KAJEN – Tiga pemuda di Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis serbuk bibit tembakau sintetis (sinte). Penindakan dilakukan di sebuah rumah di Dukuh Kroto, Jumat (16/1/2026) sore.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MN (22), MA (27), dan AM (29). Mereka diamankan setelah aparat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan melalui rangkaian pengembangan di lapangan.
“Informasi awal berasal dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan MN saat hendak mengambil paket serbuk bibit sinte di sebuah rumah di Dukuh Kroto,” ujar Iptu Sudaryono saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, MN mengaku mendapat perintah dari MA. Petugas kemudian mengamankan MA sekitar satu jam kemudian di lokasi berbeda. Pengembangan berlanjut hingga mengarah pada AM yang diduga sebagai pihak yang memesan barang tersebut.
“AM diamankan pada sore hari yang sama. Dari keterangan ketiganya, transaksi dilakukan secara berantai,” jelasnya.
Dalam penindakan itu, aparat menyita satu paket serbuk bibit sinte berwarna oranye dengan berat bruto sekitar lima gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, satu jam tangan, serta sebuah kardus pembungkus paket.
Saat ini ketiga terduga pelaku ditahan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga masih memburu satu orang lain berinisial K yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
“Para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” kata Iptu Sudaryono.
Aparat mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar, mengingat dampak penyalahgunaan narkoba sangat merugikan, terutama bagi generasi muda.
Sumber: Humas Polres Pekalongan