KAJEN – Temuan paket pekerjaan ketujuh yang dikerjakan CV Prima Daya Sentosa memunculkan sorotan baru terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Temuan tersebut tidak hanya memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP), tetapi juga memantik perdebatan mengenai potensi konflik kepentingan karena perusahaan tersebut dipimpin Sony Yulianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Koalisi Transparansi Pekalongan (KTP).
Selama ini KTP dikenal sebagai kelompok masyarakat yang aktif mengkritisi berbagai kebijakan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Di sisi lain, Sony Yulianto merupakan Direktur CV Prima Daya Sentosa, perusahaan yang diketahui memperoleh sedikitnya tujuh paket pekerjaan konstruksi pemerintah.
Sorotan itu semakin menguat setelah sebelumnya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa penyedia jasa konstruksi kategori usaha kecil hanya diperbolehkan menangani maksimal lima paket pekerjaan secara bersamaan. Pengecualian hanya dimungkinkan apabila paket pekerjaan sebelumnya telah selesai dan dinyatakan Provisional Hand Over (PHO).

Saat dikonfirmasi, Sony Yulianto menegaskan dirinya tidak pernah menyembunyikan profesinya sebagai kontraktor dan menganggap kritik yang disampaikan KTP tidak berkaitan dengan pekerjaan yang dijalankan perusahaannya.
“Kalau memang tidak benar dikoreksi, jangan sampai ada masalah. Dari awal saya tidak pernah menutup-nutupi bahwa saya seorang kontraktor,” kata Sony.
Mengenai munculnya proyek ketujuh, Sony menjelaskan bahwa secara teknis terdapat dua pekerjaan yang telah selesai di lapangan, namun proses administrasi PHO belum selesai sehingga masih tercatat sebagai paket yang berjalan.
“Secara teknis saya menunggu PHO. Dua pekerjaan sudah selesai di lapangan, tetapi administrasi PHO-nya belum ditandatangani,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kedua paket pekerjaan tersebut kini telah dibatalkan oleh instansi terkait.
“Itu perlu ditambahkan bahwa kedua paket sudah dibatalkan oleh pihak dinas terkait. Dan suratnya sudah kami terima,” tambahnya.
Terkait dugaan konflik kepentingan, Sony menilai anggapan tersebut hanya sebatas persepsi. Menurutnya, kontraktor bukanlah pihak yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan pemerintah sehingga tidak terdapat benturan kepentingan.
“Kalau itu dijadikan persepsi, silakan. Saya tidak pernah menyembunyikan profesi saya sebagai kontraktor. Kontraktor bukan pengambil kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak menyampaikan kritik kepada pemerintah tanpa dipengaruhi profesinya.
“Kontraktor sekaligus menjadi aktivis tidak masalah. Siapa pun sebagai warga masyarakat boleh memberikan kritik kepada pemerintah apa pun profesinya. Yang menjadi benturan kepentingan adalah jika seseorang memiliki jabatan dalam pemerintahan yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan publik,” jelasnya.
Meski demikian, temuan proyek ketujuh tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dugaan pelanggaran SKP yang kembali mencuat dinilai dapat menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan proses pengadaan proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sebelumnya, salah satu proyek yang dikerjakan CV Prima Daya Sentosa telah dibatalkan karena perusahaan tersebut diduga melampaui batas SKP. Sony mengakui perusahaannya sempat tercatat mengerjakan enam paket pekerjaan. Menurutnya, pembatalan dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Dengan munculnya temuan proyek ketujuh, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada aspek administrasi pengadaan, tetapi juga pada pentingnya menjaga independensi fungsi kontrol sosial agar tetap terhindar dari persepsi benturan kepentingan. Di sisi lain, Sony menegaskan bahwa profesinya sebagai kontraktor tidak mengurangi haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. (Gus)