[adinserter name="Block 1"]

Advertise

[adinserter name="Block 10"]

KABAR RASIKA

BPJS Kesehatan Pekalongan Siapkan Implementasi Surat Kontrol, Peserta JKN Dapat Kepastian Layanan Lanjutan

BPJS Kesehatan Pekalongan Siapkan Implementasi Surat Kontrol, Peserta JKN Dapat Kepastian Layanan Lanjutan

BPJS Kesehatan Pekalongan Siapkan Implementasi Surat Kontrol, Peserta JKN Dapat Kepastian Layanan Lanjutan

Dok. Istimewa

Pekalongan – BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan terus memperkuat kesinambungan pelayanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerapan surat kontrol. Kebijakan yang akan mulai diberlakukan pada 1 September 2026 ini diharapkan memberikan kepastian jadwal pelayanan lanjutan bagi peserta sesuai dengan indikasi medis.

Upaya Dtersebut disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Penerbitan Surat Kontrol dan Penyampaian Rekomendasi Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Selasa (21/7). Kegiatan ini melibatkan jajaran direktur rumah sakit, penanggung jawab pelayanan, Dinas Kesehatan, Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), serta TKMKB.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, M. Idar Aries Munandar, menegaskan bahwa surat kontrol bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan peserta JKN.

“Melalui surat kontrol, peserta mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan pengobatan, pemantauan, maupun evaluasi kondisi kesehatannya. Tujuannya bukan untuk menambah beban fasilitas kesehatan atau membatasi akses peserta, tetapi memastikan pelayanan lanjutan diberikan secara terencana dan sesuai kebutuhan medis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, surat kontrol diterbitkan oleh dokter yang bertanggung jawab memeriksa pasien berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan peserta. Surat tersebut diberikan kepada pasien yang telah selesai menjalani rawat inap namun masih memerlukan pemantauan melalui rawat jalan, maupun peserta rawat jalan yang memerlukan kontrol lanjutan.

Setiap surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan peserta masih memerlukan tindak lanjut, dokter dapat kembali menerbitkan surat kontrol baru sesuai kebutuhan medis.

Nandar mengimbau peserta JKN untuk datang sesuai jadwal kontrol yang telah ditetapkan. Jika terdapat kendala sehingga perlu mengubah jadwal, peserta diminta segera menghubungi fasilitas kesehatan agar dapat dilakukan penjadwalan ulang. Selain itu, peserta juga diingatkan untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar pelayanan kesehatan dapat diakses sewaktu-waktu.

Menurutnya, keberhasilan penerapan kebijakan ini sangat bergantung pada kesamaan pemahaman seluruh pihak di fasilitas kesehatan.

“Pemahaman mengenai surat kontrol tidak hanya harus dimiliki manajemen rumah sakit, tetapi juga Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), petugas pendaftaran, petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), hingga seluruh unsur pelayanan lainnya,” katanya.

Direktur RS Siaga Medika Pemalang, Ofi Dwi Antoro, menyambut positif sosialisasi tersebut. Ia menilai penyamaan persepsi menjadi langkah penting agar mekanisme penerbitan surat kontrol dapat diterapkan secara optimal dan mendukung pelayanan lanjutan sesuai indikasi medis.

“Melalui sosialisasi ini, kami semakin memahami mekanisme transmisi surat kontrol yang sesuai dengan ketentuan. Kami akan memastikan seluruh jajaran pelayanan memiliki pemahaman yang sama agar implementasinya dapat berjalan dengan baik. Harapannya, setiap peserta JKN yang memang membutuhkan pelayanan lanjutan sesuai indikasi medis dapat memperoleh kepastian layanan secara tepat dan berkesinambungan,” tutur Ofi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua TKMKB, Bair Ginting, menyampaikan hasil audit medis yang fokus pada layanan operasi katarak dan rehabilitasi medis. Hasil audit tersebut menjadi dasar rekomendasi rekomendasi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan sekaligus mendorong peningkatan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan.

“Kami berharap rekomendasi TKMKB dapat diimplementasikan sehingga pelayanan berjalan sesuai aturan. Tujuan akhirnya tentu agar kualitas maupun kuantitas pelayanan kepada peserta semakin baik,” tutupnya. (N)

Tag :

[adinserter name="Block 11"]

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-10-22 at 13.46
Perda Pesantren Kabupaten Pekalongan Mandek Hampir 3 Tahun, Abdul Munir Desak Perbup Segera Terbit
WhatsApp Image 2026-10-21 at 16.09
Pernah Jadi Santri, Hj. Hindun Tegaskan: Jangan Minder, Santri Bisa Jadi Pemimpin!
KPK
Sukirman Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi dan Gratifikasi, Pemkab Pekalongan Perkuat Integritas ASN
WhatsApp Image 2026-10-20 at 09.58
CCTV Viral! 8–10 Barang Inventaris Hilang, Kepala Puskesmas Sragi 2 Ditarik ke Dinkes

TERKINI

WhatsApp Image 2026-10-22 at 13.46
Perda Pesantren Kabupaten Pekalongan Mandek Hampir 3 Tahun, Abdul Munir Desak Perbup Segera Terbit
KEDUNGWUNI – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang...
WhatsApp Image 2026-10-21 at 16.09
Pernah Jadi Santri, Hj. Hindun Tegaskan: Jangan Minder, Santri Bisa Jadi Pemimpin!
KAJEN – Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi PKB, Hj. Hindun, mengajak generasi muda agar tidak minder menjadi santri. Menurutnya, pendidikan pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter,...
KPK
Sukirman Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi dan Gratifikasi, Pemkab Pekalongan Perkuat Integritas ASN
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan, tidak ada toleransi...
WhatsApp Image 2026-10-20 at 09.58
CCTV Viral! 8–10 Barang Inventaris Hilang, Kepala Puskesmas Sragi 2 Ditarik ke Dinkes
SRAGI – Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menemukan sejumlah barang inventaris yang tidak berada di tempatnya saat melakukan pemeriksaan di Puskesmas Sragi 2, Senin (19/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan...
TJG_4664
TEI 2026 Catat Potensi Transaksi USD 22,94 Miliar, Lampaui Target 31,1 Persen
KABUPATEN TANGERANG — Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 mencatat potensi transaksi sebesar USD 22,94 miliar atau 31,1 persen di atas target USD 17,5 miliar. Menteri Perdagangan Budi Santoso menutup pameran...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-10-19 at 09.34
Pilkades Serentak Pekalongan 2026, 350 Polisi Disiagakan, Politik Uang Jadi Sorotan
WhatsApp Image 2026-10-22 at 13.46
Perda Pesantren Kabupaten Pekalongan Mandek Hampir 3 Tahun, Abdul Munir Desak Perbup Segera Terbit
TJG_4664
TEI 2026 Catat Potensi Transaksi USD 22,94 Miliar, Lampaui Target 31,1 Persen