KAJEN – Penanganan kasus dugaan penyiksaan yang dialami M. Ikhdar akhirnya memasuki tahap penyelidikan. Setelah viral di media sosial dan menjadi perhatian publik, Satreskrim Polres Pekalongan bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang anggota kepolisian yang disebut berada di lokasi kejadian.
Olah TKP dilakukan pada Senin (20/07/2026) siang di lokasi yang disebut sebagai tempat terjadinya dugaan kekerasan. Korban hadir didampingi kuasa hukumnya untuk menunjukkan kronologi kejadian kepada penyidik.
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 15.45 WIB, korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Pekalongan.
Laporan tersebut ditujukan terhadap lima orang terlapor, yakni berinisial S, G, U, serta dua orang lainnya yang identitasnya belum diketahui korban.
Berdasarkan laporan korban kepada penyidik, peristiwa bermula ketika dirinya diajak oleh seseorang berinisial G, yang disebut merupakan anak dari terlapor S, dengan alasan untuk menanyakan keberadaan seseorang berinisial N.
Namun, karena korban mengaku tidak mengetahui keberadaan orang yang dimaksud, situasi berubah menjadi aksi kekerasan.
Korban melaporkan dirinya menjadi sasaran pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama di sebuah bengkel yang berada di wilayah Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami pemukulan, disetrum, hingga ditetesi lelehan plastik dari sedotan yang dibakar.
Korban baru dilepaskan pada Minggu (19/07/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dan pulang ke rumah dengan berjalan kaki sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan medis.
Dalam proses penyelidikan, korban juga menyampaikan adanya dua anggota kepolisian yang disebut sempat berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, seorang anggota Polresta Pekalongan berinisial F disebut telah berada di lokasi saat kejadian.
Sementara itu, anggota Polres Pekalongan berinisial A disebut datang beberapa saat setelah dugaan pengeroyokan terjadi.
Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, anggota A disebut memberikan saran kepada saksi SA, yang merupakan istri terlapor S, agar korban diberikan pengobatan sebelum kemudian meninggalkan lokasi.
Keterangan tersebut saat ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pendalaman penyidik.
Saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, terlapor berinisial S diketahui sudah tidak berada di lokasi. Keberadaan yang bersangkutan masih dalam penelusuran penyidik.
KBO Satreskrim Polres Pekalongan, Ipda Casminto, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/07/2026) membenarkan bahwa korban telah melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana tersebut.
Menurutnya, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan setelah laporan diterima.
“Korban sudah melapor pada Senin sore. Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu korban, saksi SA, dan anggota polisi berinisial A,” ujar Ipda Casminto.
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada pemeriksaan awal.
“Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk pendalaman,” tambahnya.
Selain penyelidikan pidana, dugaan keterlibatan anggota kepolisian juga menjadi perhatian internal Polres Pekalongan.
Ipda Casminto memastikan bahwa Sipropam Polres Pekalongan telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota berinisial A sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal.
“Pemeriksaan internal oleh Sipropam terhadap anggota A juga masih dilakukan pendalaman,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan dari hasil penyelidikan maupun pemeriksaan internal tersebut.
Kasus yang semula viral melalui media sosial kini telah memasuki proses hukum. Sejumlah keterangan korban, saksi, maupun pihak-pihak terkait akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mengungkap kronologi sebenarnya.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan serta memanggil pihak-pihak yang telah dilaporkan guna memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif. (gus)
Catatan Redaksi : Berita ini merupakan pembaruan dari pemberitaan sebelumnya. Seluruh informasi mengenai dugaan kekerasan, kronologi kejadian, dan penyebutan nama pihak-pihak tertentu masih berada dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pekalongan. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.