[adinserter name="Block 1"]

Advertise

[adinserter name="Block 10"]

KABAR RASIKA

Ultimatum DPRD Dimulai! Eks Pendopo Nusantara Masuk Babak Penentuan

Ultimatum DPRD Dimulai! Eks Pendopo Nusantara Masuk Babak Penentuan

Ultimatum DPRD Dimulai! Eks Pendopo Nusantara Masuk Babak Penentuan

Suasana kawasan Eks Pendopo Nusantara di Kota Pekalongan pada malam hari yang saat ini masih menyisakan masalah tata kelola (dok. Istimewa)

KAJEN – Rapat kerja tertutup antara Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, Komisi A DPRD, dan jajaran perangkat daerah terkait tindak lanjut penyelesaian aset Eks Pendopo Nusantara menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya, pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen menuntaskan persoalan aset tersebut dengan memberikan batas waktu penyelesaian kepada pihak pengelola.

Rapat yang digelar di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu (22/7/2026) itu berlangsung tertutup dari peliputan media. Meski demikian, sejumlah pejabat memberikan keterangan usai rapat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD telah menyepakati langkah-langkah penyelesaian yang akan ditempuh secara bersama-sama.

“Intinya kita komitmen untuk menyelesaikan bareng-bareng. Kita mau menyelesaikan bareng-bareng terkait dengan aset tadi. Tahapan-tahapannya sudah kita sepakati. Tadi rapat dengan Komisi A,” ujar Yulian.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah melayangkan surat peringatan hingga tahap ketiga kepada pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kita sudah melakukan peringatan ketiga,” katanya.

Saat ditanya mengenai besaran kewajiban yang harus dipenuhi pihak pengelola, Yulian memilih tidak merinci dan mempersilakan wartawan mengonfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD).

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menjelaskan bahwa surat peringatan memiliki batas waktu hingga 10 Agustus 2026. Setelah itu diberikan masa penyelesaian selama lima bulan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi atau terjadi wanprestasi, DPRD bersama pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan.

“10 Agustus suratnya, batas. Kemudian ada tenggang waktu untuk penyelesaiannya lima bulan,” jelas Abdul Munir.

Ia menambahkan, apabila hingga batas akhir penyelesaian kewajiban tetap tidak dipenuhi, hubungan kerja sama dapat dihentikan.

“Kalau wanprestasi, kami akan lakukan pendampingan dengan pihak-pihak yang berwenang. Kalau tidak bisa ditepati akan kita putus hubungan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga mengemuka kemungkinan dilakukan adendum terhadap perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) yang telah ada. Menurut Abdul Munir, opsi tersebut terbuka karena masih terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai perlu disempurnakan.

“Dimungkinkan, karena saya melihat pasal-pasal perjanjian itu masih banyak yang lemah. Kalau nanti akan ada penyelesaian, baru nanti akan kita lakukan adendum,” ujarnya.

Abdul Munir menegaskan, DPRD memberikan dukungan penuh terhadap langkah penyelamatan aset Eks Pendopo Nusantara. Menurutnya, aset tersebut bukan hanya bernilai sebagai kekayaan daerah, tetapi juga memiliki fungsi pelestarian cagar budaya yang harus dijaga.

“Karena itu aset Kabupaten Pekalongan yang harus kita selamatkan. Di situ ada pelestarian cagar budaya, pemanfaatan, tetapi yang paling pokok memang aset itu harus kita selamatkan jangan sampai rusak,” pungkasnya.

Hasil rapat ini menjadi sinyal bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kini bergerak dalam satu langkah untuk menuntaskan polemik pengelolaan aset Eks Pendopo Nusantara. Tahapan penyelesaian telah disepakati, surat peringatan ketiga telah diterbitkan, dan batas waktu penyelesaian telah ditetapkan. Langkah berikutnya akan bergantung pada pemenuhan kewajiban oleh pihak terkait sesuai tenggat yang telah disepakati. (Gus)

Tag :

[adinserter name="Block 11"]

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-10-22 at 13.46
Perda Pesantren Kabupaten Pekalongan Mandek Hampir 3 Tahun, Abdul Munir Desak Perbup Segera Terbit
WhatsApp Image 2026-10-21 at 16.09
Pernah Jadi Santri, Hj. Hindun Tegaskan: Jangan Minder, Santri Bisa Jadi Pemimpin!
KPK
Sukirman Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi dan Gratifikasi, Pemkab Pekalongan Perkuat Integritas ASN
WhatsApp Image 2026-10-20 at 09.58
CCTV Viral! 8–10 Barang Inventaris Hilang, Kepala Puskesmas Sragi 2 Ditarik ke Dinkes

TERKINI

WhatsApp Image 2026-10-22 at 13.46
Perda Pesantren Kabupaten Pekalongan Mandek Hampir 3 Tahun, Abdul Munir Desak Perbup Segera Terbit
KEDUNGWUNI – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang...
WhatsApp Image 2026-10-21 at 16.09
Pernah Jadi Santri, Hj. Hindun Tegaskan: Jangan Minder, Santri Bisa Jadi Pemimpin!
KAJEN – Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi PKB, Hj. Hindun, mengajak generasi muda agar tidak minder menjadi santri. Menurutnya, pendidikan pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter,...
KPK
Sukirman Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi dan Gratifikasi, Pemkab Pekalongan Perkuat Integritas ASN
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan, tidak ada toleransi...
WhatsApp Image 2026-10-20 at 09.58
CCTV Viral! 8–10 Barang Inventaris Hilang, Kepala Puskesmas Sragi 2 Ditarik ke Dinkes
SRAGI – Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menemukan sejumlah barang inventaris yang tidak berada di tempatnya saat melakukan pemeriksaan di Puskesmas Sragi 2, Senin (19/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan...
TJG_4664
TEI 2026 Catat Potensi Transaksi USD 22,94 Miliar, Lampaui Target 31,1 Persen
KABUPATEN TANGERANG — Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 mencatat potensi transaksi sebesar USD 22,94 miliar atau 31,1 persen di atas target USD 17,5 miliar. Menteri Perdagangan Budi Santoso menutup pameran...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-10-19 at 09.34
Pilkades Serentak Pekalongan 2026, 350 Polisi Disiagakan, Politik Uang Jadi Sorotan
TJG_4664
TEI 2026 Catat Potensi Transaksi USD 22,94 Miliar, Lampaui Target 31,1 Persen
WhatsApp Image 2026-10-22 at 13.46
Perda Pesantren Kabupaten Pekalongan Mandek Hampir 3 Tahun, Abdul Munir Desak Perbup Segera Terbit