Advertise

KABAR RASIKA

Berat..!! Modus Toko Kelontong Jual Obat Terlarang

Berat..!! Modus Toko Kelontong Jual Obat Terlarang

Berat..!! Modus Toko Kelontong Jual Obat Terlarang

KAJEN – Modus toko kelontong yang menjual obat terlarang marak di Kabupaten Pekalongan. Padahal obat terlarang yang dijual masuk ketegori obat penenang. Obat penenang umumnya diresepkan oleh dokter untuk mengatasi kecemasan atau sulit tidur. Namun yang terjadi malah disalahgunakan dan dijual bebas oleh oknum-oknum tertentu dengan modus toko kelontong. Padahal obat ini dapat menyebabkan kecanduan, sehingga penggunaannya hanya boleh dilakukan di bawah pengawasan dokter dan untuk mendapatkan obat ini semestinya menggunakan resep dokter dan hanya dibeli di apotek atau toko obat berijin.

Yang memprihatinkan, obat-obatan ini harganya sangat terjangkau di kantong kalangan pelajar sehingga dikhawatirkan para remaja dapat membelinya dengan mudah. Peredaran obat-obatan melalui jaringan toko kelontong tersebut secara kasat mata, pada ruko terdapat etalase berisikan, tisu, sabun, shampo, pasta gigi, handbody, detergen dan lainya. Namun tempat tersebut ternyata menyediakan berbagai obat terlarang.

Adapun toko tesebut diantaranya sudah buka di wilayah Kecamatan Kajen, Bojong, Wiradesa, Kedungwuni, Sragi, Karanganyar dan sejumlah kecamatan lainnya.

Salah seorang tenaga medis yang enggan disebutkan namanya mengatakan, semua obat-obatan berguna untuk tubuh. Namun apabila disalahgunakan dan penggunaannya tidak sesuai dengan dosis apalagi tanpa pengawasan dokter akan berakibat berbahaya bagi tubuh.

“Ditambah sekarang di online banyak yang menjual dengan bebas. Termasuk alat yang digunakan untuk memproduksinya gampang di dapatkan. Hanya bermodal alat, tepung dan penambahan obat analgesik yang mudah didapat di sekitar rumah, kita langsung bisa memproduksi obat palsu dengan hanya membutuhkan ruangan 2X1 meter saja. Dan ini sangat berbahaya karena obat yang diproduksi menggunakan takaran ngawur”, jelasnya.

Dari informasi yang didapatkan dilapangan, salah seorang warga menuturkan para pembelinya adalah sebagian banyak para remaja.

“Iya, saya sudah dengar kabar itu. Saya cek di Kajen, Bojong dan lainya sudah ada. Kalau tidak salah sudah ada 10 lokasi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengaku cukup prihatin akan peredaran obat terlarang tersebut, karena selain cukup berbahaya juga mengancam generasi masa depan bangsa. Apalagi pembelinya adalah kalangan remaja dan pemuda.

“Cukup prihatin si kalau ini terus berkembang,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro mengatakan bahwa obat-obatan jenis penenang untuk mendapatkannya harus melalui resep dokter dan penggunaannya dibawah pengawasan dokter. Sehingga apabila ada yang menyalahgunakan harus di tindak.

“Saya baru mengetahui hal ini. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Karena yang berhak melakukan penindakan bukan kami. Dinkes hanya sebatas pengawasan”, jelas Setiawan.

Sementara itu dalam acara konferensi pers tahun 2022, Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menyampaikan, pihaknya sudah mengetahui peredaran obat terlarang melalui modus toko kelontong.

“Beberapa waktu yang lalu saya sudah berkoordinasi dengan kasat. Dan saya memerintahkan untuk babat habis peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Pekalangan. Akan kami tindak tegas”, pungkasnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-07-14 at 10.59
DKPP Kabupaten Pekalongan Dorong Peremajaan Tebu Lewat Program Bongkaratoon 2026
DPRD 1
DPRD Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan, Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
KTP 1
KTP Kepung Komplek Pemda, Mosi Tak Percaya Sekda Digelar Terbuka: "Turunkan Sekda!"
WhatsApp Image 2026-07-07 at 11.16
Sabu 5,45 Gram Diduga Siap Diedarkan, Pria 24 Tahun di Wiradesa Diciduk

TERKINI

KORBAN
Pemuda Tirto Ngaku Disiksa Secara Brutal, Nama Dua Oknum Polisi Ikut Disebut
PEKALONGAN – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menghebohkan publik setelah memuat pengakuan seorang pemuda asal Desa Sepacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, yang mengaku menjadi korban dugaan...
WhatsApp Image 2026-07-18 at 13.37
Diduga Bajak Ponsel Istri Korban untuk Minta Transfer Rp50 Juta, Pemuda Asal Banyumas Ditangkap
KAJEN – Seorang pemuda berinisial AZ (23), warga Kabupaten Banyumas, diamankan polisi setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Kabupaten Pekalongan dengan modus menguasai telepon seluler...
TMMD1
Jalan Desa Wonorejo Jadi Sasaran Utama TMMD Tahap III, Pembangunan 800 Meter Resmi Dimulai
PEKALONGAN – Upaya membuka akses dan memperkuat konektivitas di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, mulai dijalankan melalui Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III Tahun 2026....
WhatsApp Image 2026-07-14 at 10.59
DKPP Kabupaten Pekalongan Dorong Peremajaan Tebu Lewat Program Bongkaratoon 2026
KAJEN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan mulai mengakselerasi program peremajaan tanaman tebu melalui Program Bongkaratoon Tebu 2026. Program tersebut menjadi salah satu...
DPRD 1
DPRD Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan, Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah usai seluruh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang...
Muat Lebih

POPULER

ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra
WhatsApp Image 2026-07-18 at 13.37
Diduga Bajak Ponsel Istri Korban untuk Minta Transfer Rp50 Juta, Pemuda Asal Banyumas Ditangkap
RSUD KESESI utm
Pusaran Utang Rp. 1.8 Milyar di RSUD Kesesi