KAJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, akhirnya angkat bicara terkait maraknya fenomena yang belakangan dikenal masyarakat sebagai “angkringan tobrut” di kawasan sekitar kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Munir menegaskan, DPRD tidak pernah melarang masyarakat mencari nafkah. Menurutnya, berdagang hingga larut malam bahkan sampai pagi hari merupakan hak setiap warga, selama aktivitas tersebut tidak mengganggu ketertiban umum maupun melanggar aturan.
“Prinsipnya orang mencari nafkah itu boleh. Dagang boleh. Mau sampai pagi pun boleh. Yang penting tidak mengganggu,” kata Abdul Munir pada Rabu (29/07/2026).
Ia kemudian merinci sejumlah batasan yang harus dipatuhi para pedagang. Di antaranya tidak memutar musik yang mengganggu lingkungan, tidak menjual minuman keras, serta tidak menghadirkan aktivitas di luar transaksi jual beli makanan dan minuman.
“Tidak ada musik yang mengganggu lingkungan. Kemudian tidak menjual minuman keras. Kemudian tidak ada kegiatan-kegiatan selain jual beli makanan dan minuman,” tegasnya.
Munir juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan yang telah melakukan penertiban terhadap pedagang di sekitar kompleks pusat pemerintahan.

Menurutnya, penataan tersebut penting agar kawasan perkantoran tetap tertib tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk berusaha.
“DPRD mengapresiasi langkah yang diambil oleh Dishub dan Satpol PP dalam rangka penertiban lingkungan pedagang di sekitar Pendopo Kabupaten, pusat kompleks pemerintahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai konsep berdagang sebaiknya dilakukan secara terbuka dan tidak menggunakan penutup yang menghalangi pandangan. Jika ingin menghadirkan pelayan atau penyaji yang menarik perhatian pembeli, hal itu tetap diperbolehkan selama dilakukan secara wajar.
“Pedagangnya terbuka saja, tidak perlu pakai kurungan seperti itu. Andaikata pun harus ada penyaji yang menarik, ya silakan, tetapi tidak tertutup, berpakaian yang sopan, kemudian perilakunya sopan,” katanya.
Abdul Munir mengakui hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur standar pakaian pedagang. Namun, menurutnya, prinsip menjaga ketertiban dan tidak mengganggu lingkungan harus menjadi pedoman bersama.
“Selama ini belum ada ketentuan batas-batas harus seorang pedagang seperti apa pakaiannya. Tetapi prinsip tidak mengganggu lingkungan, menjaga ketertiban, tidak menjual minuman keras itu bisa ditafsirkan, maka di warung itu ya perilakunya sopan,” pungkasnya. (Gus)