Advertise

KABAR RASIKA

Rugikan Ratusan Orang Mencapai Milyaran, Dua Bandar Arisan Bodong Dibekuk

Rugikan Ratusan Orang Mencapai Milyaran, Dua Bandar Arisan Bodong Dibekuk

Rugikan Ratusan Orang Mencapai Milyaran, Dua Bandar Arisan Bodong Dibekuk

SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng bekuk dua wanita pelaku arisan online bodong dengan ratusan korban hingga total kerugian mencapai milyaran rupiah yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.

Dua pelaku merupakan bandar dari arisan bodong dengan memiliki lebih dari 180 orang dari berbagai daerah mulai Batam, Medan, Jakara, Kalimantan dan beberapa warga Jawa tengah.

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, pelaku pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

“TVL merupakan owne dengan modus menjanjikan keuntungan besar dari arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujarnya saat rilis kasus di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL sudah berlangsung selama setahun. Laporan dari korban tersebut diterimanya kepolisian sejak 11 Januari 2022 lalu dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.

“Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun,” paparnya.

Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya pada 4 November 2021 lalu. Menurutnya, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang.

Modusny menawarkan arisan dengan keuntungan yang menggiurkan. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar.

“Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman dengan menunjukkan daftar member online, padahal member nya adalah fiktiv,” jelasnya.

Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang. Potensi kerugian yang dialami korban dari kedua pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

“Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap. Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuhnya.

Saat ini barang bukti juga sudah disita oleh Ditreskrimsus Polda Jateng untuk keperluan proses hukum selanjutnya.

Tag :

BACA JUGA :

c
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Melantik Lima Orang Pejabat Baru, Ini Daftarnya
B
Penguatan Oleh Kepala Kantor Wilayah, Imigrasi Jawa Tengah Siap Jalin Kekompakan
bpjss22121
BPJS Kesehatan Peduli, Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama 100 Anak Yatim di Pekalongan
bpjsssssssssssssssssssssssssss
BPJS Kesehatan dan Dinkes Kota PekalonganSiapkanLayanan Optimal untukPemudikLebaran 2025

TERKINI

c
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Melantik Lima Orang Pejabat Baru, Ini Daftarnya
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo melantik 5 (lima) orang Pejabat dalam Jabatan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Para Pejabat yang dilantik itu tertuang dalam...
B
Penguatan Oleh Kepala Kantor Wilayah, Imigrasi Jawa Tengah Siap Jalin Kekompakan
Semarang – Sebanyak 45 Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah yang baru dilantik serentak (19/03/2025) mengikuti kegiatan penguatan oleh Kepala Kantor...
bpjss22121
BPJS Kesehatan Peduli, Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama 100 Anak Yatim di Pekalongan
Dalam semangat berbagi dan kepedulian sosial di bulan Ramadan, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan berkolaborasi dengan Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Al-Ihsan Jawa Tengah (Lazis Jateng). Kolaborasi...
BAGYO
Fakta Dibalik Pengeroyokan Berujung Dugaan Pemerasan
KAJEN – Berita yang beredar mengenai dugaan pemerasan terhadap tiga remaja yang berawal dari perkelahian di lapangan Capgawen Kedungwuni dipastikan tidak benar dan tidak didasarkan pada kronologi kejadian...
Gambar WhatsApp 2025-03-20 pukul 18.15
Tukang Bangunan Meninggal Akibat Tersengat Listrik
WIRADESA – Seorang pekerja bangunan di Kecamatan Wiradesa meninggal dunia saat bekerja. Pasalnya, Suyitno (46) warga Keurahan Mayangan Kecamatan Wiradesa meninggal dunia tersengat listrik ketika sedang...
Muat Lebih

POPULER

SOLAR2
"Ngangsu" Pertalite Pakai Motor, Dua Pelaku Diamankan Polisi
ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra
BERBAGI
Berbagi Takjil : Sinergi Rasika FM, PWI dan Roti-Qu
DICO2
Mencoba Megono Di Alun-Alun Kajen, Dico : Rasanya Kayak Ada Mistisnya
B
Penguatan Oleh Kepala Kantor Wilayah, Imigrasi Jawa Tengah Siap Jalin Kekompakan