KAJEN – Temuan alat kontrasepsi di kawasan Taman Baperida, tepat di sebelah utara Kantor Arsipus Kabupaten Pekalongan, memantik perhatian DPRD Kabupaten Pekalongan. Di saat yang sama, kondisi Gapura Asma’ul Khusna di Alun-Alun Kajen yang dikeluhkan warga karena tercium bau pesing juga dinilai menjadi persoalan yang harus segera ditangani pemerintah daerah.
Menanggapi informasi tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben R. Prabu Faza, mengaku baru menerima kabar tersebut. Meski demikian, ia menyayangkan apabila ruang publik yang berada di pusat pemerintahan justru menjadi lokasi ditemukannya barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang melanggar norma.
“Sebenarnya saya baru mendengar. Tapi kalau memang informasi itu sudah berdasarkan pengecekan di lapangan, kami tentu sangat menyayangkan. Kok sampai di kawasan alun-alun ditemukan botol-botol minuman keras, bahkan alat kontrasepsi,” ujar Ruben saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, DPRD akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar pengawasan di kawasan tersebut diperketat.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP supaya ada pengamanan dan patroli rutin di kawasan alun-alun. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait penerangan. Kalau kondisi terang, tentu orang akan berpikir dua kali untuk melakukan aktivitas seperti minum-minuman keras ataupun tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila,” katanya.
Selain menyoroti persoalan keamanan, Ruben juga menanggapi fenomena menjamurnya angkringan di sekitar kawasan Alun-Alun Kajen, termasuk istilah yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat, yakni “angkringan tobrut”.
Ia menegaskan, DPRD mendukung pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, menurutnya, keberadaan para pedagang tetap perlu ditata agar tidak mengganggu fungsi kawasan maupun ketertiban umum.
“Kalau angkringan dan UMKM, kami sangat mendukung. Tumbuhnya UMKM harus kita dorong. Tetapi memang ini menjadi PR pemerintah daerah agar ada penataan. Ke depan bisa dipikirkan adanya pusat kuliner sehingga tidak mengganggu lalu lintas maupun kawasan sekitar,” jelasnya.
Ruben mengaku baru mendengar istilah “angkringan tobrut”. Meski tidak mempersoalkan siapa yang berjualan, ia berharap penampilan para pedagang tetap memperhatikan norma yang berlaku di lingkungan sekitar.
“Kalau penjualnya sebenarnya bebas. Tetapi nanti kami akan mengimbau melalui Satpol PP agar berpakaian lebih sopan. Karena kita berada di lingkungan yang menjunjung nilai-nilai syar’i. Kalau bisa berpakaian yang normal, tidak terlalu terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, pegiat aktivis Kabupaten Pekalongan, Mustofa Amin, meminta pemerintah daerah tidak hanya merespons temuan tersebut secara sesaat, tetapi menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam pengawasan ruang publik.
Menurutnya, Satpol PP perlu meningkatkan intensitas patroli di titik-titik yang dinilai rawan, terutama taman, ruang terbuka, dan kawasan yang minim aktivitas pada malam hari.
Selain itu, ia juga mendorong Dinas Perhubungan untuk menambah penerangan jalan umum, khususnya di taman dan lokasi yang sepi.
“Pengawasan harus lebih ditingkatkan di daerah-daerah rawan. Penerangan jalan umum juga perlu ditambah, terutama di taman dan tempat-tempat yang sepi agar tidak menjadi lokasi tindak kejahatan maupun perbuatan asusila,” kata Mustofa.
Persoalan kebersihan, keamanan, dan penataan kawasan publik di pusat pemerintahan Kabupaten Pekalongan kini menjadi sorotan. Harapannya, langkah koordinasi antarinstansi yang disampaikan DPRD dapat segera diwujudkan agar ruang publik kembali nyaman, aman, dan layak digunakan masyarakat sesuai fungsinya. (Gus)