Advertise

KABAR RASIKA

Rugikan Ratusan Orang Mencapai Milyaran, Dua Bandar Arisan Bodong Dibekuk

Rugikan Ratusan Orang Mencapai Milyaran, Dua Bandar Arisan Bodong Dibekuk

Rugikan Ratusan Orang Mencapai Milyaran, Dua Bandar Arisan Bodong Dibekuk

SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng bekuk dua wanita pelaku arisan online bodong dengan ratusan korban hingga total kerugian mencapai milyaran rupiah yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.

Dua pelaku merupakan bandar dari arisan bodong dengan memiliki lebih dari 180 orang dari berbagai daerah mulai Batam, Medan, Jakara, Kalimantan dan beberapa warga Jawa tengah.

Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, pelaku pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.

“TVL merupakan owne dengan modus menjanjikan keuntungan besar dari arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujarnya saat rilis kasus di Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL sudah berlangsung selama setahun. Laporan dari korban tersebut diterimanya kepolisian sejak 11 Januari 2022 lalu dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.

“Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun,” paparnya.

Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya pada 4 November 2021 lalu. Menurutnya, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang.

Modusny menawarkan arisan dengan keuntungan yang menggiurkan. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar.

“Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman dengan menunjukkan daftar member online, padahal member nya adalah fiktiv,” jelasnya.

Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang. Potensi kerugian yang dialami korban dari kedua pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

“Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap. Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuhnya.

Saat ini barang bukti juga sudah disita oleh Ditreskrimsus Polda Jateng untuk keperluan proses hukum selanjutnya.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-09-15 at 09.44
Pilkades Kabupaten Pekalongan 2026 Masuk Tahap Verifikasi
WhatsApp Image 2026-09-15 at 09.07
Kejurkab 404 Pekalongan Digelar, Puluhan SMP Adu Kekuatan: Bibit Atlet Muda Mulai Diburu
WhatsApp Image 2026-09-11 at 12.14
Skandal CCTV SDN 02 Langkap: Warga Tolak Kepsek Mesum Cuma Pindah Sekolah, PTDH Harga Mati!
KRATON AKREDIT 1
Akreditasi Bukan Sekadar Predikat, RSUD Kraton Pekalongan Didorong Perkuat Budaya Mutu dan Keselamatan Pasien

TERKINI

WhatsApp Image 2026-09-15 at 16.00
Jalan Bukur - Ponolawen Kesesi Rampung, Sukirman Cek Ketebalan Langsung Pakai Meteran
KAJEN — Pembangunan ruas jalan Bukur–Ponolawen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, telah rampung. Namun, jalan tersebut belum bisa langsung digunakan karena masih menunggu masa waktu teknis sebelum...
WhatsApp Image 2026-09-15 at 09.44
Pilkades Kabupaten Pekalongan 2026 Masuk Tahap Verifikasi
KAJEN — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Pekalongan 2026 mulai memasuki proses verifikasi berkas pendaftaran bakal calon kepala desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)...
WhatsApp Image 2026-09-15 at 09.07
Kejurkab 404 Pekalongan Digelar, Puluhan SMP Adu Kekuatan: Bibit Atlet Muda Mulai Diburu
KAJEN — Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai membidik bibit atlet muda melalui Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) 404 Pekalongan. Ajang olahraga tingkat SMP/MTs/sederajat ini mempertandingkan bola voli dan...
WhatsApp Image 2026-09-11 at 12.14
Skandal CCTV SDN 02 Langkap: Warga Tolak Kepsek Mesum Cuma Pindah Sekolah, PTDH Harga Mati!
KAJEN – Kesabaran warga Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan sudah habis. Skandal dugaan asusila yang melibatkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan Guru di SDN 02 Langkap sukses membuat...
KRATON AKREDIT 1
Akreditasi Bukan Sekadar Predikat, RSUD Kraton Pekalongan Didorong Perkuat Budaya Mutu dan Keselamatan Pasien
PEKALONGAN – RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kembali menjalani survei akreditasi. Namun, proses ini tidak diarahkan sekadar mengejar predikat, melainkan menjadi momentum rumah sakit untuk membenahi mutu...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-09-07 at 10.55
Video Guru SD Langkap Bikin Geger, Dindikbud Pekalongan Siapkan Sanksi hingga Pencabutan Jabatan
WhatsApp Image 2026-09-15 at 16.00
Jalan Bukur - Ponolawen Kesesi Rampung, Sukirman Cek Ketebalan Langsung Pakai Meteran
cardinal
TOK..!! Vonis 2 Tahun 4 Bulan Untuk Pemalsu Celana Cardinal