KAJEN – Warga Desa Sastrodirjan, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan sempat dibuat geger setelah seekor kerbau masuk ke kebun warga dan merusak sejumlah tanaman produktif. Peristiwa ini akhirnya diselesaikan lewat jalur mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Karanganyar, Aiptu Darudin, bersama perangkat desa dan Babinsa.
Kasus berawal dari laporan Rozaki, warga Dukuh Wonolobo, yang mengaku tanamannya rusak akibat kerbau milik kelompok warga lain. Hewan ternak tersebut diketahui dimiliki oleh lima orang, masing-masing berasal dari Desa Pododadi dan Desa Sastrodirjan.
Untuk meredam ketegangan, aparat desa bersama Bhabinkamtibmas menggelar tiga kali pertemuan. Pertama di aula Desa Pododadi, kemudian di lokasi kebun untuk mengecek langsung kerusakan, dan terakhir di Balai Desa Sastrodirjan guna memfinalisasi penyelesaian.
Hasil pengecekan menunjukkan kerusakan cukup signifikan, meliputi:
1. 4 pohon durian
2. 1 pohon pete
3. 1 pohon kelengkeng
4. 25 pohon sengon (kulit terkelupas)
5. 3 pohon pisang
Setelah melalui proses problem solving, para pemilik kerbau sepakat memberikan ganti rugi kepada Rozaki. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama, ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan Kepala Desa Pododadi, Achwan Samiaji, serta Kepala Desa Sastrodirjan, Widiana, S.Pd.
Aiptu Darudin menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan wujud pendekatan humanis Polri dalam menyelesaikan masalah warga.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah menyelesaikan persoalan ini dengan damai dan kekeluargaan. Ini bentuk nyata dari semangat gotong royong dan kearifan lokal,” ujarnya, Selasa (30/09/2025).
Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke jalur hukum.
Sumber : Humas Polres Pekalongan