan, Ashraff Abu Soroti Pentingnya Perlindungan Nilai Pancasila
KAJEN – Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Golkar, Ashraff Abu, menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (8/2/2026). Kegiatan ini menitikberatkan pada...
WhatsApp Image 2026-02-04 at 18.58
Terseret Arus Kaligenteng, Warga Banjarnegara Ditemukan Meninggal di Kandangserang
KAJEN – Upaya pencarian terhadap korban tenggelam di Sungai Kaligenteng akhirnya berakhir. Memasuki hari kedua, tim gabungan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (4/2/2026) siang. Korban...
WhatsApp Image 2026-02-04 at 15.24
Dua Hari Operasi Keselamatan, Ratusan Pelanggaran Lalu Lintas Terdata di Pekalongan
KAJEN – Pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 di wilayah Kabupaten Pekalongan mencatat ratusan pelanggaran lalu lintas hanya dalam dua hari pertama. Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan...
WhatsApp Image 2026-02-03 at 10.52
Tak Cuma Bagi Brosur, Satlantas Pekalongan Turun Tambal Jalan Berlubang di Hari Pertama Operasi Keselamatan
KAJEN – Hari pertama Operasi Keselamatan Candi 2026 di Kabupaten Pekalongan diwarnai langkah tak biasa. Selain membagikan selebaran keselamatan, petugas Satlantas Polres Pekalongan ikut turun langsung...
Banggar
60 Ribu Jiwa Terdampak Banjir, DPRD Pekalongan: Jangan Biarkan Pengungsi Kelaparan!
Kajen – Bencana banjir berdampak pada sekitar 60.000 warga di Kabupaten Pekalongan. Dari jumlah tersebut, 1.900 jiwa sempat mengungsi, dengan data terakhir tercatat 1.600 jiwa masih berada di lokasi pengungsian....
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2024-04-24 at 19.11
Belum Ada Kejelasan Dari PT. HAI, Warga Bertahan Tutup Jalan
Gambar WhatsApp 2025-01-23 pukul 13.28
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Akan Digelar 6 Februari 2025
WhatsApp Image 2026-02-03 at 10.52
Tak Cuma Bagi Brosur, Satlantas Pekalongan Turun Tambal Jalan Berlubang di Hari Pertama Operasi Keselamatan