Advertise

KABAR RASIKA

Polres Pekalongan Bongkar Bisnis Open BO

Polres Pekalongan Bongkar Bisnis Open BO

Polres Pekalongan Bongkar Bisnis Open BO

OPEN BO – SN alias Pesek tersangka mucikari saat gelar perkara di Mapolres Pekalongan (dok. Istimewa)

KAJEN – SN alias Pesek (19) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pasalnya SN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diketahuinya tersangka telah menjual tiga wanita kepada pria hidung belang melalui akun media sosial miliknya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto dalam konferensi pers Senin (11/11/24) di Polres Pekalongan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.

“Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya,” jelas Kapolres

Diterangkan AKBP Doni kasus TPPO sendiri baru ditemukan di wilayah Kajen. Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman apakah ada jaringan serupa atau hanya ada satu pelaku ini saja.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, dirinya mematok tarif Rp. 600 ribu setiap transaksi. Dari uang itu, dirinya mendapatkan Rp. 200 ribu, sedangkan Rp. 400 ribu diberikan ke korbannya. Untuk tempat berkencan, SN telah menyediakan tempat kos yang ia sewa di wilayah Tanjungkulon, Kajen.

“Sejak Oktober ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 ribu, di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 ribu,” kata tersangka.

SN mengungkapkan, bahwa salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun. Para korban ini dijajakan oleh SN melalui Facebook maupun aplikasi kencan. Namun, aksi terakhirnya diketahui oleh tim Sat Reskrim Polres Pekalongan, sehingga ia langsung diamankan.

Akibat perbuatannya tersebut, SN dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan TPPO pasal 10 dan Pasal 12 UU No 21 tahun 2007 ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

IMG-20250416-WA0004
Prabu Cup: Ajang Pencarian Bibit Atlet Silat Berprestasi di Kabupaten Pekalongan
IMG-20250415-WA0014
Maling Bonsai Dapat Salam Olahraga
WhatsApp Image 2025-04-15 at 13.46
Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan Resmi Pindah ke Eks Gedung Bersama di Kajen, Ini Alasannya
1
BPJS Kesehatan Pekalongan Luncurkan Partner JKN, Libatkan Masyarakat Jadi Penggerak Edukasi Program JKN

TERKINI

IMG-20250416-WA0004
Prabu Cup: Ajang Pencarian Bibit Atlet Silat Berprestasi di Kabupaten Pekalongan
KAJEN – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pekalongan menggelar kejuaraan pencak silat bertajuk Prabu Cup, yang diikuti oleh 431 atlet dari berbagai perguruan silat di GPU Kajen selama tiga...
IMG-20250415-WA0014
Maling Bonsai Dapat Salam Olahraga
KANGANYAR – Aksi tindak pidana pencurian terjadi di depan UPT perairan Jl. Karangsari Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan pada Senin, 13 April 2025. Pada kasus pencurian tersebut,...
WhatsApp Image 2025-04-15 at 13.46
Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan Resmi Pindah ke Eks Gedung Bersama di Kajen, Ini Alasannya
KAJEN – Pasca insiden kebakaran yang melanda gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan, aktivitas kesekretariatan resmi dipindahkan ke eks Gedung Bersama di Jalan Sindoro No. 1, Kajen. Langkah ini diambil...
1
BPJS Kesehatan Pekalongan Luncurkan Partner JKN, Libatkan Masyarakat Jadi Penggerak Edukasi Program JKN
Dalam upaya memperluas jangkauan edukasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan meningkatkan pemahaman masyarakat, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan meluncurkan program Partner JKN. Program ini menjadikan...
w
BPJS Kesehatan Tanggap Kesehatan, Dukung Program P5 dan PMR di SMA Negeri 1 Batang
Dalam upaya memperkuat kesadaran pentingnya kesehatan sejak dini, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menunjukkan kepedulian nyata melalui program Organizational Social Responsibility (OSR) Tanggap Kesehatan....
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-04-15 at 13.46
Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan Resmi Pindah ke Eks Gedung Bersama di Kajen, Ini Alasannya
IMG-20250411-WA0005
Bakul Siomay Meninggal di Kontrakan
WhatsApp Image 2024-08-08 at 11.23
Ponpes Syarif Hidayatullah Wonopringgo Dapat Hibah Tanah
WhatsApp Image 2023-11-10 at 15.23
Petugas PLN Tersengat Listrik, Jatuh dari Ketinggian 6 Meter
IMG-20250416-WA0004
Prabu Cup: Ajang Pencarian Bibit Atlet Silat Berprestasi di Kabupaten Pekalongan