Advertise

KABAR RASIKA

Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan “S” dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih

Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan “S” dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih

Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan “S” dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih

RESMI DITAHAN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menahan tersangka berinisial “S” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian dan penyaluran fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kecamatan Sragi periode 2019–2023 (dok. Istimewa).

KAJEN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan seorang tersangka berinisial “S” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pemberian dan penyaluran fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, untuk periode 2019 hingga 2023.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-114/M.3.45/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-664B/M.3.45/Fd.2/07/2026 tanggal 27 Juli 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, “S” menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

Tak berhenti pada penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan juga langsung melakukan penahanan terhadap “S”. Tersangka dititipkan di Rutan Pekalongan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-679/M.3.45/Fd.1/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, S.H., M.H., membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar, telah dilakukan penetapan tersangka dan perkara ini akan ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya,” ujar Triyo Jatmiko pada Kamis (30/07/2026).

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 subsidiair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.002.333.611 atau lebih dari Rp1 miliar. Penyidik juga menyatakan nilai kerugian tersebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan proses penyidikan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan apabila ditemukan fakta hukum maupun alat bukti baru. (Gus)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-07-30 at 07.49
DPRD Kabupaten Pekalongan Tinjau Angkringan Alun-alun Kajen, UMKM Tetap Didukung Asal Tertib dan Patuhi Aturan
WhatsApp Image 2026-07-29 at 12.31
Ketua DPRD Buka Suara Soal "Angkringan Tobrut" di Kompleks Pemkab Pekalongan
WhatsApp Image 2026-07-29 at 11.57
Kritik Pemkab di Depan, Borong Proyek di Belakang? Ketua KTP Disorot Usai Muncul Proyek Ketujuh
WhatsApp Image 2026-07-29 at 07.25
267 Mahasiswa ITSNU Pekalongan Diterjunkan ke 26 Desa, Fokus Perkuat Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat

TERKINI

WhatsApp Image 2026-07-30 at 07.49
DPRD Kabupaten Pekalongan Tinjau Angkringan Alun-alun Kajen, UMKM Tetap Didukung Asal Tertib dan Patuhi Aturan
KAJEN – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan melakukan monitoring terhadap sejumlah angkringan yang beroperasi di kawasan Alun-alun Kajen dan...
WhatsApp Image 2026-07-29 at 12.31
Ketua DPRD Buka Suara Soal "Angkringan Tobrut" di Kompleks Pemkab Pekalongan
KAJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, akhirnya angkat bicara terkait maraknya fenomena yang belakangan dikenal masyarakat sebagai “angkringan tobrut” di kawasan sekitar kompleks...
WhatsApp Image 2026-07-29 at 11.57
Kritik Pemkab di Depan, Borong Proyek di Belakang? Ketua KTP Disorot Usai Muncul Proyek Ketujuh
KAJEN – Temuan paket pekerjaan ketujuh yang dikerjakan CV Prima Daya Sentosa memunculkan sorotan baru terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Temuan...
WhatsApp Image 2026-07-29 at 07.25
267 Mahasiswa ITSNU Pekalongan Diterjunkan ke 26 Desa, Fokus Perkuat Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat
KAJEN – Sebanyak 267 mahasiswa Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pekalongan resmi diterjunkan ke 26 desa di Kabupaten Pekalongan melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler ke-5...
WhatsApp Image 2026-07-28 at 16.25
Pria Penimbun Mayat di Sawah Kalipancur Ditangkap
KAJEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang warga yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tertimbun lumpur di area persawahan...
Muat Lebih

POPULER

Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka
WhatsApp Image 2026-07-28 at 16.25
Pria Penimbun Mayat di Sawah Kalipancur Ditangkap
WhatsApp Image 2026-07-29 at 07.25
267 Mahasiswa ITSNU Pekalongan Diterjunkan ke 26 Desa, Fokus Perkuat Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat