Advertise

KABAR RASIKA

Ketua DPRD Buka Suara Soal “Angkringan Tobrut” di Kompleks Pemkab Pekalongan

Ketua DPRD Buka Suara Soal “Angkringan Tobrut” di Kompleks Pemkab Pekalongan

Ketua DPRD Buka Suara Soal “Angkringan Tobrut” di Kompleks Pemkab Pekalongan

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menegaskan masyarakat berhak mencari nafkah, termasuk berdagang hingga larut malam. Namun, ia mengingatkan aktivitas usaha di sekitar kompleks Pemkab harus tetap menjaga ketertiban (dok. Bagus – Rasika FM Pekalongan)

KAJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, akhirnya angkat bicara terkait maraknya fenomena yang belakangan dikenal masyarakat sebagai “angkringan tobrut” di kawasan sekitar kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Munir menegaskan, DPRD tidak pernah melarang masyarakat mencari nafkah. Menurutnya, berdagang hingga larut malam bahkan sampai pagi hari merupakan hak setiap warga, selama aktivitas tersebut tidak mengganggu ketertiban umum maupun melanggar aturan.

“Prinsipnya orang mencari nafkah itu boleh. Dagang boleh. Mau sampai pagi pun boleh. Yang penting tidak mengganggu,” kata Abdul Munir pada Rabu (29/07/2026).

Ia kemudian merinci sejumlah batasan yang harus dipatuhi para pedagang. Di antaranya tidak memutar musik yang mengganggu lingkungan, tidak menjual minuman keras, serta tidak menghadirkan aktivitas di luar transaksi jual beli makanan dan minuman.

“Tidak ada musik yang mengganggu lingkungan. Kemudian tidak menjual minuman keras. Kemudian tidak ada kegiatan-kegiatan selain jual beli makanan dan minuman,” tegasnya.

Munir juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan yang telah melakukan penertiban terhadap pedagang di sekitar kompleks pusat pemerintahan.

Menurutnya, penataan tersebut penting agar kawasan perkantoran tetap tertib tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk berusaha.

“DPRD mengapresiasi langkah yang diambil oleh Dishub dan Satpol PP dalam rangka penertiban lingkungan pedagang di sekitar Pendopo Kabupaten, pusat kompleks pemerintahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai konsep berdagang sebaiknya dilakukan secara terbuka dan tidak menggunakan penutup yang menghalangi pandangan. Jika ingin menghadirkan pelayan atau penyaji yang menarik perhatian pembeli, hal itu tetap diperbolehkan selama dilakukan secara wajar.

“Pedagangnya terbuka saja, tidak perlu pakai kurungan seperti itu. Andaikata pun harus ada penyaji yang menarik, ya silakan, tetapi tidak tertutup, berpakaian yang sopan, kemudian perilakunya sopan,” katanya.

Abdul Munir mengakui hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur standar pakaian pedagang. Namun, menurutnya, prinsip menjaga ketertiban dan tidak mengganggu lingkungan harus menjadi pedoman bersama.

“Selama ini belum ada ketentuan batas-batas harus seorang pedagang seperti apa pakaiannya. Tetapi prinsip tidak mengganggu lingkungan, menjaga ketertiban, tidak menjual minuman keras itu bisa ditafsirkan, maka di warung itu ya perilakunya sopan,” pungkasnya. (Gus)

Tag :

BACA JUGA :

DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"
RSUD 1
RSUD Kraton Dipercepat, Pemkab Pekalongan Siapkan Rp80 Miliar
WhatsApp Image 2026-08-01 at 09.42
Mobil Feroza Masuk Jurang di Hutan Sirewog Pekalongan, Balita 3 Tahun Meninggal Dunia
WhatsApp Image 2026-08-01 at 08.50
AWON FC Taklukkan Pandawa Lima Lewat Adu Penalti Dramatis

TERKINI

DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"
KAJEN – Pemandangan yang memantik tanda tanya publik kembali terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan. Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan...
RSUD 1
RSUD Kraton Dipercepat, Pemkab Pekalongan Siapkan Rp80 Miliar
KAJEN – RSUD Kraton semakin mendekati tahap operasional yang lebih optimal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memastikan penyempurnaan rumah sakit milik daerah tersebut melalui dukungan pembiayaan...
WhatsApp Image 2026-08-01 at 09.42
Mobil Feroza Masuk Jurang di Hutan Sirewog Pekalongan, Balita 3 Tahun Meninggal Dunia
LEBAKBARANG – Kecelakaan tunggal terjadi di jalur perbukitan Hutan Sirewog, Desa Lolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jumat (31/7/2026) siang. Sebuah mobil Daihatsu Feroza bernomor polisi...
WhatsApp Image 2026-08-01 at 08.50
AWON FC Taklukkan Pandawa Lima Lewat Adu Penalti Dramatis
KEDUNGWUNI – Trofi Open Turnamen Bhayangkara Cup 2026 akhirnya menemukan pelabuhan terakhirnya. Setelah pertarungan sengit yang berlangsung bak partai hidup-mati, AWON FC Wonoyoso sukses merobohkan perlawanan...
KEJAKSAAN 1
Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan "S" dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih
KAJEN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan seorang tersangka berinisial “S” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pemberian dan...
Muat Lebih

POPULER

KEJAKSAAN 1
Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan "S" dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih
WhatsApp Image 2026-06-10 at 12.11
34 Kades Segera Turun Tahta, Pilkades Serentak Pekalongan Mulai Dipanaskan
DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"