Advertise

KABAR RASIKA

Ultimatum DPRD Dimulai! Eks Pendopo Nusantara Masuk Babak Penentuan

Ultimatum DPRD Dimulai! Eks Pendopo Nusantara Masuk Babak Penentuan

Ultimatum DPRD Dimulai! Eks Pendopo Nusantara Masuk Babak Penentuan

Suasana kawasan Eks Pendopo Nusantara di Kota Pekalongan pada malam hari yang saat ini masih menyisakan masalah tata kelola (dok. Istimewa)

KAJEN – Rapat kerja tertutup antara Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, Komisi A DPRD, dan jajaran perangkat daerah terkait tindak lanjut penyelesaian aset Eks Pendopo Nusantara menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya, pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen menuntaskan persoalan aset tersebut dengan memberikan batas waktu penyelesaian kepada pihak pengelola.

Rapat yang digelar di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu (22/7/2026) itu berlangsung tertutup dari peliputan media. Meski demikian, sejumlah pejabat memberikan keterangan usai rapat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD telah menyepakati langkah-langkah penyelesaian yang akan ditempuh secara bersama-sama.

“Intinya kita komitmen untuk menyelesaikan bareng-bareng. Kita mau menyelesaikan bareng-bareng terkait dengan aset tadi. Tahapan-tahapannya sudah kita sepakati. Tadi rapat dengan Komisi A,” ujar Yulian.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah melayangkan surat peringatan hingga tahap ketiga kepada pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kita sudah melakukan peringatan ketiga,” katanya.

Saat ditanya mengenai besaran kewajiban yang harus dipenuhi pihak pengelola, Yulian memilih tidak merinci dan mempersilakan wartawan mengonfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD).

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menjelaskan bahwa surat peringatan memiliki batas waktu hingga 10 Agustus 2026. Setelah itu diberikan masa penyelesaian selama lima bulan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi atau terjadi wanprestasi, DPRD bersama pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan.

“10 Agustus suratnya, batas. Kemudian ada tenggang waktu untuk penyelesaiannya lima bulan,” jelas Abdul Munir.

Ia menambahkan, apabila hingga batas akhir penyelesaian kewajiban tetap tidak dipenuhi, hubungan kerja sama dapat dihentikan.

“Kalau wanprestasi, kami akan lakukan pendampingan dengan pihak-pihak yang berwenang. Kalau tidak bisa ditepati akan kita putus hubungan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga mengemuka kemungkinan dilakukan adendum terhadap perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) yang telah ada. Menurut Abdul Munir, opsi tersebut terbuka karena masih terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai perlu disempurnakan.

“Dimungkinkan, karena saya melihat pasal-pasal perjanjian itu masih banyak yang lemah. Kalau nanti akan ada penyelesaian, baru nanti akan kita lakukan adendum,” ujarnya.

Abdul Munir menegaskan, DPRD memberikan dukungan penuh terhadap langkah penyelamatan aset Eks Pendopo Nusantara. Menurutnya, aset tersebut bukan hanya bernilai sebagai kekayaan daerah, tetapi juga memiliki fungsi pelestarian cagar budaya yang harus dijaga.

“Karena itu aset Kabupaten Pekalongan yang harus kita selamatkan. Di situ ada pelestarian cagar budaya, pemanfaatan, tetapi yang paling pokok memang aset itu harus kita selamatkan jangan sampai rusak,” pungkasnya.

Hasil rapat ini menjadi sinyal bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kini bergerak dalam satu langkah untuk menuntaskan polemik pengelolaan aset Eks Pendopo Nusantara. Tahapan penyelesaian telah disepakati, surat peringatan ketiga telah diterbitkan, dan batas waktu penyelesaian telah ditetapkan. Langkah berikutnya akan bergantung pada pemenuhan kewajiban oleh pihak terkait sesuai tenggat yang telah disepakati. (Gus)

Tag :

BACA JUGA :

DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"
RSUD 1
RSUD Kraton Dipercepat, Pemkab Pekalongan Siapkan Rp80 Miliar
WhatsApp Image 2026-08-01 at 09.42
Mobil Feroza Masuk Jurang di Hutan Sirewog Pekalongan, Balita 3 Tahun Meninggal Dunia
WhatsApp Image 2026-08-01 at 08.50
AWON FC Taklukkan Pandawa Lima Lewat Adu Penalti Dramatis

TERKINI

DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"
KAJEN – Pemandangan yang memantik tanda tanya publik kembali terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan. Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan...
RSUD 1
RSUD Kraton Dipercepat, Pemkab Pekalongan Siapkan Rp80 Miliar
KAJEN – RSUD Kraton semakin mendekati tahap operasional yang lebih optimal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memastikan penyempurnaan rumah sakit milik daerah tersebut melalui dukungan pembiayaan...
WhatsApp Image 2026-08-01 at 09.42
Mobil Feroza Masuk Jurang di Hutan Sirewog Pekalongan, Balita 3 Tahun Meninggal Dunia
LEBAKBARANG – Kecelakaan tunggal terjadi di jalur perbukitan Hutan Sirewog, Desa Lolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jumat (31/7/2026) siang. Sebuah mobil Daihatsu Feroza bernomor polisi...
WhatsApp Image 2026-08-01 at 08.50
AWON FC Taklukkan Pandawa Lima Lewat Adu Penalti Dramatis
KEDUNGWUNI – Trofi Open Turnamen Bhayangkara Cup 2026 akhirnya menemukan pelabuhan terakhirnya. Setelah pertarungan sengit yang berlangsung bak partai hidup-mati, AWON FC Wonoyoso sukses merobohkan perlawanan...
KEJAKSAAN 1
Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan "S" dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih
KAJEN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan seorang tersangka berinisial “S” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pemberian dan...
Muat Lebih

POPULER

KEJAKSAAN 1
Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan "S" dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih
WhatsApp Image 2026-06-10 at 12.11
34 Kades Segera Turun Tahta, Pilkades Serentak Pekalongan Mulai Dipanaskan
DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"