KAJEN – Polemik sewa-menyewa eks Pendopo Nusantara Kabupaten Pekalongan semakin memanas. Di tengah desakan publik yang terus menguat, DPRD Kabupaten Pekalongan mengungkapkan bahwa persoalan tersebut kini telah menjadi atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, saat menerima audiensi Koalisi Transparansi Pekalongan (KTP) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (15/6/2026).
Menurut Munir, DPRD menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap langkah aparat penegak hukum.
“Menyangkut atensi Kejaksaan, tentu Kejaksaan sudah mempelajari itu. Kami tidak akan intervensi kepada Kejaksaan,” tegas Abdul Munir di hadapan peserta audiensi.
Meski demikian, Munir memastikan DPRD tidak akan tinggal diam. Berbagai masukan dan tekanan publik yang mengalir terkait penyelamatan aset daerah justru menjadi energi tambahan bagi lembaga legislatif untuk mengambil langkah yang lebih berani.
“Dukungan panjenengan seperti ini akan menjadi support, akan menjadi vitamin bagi kami untuk lebih berani. Tunggu saja, Pak. Saya mohon dukungan panjenengan agar pendopo yang kita miliki kita selamatkan. Jangan sampai rusak seperti itu,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, DPRD juga membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) maupun Kelompok Kerja (Pokja) untuk mendalami berbagai persoalan yang muncul dalam polemik Pendopo Nusantara.
“Apakah nanti Pokja, apakah Pansus, nanti akan kami rapatkan pimpinan. Kalau diperlukan Pansus ya Pansus, kalau cukup dengan Pokja ya Pokja,” kata Munir.
Ia menjelaskan, setelah keputusan pimpinan DPRD diambil, pihaknya akan memanggil unsur eksekutif yang memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk pengelola aset daerah, Setda, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan penyerahan aset kepada pihak ketiga.
Audiensi yang berlangsung hampir dua jam itu sempat memanas ketika sejumlah anggota Koalisi Transparansi Pekalongan membentangkan kertas bertuliskan “Mosi Tidak Percaya Kepada Sekda”. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas tidak hadirnya Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan dalam forum tersebut.
Suasana rapat semakin tegang saat perwakilan KTP, Mustofa Amin, melontarkan kritik keras kepada Sekda Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar.
“Lah biang keroknya Sekda! Sudah jelas itu yang tanda tangan itu enggak mau hadir, enggak hadir,” kata Mustofa kepada wartawan usai audiensi.
Menurut Mustofa, hingga saat ini kelompoknya belum mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait polemik Pendopo Nusantara karena pihak yang dianggap paling mengetahui persoalan tersebut belum hadir memberikan penjelasan.
“Hasilnya menurut saya ya nunggu Sekda. Komentar dari Sekda,” ujarnya.
Mustofa juga menyoroti persoalan yang menurutnya berkaitan dengan dokumen lingkungan dan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil.
“Tadi sudah disinggung, Amdal enggak ada. Padahal korbannya UMKM. Korban semua nantinya kalau memang ini diambil alih,” katanya.
Ketika ditanya mengenai hasil audiensi bersama DPRD, Mustofa mengaku belum puas dan menegaskan tuntutannya agar Sekda hadir secara langsung.
“Belum puas.”
Jawaban singkat itu bahkan diulang beberapa kali saat wartawan kembali meminta tanggapannya.
“Belum puas. Sebelum Sekda hadir di depan saya, saya belum puas,” tegasnya.
KTP juga mendesak agar aktivitas yang berkaitan dengan polemik Pendopo Nusantara dihentikan sementara sampai ada kejelasan dan penjelasan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Diberhentikan dulu sementara!” serunya.
Audiensi ditutup dengan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti seluruh masukan masyarakat melalui mekanisme rapat pimpinan. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menentukan apakah DPRD membentuk Pokja atau bahkan Panitia Khusus guna mengurai sengkarut sewa-menyewa Pendopo Nusantara yang kini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga telah masuk dalam atensi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (gus)