Advertise

KABAR RASIKA

Polda Jateng Akan Tindak Tegas Pengguna Petasan Dan Perang Sarung

Polda Jateng Akan Tindak Tegas Pengguna Petasan Dan Perang Sarung

Polda Jateng Akan Tindak Tegas Pengguna Petasan Dan Perang Sarung

SEMARANG – Polda Jateng memastikan akan menindak tegas bagi pelaku yang tergabung dalam perang sarung dan petasan. Hal itu dilakukan sebagai upaya agar kegiatan masyarakat berjalan lancar dan melakukan cipta kondisi serta toleransi antar umat beragama di masyarakat.

Oleh karena itu, Polda Jateng menghimbau masyarakat untuk mengisi bulan ramadan dengan hal-hal positif dan meninggalkan kebiasaan buruk yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami himbau juga agar sejumlah warga yang mengisi Ramadhan dengan budaya bakar petasan dan perang sarung untuk sedapat mungkin meninggalkan kebiasaan tersebut,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (18/4/2022).

Iqbal mengatakan, jajaran Polda Jateng sendiri juga sudah melakukan upaya atau langkah pencegahan dan penindakan terkait pelaku petasan dan perang sarung yang dinilai meresahkan masyarakat tersbut. Terakhir, kasus yang ditangani jajaran Polda Jateng, adalah penangkapan tiga tersangka penjual bahan pembuat petasan atau mercon oleh Polres Kudus pada Sabtu (9/4/2022).

“Jajaran kepolisian sudah menangani banyak kasus terkait mercon. Beberapa orang ditangkap dan diproses hukum karena kasus jual beli bahan peledak yang akan dijual secara online maupun langsung,” paparnya.

“Pada kejadian itu, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sebanyak 32,4 kilogram obat mercon siap pakai. Para tersangka menjual secara offline maupun online dengan harga Rp. 160.000,- per kg. Sekarang mereka sudah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” tambahnya.

Menurut Iqbal, petasan atau mercon adalah bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil hingga ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, pihaknya tak segan-segan untuk membawa ke jalur hukum bagi pelaku pengguna mercon yang merugikan orang lain.

“Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.

Sedangkan terkait perang sarung, menurutnya kebiasaan tersebut masih dilakukan oleh kalangan masyarakat khususnya remaja dan anak-anak untuk mengisi waktu pada malam hari. Jika terus dibiarkan, perang sarung berpotensi akan menjadi penyebab gesekan antar masyarakat sekitar atau antar geng.

“Perang sarung bisa melukai bagian tubuh atau bagian kepala. Selain itu budaya perang sarung bila dibiarkan dapat berkembang menjadi aksi gesekan antar kelompok dan berpotensi pada jatuhnya korban jiwa,” bebernya.

Dia mencontohkan aksi penganiayaan terhadap pelajar warga Tegal, bernama Catur Setiawan. Remaja kelahiran tahun 2003 itu meninggal dunia setelah dianiaya dua orang di depan SMPN 3 Slawi, pada Minggu (10/4/2022) dini hari.

“Bermula dari janjian sejumlah remaja untuk perang sarung. Korban yang mencari sarungnya yang tertinggal di depan SMPN 3 Slawi, bertemu dengan sejumlah orang. Kemudian timbul cekcok dan aksi perkelahian yang berakibat korban meninggal dunia,” terangnya.

Terkait fenomena perang sarung, Iqbal menegaskan bahwa Polres jajaran Polda Jateng sudah melakukan penindakan terkait hal ini. Kebanyakan pelakunya adalah kalangan remaja atau pelajar.
Dirinya menghimbau seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif agar budaya membakar petasan dan perang sarung di bulan Ramadhan bisa dihilangkan atau diminimalisir.

“Bila tidak terjadi tindak pidana, dilakukan langkah pembinaan yang melibatkan unsur sekolah dan orang tua. Namun bila ada unsur pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

“Bila ada yang mengetahui pelanggaran terkait petasan atau mercon serta aksi perang sarung silahkan melaporkan ke kantor polisi terdekat,” tutupnya.

Tag :

BACA JUGA :

IMG-20260530-WA0012
Dititipi Balita Saat Orang Tua Bekerja, Pria 55 Tahun di Wonokerto Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak
MUNIR 1
Ketua DPRD Abdul Munir : Qurban Perkuat Kebersamaan
WhatsApp Image 2026-05-26 at 09.23
 Truk Muatan Hebel Hantam Pohon di Kajen, Evakuasi Cepat Polisi Bikin Arus Lalu Lintas Kembali Normal
RUMDIN DPRD
Tunjangan DPRD Kab. Pekalongan : Kajian Universitas Diduga Jadi "Tameng" Gelembungkan Anggaran?

TERKINI

IMG-20260530-WA0012
Dititipi Balita Saat Orang Tua Bekerja, Pria 55 Tahun di Wonokerto Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak
KAJEN – Satreskrim Polres Pekalongan menetapkan seorang pria berinisial PH (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Tersangka...
MUNIR 1
Ketua DPRD Abdul Munir : Qurban Perkuat Kebersamaan
AJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menyerahkan hewan qurban kepada pengurus Masjid Al-Muhtarom Kajen usai pelaksanaan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026) pagi. Penyerahan...
WhatsApp Image 2026-05-26 at 09.23
 Truk Muatan Hebel Hantam Pohon di Kajen, Evakuasi Cepat Polisi Bikin Arus Lalu Lintas Kembali Normal
Pekalongan – Sebuah truk bermuatan hebel mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak pohon di Jalan Mandurorejo, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Kajen, Senin (25/5/2026) malam. Akibat kejadian tersebut,...
RUMDIN DPRD
Tunjangan DPRD Kab. Pekalongan : Kajian Universitas Diduga Jadi "Tameng" Gelembungkan Anggaran?
KAJEN – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan kini tengah mengincar dugaan penyimpangan dalam penetapan Tunjangan Perumahan (TP) dan Biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme at cost anggota...
WhatsApp Image 2026-05-20 at 13.19
Diciduk di Teras Ruma, Pria di Bojong Pekalongan Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok
KAJEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pekalongan. Seorang pria berinisial BAI alias Ciblek (30) diringkus petugas...
Muat Lebih

POPULER

IMG-20250922-WA0017
Mutiara Sapu Bersih Gelar, Kejurkab PBSI Pekalongan 2025 Dibakar Duel Sengit dan Sorak Penonton
Fadia 2
Rotasi Senyap 9 Pejabat Eselon II : Kenapa Fadia Menunggu Tiga Bulan untuk Menekan Tombol Pelantikan?
LOGO HARI JADI 403 (1)
Makna dan Filosofi Logo Hari Jadi Kabupaten Pekalongan 2025