Advertise

KABAR RASIKA

Babak Lanjutan Kasus KONI Kabupaten Pekalongan

Babak Lanjutan Kasus KONI Kabupaten Pekalongan

Babak Lanjutan Kasus KONI Kabupaten Pekalongan

HIBAH KONI – Kasi. Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko saat diwawancarai di ruang kerjanya (dok. Istimewa)

KAJEN – Babak lanjutan kasus dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan saat ini akan segera di sidangkan. Berkas atas kasus tersebut sudah di limpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi. Intel. Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko (02/07/2024).
“Berkas perkara yang melibatkan mantan Sekertaris KONI (TS) dan mantan Bendahara Umum KONI (B) Kabupaten Pekalongan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang pada tanggal 27 Juni 2024,” kata dia.

Kasus dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 535 Juta Rupiah. Dana tersebut di gelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk KONI pada tahun anggaran 2021 – 2022. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menetapkan kedua orang tersangka pada selasa (20/02/2024) silam.
“Untuk sidang pertamanya pada Rabu (3/7/2024) dengan agenda pertama berupa pembacaan surat dakwaan,” ucapnya.

Banyak pihak yang mempertahankan lamanya proses pemberkasan dalam kasus ini sampai akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun pihaknya menjelaskan bahwa banyak saksi yang diperiksa sehingga lama untuk melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan. Sedangkan untuk kedua tersangka saat ini sudah menguni lapas Kedungpane Semarang.

“Kita lama melimpahkan berkas kasus tersebut karena, banyak berkas perkara terkait administrasi yang harus dikumpulkan. Intinya perkembangan penanganan perkara kasus KONI ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kalau saksi yang diperiksa lebih dari 20 saksi,” jelasnya.

Triyo mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melimpahkan dua tersangka kasus KONI dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saat ditanya apakah ada tersangka lain dari kasus korupsi ini, Triyo menambahkan, pihaknya masih menunggu dari fakta-fakta persidangan.

Tag :

BACA JUGA :

IMG-20241026-WA0034
Polres Pekalongan Sidak Ruang Tahanan
IMG-20241025-WA0009
Sempat Tiga Hari Hilang, Nenek di Petungkriyono Ditemukan Meninggal
ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra
WhatsApp Image 2024-10-24 at 10.35
Warung Makan dan Toko Jual Miras di Razia Polisi

TERKINI

IMG-20241026-WA0034
Polres Pekalongan Sidak Ruang Tahanan
KAJEN – Guna memastikan kondisi dan keamanan penjaga ruang, Kasat Samapta AKP Suhadi, SH bersama Kasi Propam AKP Mustajab, Kasat Tahti Iptu Daryanto, SH dan sejumlah sore Polres Pekalongan lainnya melakukan...
IMG-20241025-WA0009
Sempat Tiga Hari Hilang, Nenek di Petungkriyono Ditemukan Meninggal
PETUNGKRIYONO – Seorang nenek warga Desa Tlogohendro Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan yang dikabarkan hilang 3 hari ditemukan meninggal di sungai. Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolsek...
ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra
Rasika Pekalongan. Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dan kompetensi petugas fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan menyelenggarakan kegiatan pembelajaran service quality dan sertifikasi kompetensi...
WhatsApp Image 2024-10-24 at 10.35
Warung Makan dan Toko Jual Miras di Razia Polisi
KAJEN – Sebuah toko di Kesesi dan 2 warung makan di wilayah Sragi, Kabupaten Pekalongan terkena razia miras yang digelar oleh Polres Pekalongan. Toko dan warung tersebut disinyalir menjual miras. Hasilnya...
RAM 1
Polres Pekalongan & Dishub Laksanakan Ramcek
KAJEN – Satlantas Polres Pekalongan melaksanakan giat Ram Cek kendaraan di garasi ZIFA Trans bersama dinas perhubungan Kabupaten Pekalongan guna memastikan kelayakan kendaraan bus sudah layak beroperasi...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2024-09-18 at 17.41
Ratusan Warga Tuntut Kades. Wuled Tirto Mundur
WhatsApp Image 2024-08-29 at 19.13
Ribuan Pendukung Iringi Fadia - Sukirman Daftar ke KPU
PASAR 2
Pedagang Minta Usut Tuntas Korupsi Blok F Pasar Kedungwuni
WhatsApp Image 2022-12-28 at 12.16
Gereja Santo Yohanes Rasul Karanganyar Resmi Menjadi Paroki
RIS 1
4 Partai Gabung Dengan "Riswadi - Amin"