KAJEN – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pekalongan mulai dibahas serius. DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum, serta sejumlah pihak terkait menggelar rapat kerja untuk membahas regulasi dan kesiapan pelaksanaan Pilkades 2026.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum menetapkan jadwal maupun tahapan pelaksanaan Pilkades. Namun, pihaknya telah memetakan desa-desa yang akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
“Ada 34 desa yang kepala desanya berakhir masa jabatan pada tahun 2026. Proses pengisiannya harus melalui mekanisme Pilkades serentak,” kata Agus usai rapat.
Menurutnya, saat ini fokus pemerintah daerah masih pada tahap persiapan, terutama terkait penyusunan regulasi dan kebutuhan anggaran. PMD juga tengah menyusun berbagai draf aturan sebagai landasan pelaksanaan Pilkades nantinya.

“Kami sedang menyiapkan penganggaran dan menyusun regulasi dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, sehingga ketika jadwal ditetapkan seluruh tahapan bisa langsung dilaksanakan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben R Prabu Faza, menyebut rapat tersebut membahas kesiapan dari berbagai aspek, mulai regulasi, petunjuk teknis hingga penganggaran.
Menurut Ruben, jika seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, Pilkades serentak berpeluang digelar pada November 2026.
“Insyaallah nanti akan dilaksanakan pada bulan November apabila sesuai dengan rencana yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Ruben menambahkan, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama terkait implementasi Peraturan Pemerintah yang mengatur desa. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme penganggaran untuk kebutuhan pengamanan Pilkades.
“Masih diperlukan petunjuk teknis yang lebih rinci, termasuk terkait dukungan anggaran untuk aspek keamanan yang saat ini belum diatur secara spesifik,” katanya.
Terkait potensi politik uang, Ruben menegaskan bahwa praktik tersebut tidak diperbolehkan dalam proses demokrasi apa pun, termasuk Pilkades.
Dengan mulai dibahasnya regulasi dan skema pembiayaan, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pekalongan kini memasuki tahap persiapan awal. Kepastian jadwal pelaksanaan masih menunggu penyelesaian regulasi dan kesiapan anggaran dari pemerintah daerah. (Gus)