Advertise

KABAR RASIKA

Ultimatum DPRD Dimulai! Eks Pendopo Nusantara Masuk Babak Penentuan

Ultimatum DPRD Dimulai! Eks Pendopo Nusantara Masuk Babak Penentuan

Ultimatum DPRD Dimulai! Eks Pendopo Nusantara Masuk Babak Penentuan

Suasana kawasan Eks Pendopo Nusantara di Kota Pekalongan pada malam hari yang saat ini masih menyisakan masalah tata kelola (dok. Istimewa)

KAJEN – Rapat kerja tertutup antara Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, Komisi A DPRD, dan jajaran perangkat daerah terkait tindak lanjut penyelesaian aset Eks Pendopo Nusantara menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya, pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen menuntaskan persoalan aset tersebut dengan memberikan batas waktu penyelesaian kepada pihak pengelola.

Rapat yang digelar di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu (22/7/2026) itu berlangsung tertutup dari peliputan media. Meski demikian, sejumlah pejabat memberikan keterangan usai rapat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD telah menyepakati langkah-langkah penyelesaian yang akan ditempuh secara bersama-sama.

“Intinya kita komitmen untuk menyelesaikan bareng-bareng. Kita mau menyelesaikan bareng-bareng terkait dengan aset tadi. Tahapan-tahapannya sudah kita sepakati. Tadi rapat dengan Komisi A,” ujar Yulian.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah melayangkan surat peringatan hingga tahap ketiga kepada pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kita sudah melakukan peringatan ketiga,” katanya.

Saat ditanya mengenai besaran kewajiban yang harus dipenuhi pihak pengelola, Yulian memilih tidak merinci dan mempersilakan wartawan mengonfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD).

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menjelaskan bahwa surat peringatan memiliki batas waktu hingga 10 Agustus 2026. Setelah itu diberikan masa penyelesaian selama lima bulan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi atau terjadi wanprestasi, DPRD bersama pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan.

“10 Agustus suratnya, batas. Kemudian ada tenggang waktu untuk penyelesaiannya lima bulan,” jelas Abdul Munir.

Ia menambahkan, apabila hingga batas akhir penyelesaian kewajiban tetap tidak dipenuhi, hubungan kerja sama dapat dihentikan.

“Kalau wanprestasi, kami akan lakukan pendampingan dengan pihak-pihak yang berwenang. Kalau tidak bisa ditepati akan kita putus hubungan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga mengemuka kemungkinan dilakukan adendum terhadap perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) yang telah ada. Menurut Abdul Munir, opsi tersebut terbuka karena masih terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai perlu disempurnakan.

“Dimungkinkan, karena saya melihat pasal-pasal perjanjian itu masih banyak yang lemah. Kalau nanti akan ada penyelesaian, baru nanti akan kita lakukan adendum,” ujarnya.

Abdul Munir menegaskan, DPRD memberikan dukungan penuh terhadap langkah penyelamatan aset Eks Pendopo Nusantara. Menurutnya, aset tersebut bukan hanya bernilai sebagai kekayaan daerah, tetapi juga memiliki fungsi pelestarian cagar budaya yang harus dijaga.

“Karena itu aset Kabupaten Pekalongan yang harus kita selamatkan. Di situ ada pelestarian cagar budaya, pemanfaatan, tetapi yang paling pokok memang aset itu harus kita selamatkan jangan sampai rusak,” pungkasnya.

Hasil rapat ini menjadi sinyal bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kini bergerak dalam satu langkah untuk menuntaskan polemik pengelolaan aset Eks Pendopo Nusantara. Tahapan penyelesaian telah disepakati, surat peringatan ketiga telah diterbitkan, dan batas waktu penyelesaian telah ditetapkan. Langkah berikutnya akan bergantung pada pemenuhan kewajiban oleh pihak terkait sesuai tenggat yang telah disepakati. (Gus)

Tag :

BACA JUGA :

TAMAN ALUN
Alun-Alun Kajen Disorot! Kondom Ditemukan, DPRD Desak Penertiban
IMG-20260722-WA0006
BAZNAS Kabupaten Pekalongan Diguncang Isu Carut-Marut dan Ketua Didesak Mundur
asdd
BPJS Kesehatan Pekalongan Siapkan Implementasi Surat Kontrol, Peserta JKN Dapat Kepastian Layanan Lanjutan
WhatsApp Image 2026-07-14 at 10.59
DKPP Kabupaten Pekalongan Dorong Peremajaan Tebu Lewat Program Bongkaratoon 2026

TERKINI

TAMAN ALUN
Alun-Alun Kajen Disorot! Kondom Ditemukan, DPRD Desak Penertiban
KAJEN – Temuan alat kontrasepsi di kawasan Taman Baperida, tepat di sebelah utara Kantor Arsipus Kabupaten Pekalongan, memantik perhatian DPRD Kabupaten Pekalongan. Di saat yang sama, kondisi Gapura Asma’ul...
IMG-20260722-WA0006
BAZNAS Kabupaten Pekalongan Diguncang Isu Carut-Marut dan Ketua Didesak Mundur
KAJEN – Polemik pengelolaan BAZNAS Kabupaten Pekalongan semakin mencuat. Dugaan carut-marut tata kelola lembaga zakat tersebut mengemuka dalam rapat kerja yang difasilitasi Pimpinan DPRD bersama Komisi...
asdd
BPJS Kesehatan Pekalongan Siapkan Implementasi Surat Kontrol, Peserta JKN Dapat Kepastian Layanan Lanjutan
Pekalongan – BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan terus memperkuat kesinambungan pelayanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerapan surat kontrol. Kebijakan yang akan mulai diberlakukan...
NARKOBOY
Polres Pekalongan Bergerak, Olah TKP Kasus Dugaan Penyiksaan yang Viral, Tiga Saksi Sudah Diperiksa
KAJEN – Penanganan kasus dugaan penyiksaan yang dialami M. Ikhdar akhirnya memasuki tahap penyelidikan. Setelah viral di media sosial dan menjadi perhatian publik, Satreskrim Polres Pekalongan bergerak...
KESESI 1
SMAN 1 Kesesi Perkuat Budaya Integritas, Terapkan Absensi Online dan Targetkan Disiplin Siswa
KESESI – SMAN 1 Kesesi, Kabupaten Pekalongan, mulai memperkuat budaya integritas di lingkungan sekolah dengan meluncurkan sejumlah langkah konkret, salah satunya penerapan sistem absensi siswa secara daring...
Muat Lebih

POPULER

KESESI 1
SMAN 1 Kesesi Perkuat Budaya Integritas, Terapkan Absensi Online dan Targetkan Disiplin Siswa
WhatsApp Image 2026-07-14 at 10.59
DKPP Kabupaten Pekalongan Dorong Peremajaan Tebu Lewat Program Bongkaratoon 2026
asdd
BPJS Kesehatan Pekalongan Siapkan Implementasi Surat Kontrol, Peserta JKN Dapat Kepastian Layanan Lanjutan