KAJEN – Perselisihan keluarga yang berujung pada perusakan kaca jendela rumah di Desa Duwet, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, berhasil diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan perangkat lingkungan dan kepolisian setempat.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah milik Wiharjo. Kaca jendela rumah itu diketahui pecah akibat tindakan seorang pria berinisial D yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik rumah.
Mendapat laporan dari warga, Bhabinkamtibmas Desa Duwet, Bripka Nuri Andita Ahmat Arifin, mendatangi lokasi kejadian pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak.
Di lokasi, petugas memeriksa kondisi rumah yang mengalami kerusakan, meminta keterangan dari keluarga maupun warga yang mengetahui kejadian, serta melakukan klarifikasi terhadap pelaku.
Alih-alih berlanjut ke proses hukum, persoalan tersebut kemudian diarahkan ke mekanisme penyelesaian melalui mediasi. Kedua belah pihak dipertemukan dengan menghadirkan Ketua RT dari masing-masing wilayah guna membantu mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.
Setelah dilakukan pembahasan, pihak keluarga yang berselisih sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dicapai di lokasi kejadian dan disaksikan anggota keluarga serta para Ketua RT.

Dalam proses mediasi tersebut, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada ibu mertuanya sebagai pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, pelaku diingatkan agar tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
Kapolsek Bojong AKP Wastono mengatakan penyelesaian melalui musyawarah dapat menjadi salah satu pilihan dalam menangani persoalan yang masih memungkinkan diselesaikan secara damai.
“Polri melalui Bhabinkamtibmas selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam kasus ini, kami berupaya mempertemukan kedua belah pihak agar tercapai penyelesaian yang damai tanpa mengesampingkan rasa keadilan. Namun demikian, kami juga memberikan peringatan tegas kepada pelaku bahwa apabila perbuatan serupa kembali terjadi, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wastono.
Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas di desa tidak hanya berkaitan dengan pemeliharaan keamanan, tetapi juga membantu memediasi konflik sosial agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, persoalan yang sempat memicu ketegangan dalam keluarga dapat diselesaikan tanpa eskalasi lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Pekalongan