Advertise

KABAR RASIKA

Pria Penimbun Mayat di Sawah Kalipancur Ditangkap

Pria Penimbun Mayat di Sawah Kalipancur Ditangkap

Pria Penimbun Mayat di Sawah Kalipancur Ditangkap

Terduga pelaku berinisial D (27) digelandang penyidik Satreskrim Polres Pekalongan usai diamankan di wilayah Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Selasa (28/7/2026 – dok. Istimewa)

KAJEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang warga yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tertimbun lumpur di area persawahan Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Seorang pria berinisial D (27), warga Desa Kalipancur, telah diamankan dan mengakui perbuatannya. Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, hanya beberapa jam setelah proses penyelidikan berlangsung.

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra mengatakan, selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah alat dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Alhamdulillah, hanya butuh waktu sekitar 3 jam, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku satu orang laki-laki berinisial D, usia 27 tahun, warga Desa Kalipancur,” kata Fauzi.

Ia menjelaskan, tersangka juga diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Menurut pengakuannya, ia merasa kerap diperintah atau disuruh-suruh oleh korban.

“Motifnya karena sakit hati. Sakit hati karena sering disuruh-suruh dan dikongkoni,” ujarnya.

Penyidik mengungkap, korban dan tersangka diketahui cukup sering berinteraksi. Korban bahkan disebut kerap menitipkan sepeda motor di rumah tersangka. Hubungan tersebut menjadi salah satu petunjuk yang mengarahkan penyelidikan kepada D.

Saat petugas pertama kali mendatangi rumah tersangka, D tidak berada di lokasi. Padahal, berdasarkan keterangan keluarga dan warga sekitar, ia biasanya berada di rumah pada pagi hingga siang hari.

“Ketika kami pertama kali ke tempat kejadian perkara, pelaku tidak ada di kediamannya. Dari keterangan keluarga maupun tetangga, sehari-hari sebenarnya pada pagi sampai siang hari berada di rumah. Namun, saat kami datang, yang bersangkutan tidak ada,” jelas Fauzi.

Penyidik kemudian menghimpun keterangan dari sejumlah warga. Beberapa saksi menyebut tersangka sempat berbincang dengan pedagang sembako dan seorang tukang jahit sekitar pukul 01.00 WIB pada Selasa dini hari. Informasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan hingga akhirnya D diamankan di wilayah Desa Kalipancur.

“Lokasi penangkapan hanya berjarak beberapa dusun dari rumah tersangka,” katanya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui korban sempat melakukan perlawanan. Pengakuan itu diperkuat dengan adanya luka cakaran pada bagian leher dan dada tersangka.

“Korban sudah sempat melakukan perlawanan. Itu juga diakui dari keterangan tersangka. Ada bekas luka cakaran di bagian leher dan dada tersangka,” ungkap Fauzi.

Penyidik menduga keduanya sempat terlibat perkelahian di depan SD Negeri 1 Kalipancur sebelum berlanjut ke area persawahan. Waktu pasti kejadian masih didalami, namun berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 22.00 WIB terdengar suara seseorang meminta pertolongan.

“Untuk waktu kejadian secara rinci masih kami dalami. Namun, berdasarkan perkiraan saksi, sekitar pukul 22.00 WIB terdengar suara minta tolong. Nanti akan kami dalami secara bertahap,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, korban diduga dicekik dan dibenamkan ke dalam lumpur di area persawahan. Setelah itu, tersangka diduga mengambil lumpur di sekitar lokasi untuk menutupi bagian wajah korban.

Tersangka juga mengaku menggunakan benda keras untuk memukul korban pada bagian pelipis kiri dan dada kiri. Sementara senjata tajam yang sempat hendak digunakan tidak jadi dipakai karena mata pisaunya terlepas dari gagang.

Untuk memastikan penyebab pasti kematian korban, tim Dokkes Polda Jawa Tengah bersama Unit Identifikasi Polres Pekalongan masih melakukan autopsi.

“Untuk saat ini kami masih melakukan proses autopsi. Dokkes Polda dibantu Unit Identifikasi sedang melaksanakan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban,” terang Fauzi.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak, di antaranya satu celana yang sebagian terbakar serta celana dan baju berwarna merah yang ditemukan dibuang di bagian belakang.

“Dari barang bukti, kami menemukan satu celana bekas terbakar. Dugaannya untuk menghilangkan jejak, tetapi tidak sampai terbakar seluruhnya. Kemudian, ada celana dan baju warna merah yang dibuang di belakang,” ujarnya.

Meski tersangka telah mengakui perbuatannya, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam perkara tersebut.

“Untuk saat ini, kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan. Namun, yang jelas, pelaku sudah mengakui perbuatan yang terjadi,” kata Fauzi.

D diketahui merupakan seorang bujang dan pernah terlibat perkara perjudian pada tahun 2020.

Atas perbuatannya, tersangka sementara dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Apabila unsur pembunuhan berencana terbukti, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Fauzi. (Gus)

Tag :

BACA JUGA :

DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"
RSUD 1
RSUD Kraton Dipercepat, Pemkab Pekalongan Siapkan Rp80 Miliar
WhatsApp Image 2026-08-01 at 09.42
Mobil Feroza Masuk Jurang di Hutan Sirewog Pekalongan, Balita 3 Tahun Meninggal Dunia
WhatsApp Image 2026-08-01 at 08.50
AWON FC Taklukkan Pandawa Lima Lewat Adu Penalti Dramatis

TERKINI

DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"
KAJEN – Pemandangan yang memantik tanda tanya publik kembali terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan. Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan...
RSUD 1
RSUD Kraton Dipercepat, Pemkab Pekalongan Siapkan Rp80 Miliar
KAJEN – RSUD Kraton semakin mendekati tahap operasional yang lebih optimal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memastikan penyempurnaan rumah sakit milik daerah tersebut melalui dukungan pembiayaan...
WhatsApp Image 2026-08-01 at 09.42
Mobil Feroza Masuk Jurang di Hutan Sirewog Pekalongan, Balita 3 Tahun Meninggal Dunia
LEBAKBARANG – Kecelakaan tunggal terjadi di jalur perbukitan Hutan Sirewog, Desa Lolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jumat (31/7/2026) siang. Sebuah mobil Daihatsu Feroza bernomor polisi...
WhatsApp Image 2026-08-01 at 08.50
AWON FC Taklukkan Pandawa Lima Lewat Adu Penalti Dramatis
KEDUNGWUNI – Trofi Open Turnamen Bhayangkara Cup 2026 akhirnya menemukan pelabuhan terakhirnya. Setelah pertarungan sengit yang berlangsung bak partai hidup-mati, AWON FC Wonoyoso sukses merobohkan perlawanan...
KEJAKSAAN 1
Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan "S" dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih
KAJEN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan seorang tersangka berinisial “S” dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pemberian dan...
Muat Lebih

POPULER

KEJAKSAAN 1
Kredit Bank Plat Merah di Sragi Berujung Tersangka, Kejari Pekalongan Tahan "S" dalam Kasus Korupsi Rp1 Miliar Lebih
WhatsApp Image 2026-06-10 at 12.11
34 Kades Segera Turun Tahta, Pilkades Serentak Pekalongan Mulai Dipanaskan
DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"