Advertise

KABAR RASIKA

Mulai 9 Maret, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

Mulai 9 Maret, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

Mulai 9 Maret, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR

Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” Ujar Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo.

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Wisnu.

Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.

Selain itu di wilayah KAI Daop 4 Semarang juga masih menyediakan 8 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 meliputi Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Cepu dan Ngrombo.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” tutup Wisnu.

Tag :

BACA JUGA :

c
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Melantik Lima Orang Pejabat Baru, Ini Daftarnya
B
Penguatan Oleh Kepala Kantor Wilayah, Imigrasi Jawa Tengah Siap Jalin Kekompakan
bpjss22121
BPJS Kesehatan Peduli, Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama 100 Anak Yatim di Pekalongan
bpjsssssssssssssssssssssssssss
BPJS Kesehatan dan Dinkes Kota PekalonganSiapkanLayanan Optimal untukPemudikLebaran 2025

TERKINI

c
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Melantik Lima Orang Pejabat Baru, Ini Daftarnya
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo melantik 5 (lima) orang Pejabat dalam Jabatan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Para Pejabat yang dilantik itu tertuang dalam...
B
Penguatan Oleh Kepala Kantor Wilayah, Imigrasi Jawa Tengah Siap Jalin Kekompakan
Semarang – Sebanyak 45 Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah yang baru dilantik serentak (19/03/2025) mengikuti kegiatan penguatan oleh Kepala Kantor...
bpjss22121
BPJS Kesehatan Peduli, Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama 100 Anak Yatim di Pekalongan
Dalam semangat berbagi dan kepedulian sosial di bulan Ramadan, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan berkolaborasi dengan Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Al-Ihsan Jawa Tengah (Lazis Jateng). Kolaborasi...
BAGYO
Fakta Dibalik Pengeroyokan Berujung Dugaan Pemerasan
KAJEN – Berita yang beredar mengenai dugaan pemerasan terhadap tiga remaja yang berawal dari perkelahian di lapangan Capgawen Kedungwuni dipastikan tidak benar dan tidak didasarkan pada kronologi kejadian...
Gambar WhatsApp 2025-03-20 pukul 18.15
Tukang Bangunan Meninggal Akibat Tersengat Listrik
WIRADESA – Seorang pekerja bangunan di Kecamatan Wiradesa meninggal dunia saat bekerja. Pasalnya, Suyitno (46) warga Keurahan Mayangan Kecamatan Wiradesa meninggal dunia tersengat listrik ketika sedang...
Muat Lebih

POPULER

SOLAR2
"Ngangsu" Pertalite Pakai Motor, Dua Pelaku Diamankan Polisi
ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra
BERBAGI
Berbagi Takjil : Sinergi Rasika FM, PWI dan Roti-Qu
DICO2
Mencoba Megono Di Alun-Alun Kajen, Dico : Rasanya Kayak Ada Mistisnya
B
Penguatan Oleh Kepala Kantor Wilayah, Imigrasi Jawa Tengah Siap Jalin Kekompakan