Advertise

KABAR RASIKA

Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan “S” dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih

Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan “S” dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih

Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan “S” dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih

RESMI DITAHAN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menahan tersangka berinisial “S” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian dan penyaluran fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kecamatan Sragi periode 2019–2023 (dok. Istimewa).

KAJEN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan seorang tersangka berinisial “S” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pemberian dan penyaluran fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, untuk periode 2019 hingga 2023.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-114/M.3.45/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-664B/M.3.45/Fd.2/07/2026 tanggal 27 Juli 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, “S” menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

Tak berhenti pada penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan juga langsung melakukan penahanan terhadap “S”. Tersangka dititipkan di Rutan Pekalongan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-679/M.3.45/Fd.1/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, S.H., M.H., membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar, telah dilakukan penetapan tersangka dan perkara ini akan ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya,” ujar Triyo Jatmiko pada Kamis (30/07/2026).

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 subsidiair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.002.333.611 atau lebih dari Rp1 miliar. Penyidik juga menyatakan nilai kerugian tersebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan proses penyidikan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan apabila ditemukan fakta hukum maupun alat bukti baru. (Gus)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-09-15 at 16.00
Jalan Bukur - Ponolawen Kesesi Rampung, Sukirman Cek Ketebalan Langsung Pakai Meteran
WhatsApp Image 2026-09-15 at 09.44
Pilkades Kabupaten Pekalongan 2026 Masuk Tahap Verifikasi
WhatsApp Image 2026-09-15 at 09.07
Kejurkab 404 Pekalongan Digelar, Puluhan SMP Adu Kekuatan: Bibit Atlet Muda Mulai Diburu
WhatsApp Image 2026-09-11 at 12.14
Skandal CCTV SDN 02 Langkap: Warga Tolak Kepsek Mesum Cuma Pindah Sekolah, PTDH Harga Mati!

TERKINI

WhatsApp Image 2026-09-15 at 16.00
Jalan Bukur - Ponolawen Kesesi Rampung, Sukirman Cek Ketebalan Langsung Pakai Meteran
KAJEN — Pembangunan ruas jalan Bukur–Ponolawen, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, telah rampung. Namun, jalan tersebut belum bisa langsung digunakan karena masih menunggu masa waktu teknis sebelum...
WhatsApp Image 2026-09-15 at 09.44
Pilkades Kabupaten Pekalongan 2026 Masuk Tahap Verifikasi
KAJEN — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Pekalongan 2026 mulai memasuki proses verifikasi berkas pendaftaran bakal calon kepala desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)...
WhatsApp Image 2026-09-15 at 09.07
Kejurkab 404 Pekalongan Digelar, Puluhan SMP Adu Kekuatan: Bibit Atlet Muda Mulai Diburu
KAJEN — Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai membidik bibit atlet muda melalui Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) 404 Pekalongan. Ajang olahraga tingkat SMP/MTs/sederajat ini mempertandingkan bola voli dan...
WhatsApp Image 2026-09-11 at 12.14
Skandal CCTV SDN 02 Langkap: Warga Tolak Kepsek Mesum Cuma Pindah Sekolah, PTDH Harga Mati!
KAJEN – Kesabaran warga Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan sudah habis. Skandal dugaan asusila yang melibatkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan Guru di SDN 02 Langkap sukses membuat...
KRATON AKREDIT 1
Akreditasi Bukan Sekadar Predikat, RSUD Kraton Pekalongan Didorong Perkuat Budaya Mutu dan Keselamatan Pasien
PEKALONGAN – RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan kembali menjalani survei akreditasi. Namun, proses ini tidak diarahkan sekadar mengejar predikat, melainkan menjadi momentum rumah sakit untuk membenahi mutu...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-09-07 at 10.55
Video Guru SD Langkap Bikin Geger, Dindikbud Pekalongan Siapkan Sanksi hingga Pencabutan Jabatan
WhatsApp Image 2026-09-15 at 16.00
Jalan Bukur - Ponolawen Kesesi Rampung, Sukirman Cek Ketebalan Langsung Pakai Meteran
cardinal
TOK..!! Vonis 2 Tahun 4 Bulan Untuk Pemalsu Celana Cardinal