Advertise

KABAR RASIKA

Sukirman Resmi Jadi Plt Bupati Pekalongan, Ini Mekanisme Hingga Bisa Menjadi Bupati Definitif

Sukirman Resmi Jadi Plt Bupati Pekalongan, Ini Mekanisme Hingga Bisa Menjadi Bupati Definitif

Sukirman Resmi Jadi Plt Bupati Pekalongan, Ini Mekanisme Hingga Bisa Menjadi Bupati Definitif

Sukirman resmi menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan sejak 5 Maret 2026. Penunjukan dilakukan oleh Ahmad Luthfi menyusul penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan. (Dok. Bagus – Rasika FM Pekalongan)

KAJEN – Wakil Bupati Pekalongan Sukirman resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan mulai 5 Maret 2026. Penunjukan tersebut dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyusul penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan.

Penunjukan Plt kepala daerah merupakan langkah administratif untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan serta pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Dasar Hukum Penunjukan Plt

Mekanisme penunjukan pelaksana tugas kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Selain itu, Pasal 83 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan sementara apabila berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.

Dalam kondisi itulah wakil kepala daerah menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt).

Menunggu Proses Hukum Hingga Putusan Tetap

Status Plt tidak bersifat permanen. Wakil kepala daerah baru dapat menjadi kepala daerah definitif apabila terjadi pemberhentian tetap terhadap kepala daerah sebelumnya.

Pemberhentian tetap dapat dilakukan apabila:

  • Kepala daerah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)

  • Mengundurkan diri

  • Meninggal dunia

  • Atau diberhentikan secara tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Selama proses hukum masih berjalan, posisi Plt biasanya tetap dijalankan oleh wakil bupati. Jika kondisi salah satu dari empat poin tersebut terjadi, maka wakil bupati akan dilantik menjadi bupati definitif oleh gubernur atas nama Presiden untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

Dalam banyak kasus di Indonesia, proses hukum perkara korupsi hingga putusan inkrah dapat berlangsung beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun.

Pengisian Jabatan Wakil Bupati

Apabila wakil bupati naik menjadi bupati definitif, maka kursi wakil bupati akan kosong.

Mekanisme pengisian jabatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan kepala daerah saat Pilkada mengusulkan dua nama calon wakil kepala daerah kepada DPRD.

Dua calon tersebut kemudian dipilih melalui rapat paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan. Calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai wakil bupati untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

Dinamika Politik Koalisi

Dalam praktiknya, proses pengisian wakil bupati sering kali melibatkan dinamika politik di antara partai-partai pengusung. Partai asal bupati baru biasanya berupaya mengusulkan kadernya, sementara partai lain dalam koalisi juga berpotensi mengajukan kandidat sebagai bagian dari keseimbangan politik.

Koalisi partai yang sebelumnya mengusung pasangan kepala daerah biasanya akan melakukan musyawarah untuk menentukan dua nama yang akan diajukan ke DPRD.

Keputusan akhir tetap berada di tangan DPRD melalui mekanisme pemilihan dalam rapat paripurna.

Dengan penunjukan Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan, pemerintahan daerah kini berjalan di bawah kepemimpinan sementara sambil menunggu perkembangan proses hukum yang menjerat Fadia Arafiq. Proses hukum tersebut nantinya akan menentukan apakah kepemimpinan daerah akan berubah secara definitif atau tidak. (Tim Redaksi)

Tag :

BACA JUGA :

MUNIR 1
Ketua DPRD Abdul Munir : Qurban Perkuat Kebersamaan
BPJS 1
Target Triliunan, Realisasi "Recehan": Ada Apa dengan Kesadaran Bayar Iuran BPJS di Kab. Pekalongan?
PDIP 2
Instruksi DPP PDIP soal Suara Terbanyak Bikin Panas Internal: Riswadi Buka-bukaan, “Ini Urusan Ruwet”
RAPAT 1
DPRD Pekalongan Warning OPD Tak Jalan Sendiri, Abdul Munir Serukan “Super Team”, Bukan Superhero

TERKINI

WhatsApp Image 2026-06-04 at 11.35
Kaca Rumah Mertua Dipecahkan, Perselisihan Keluarga di Duwet Berakhir Lewat Mediasi
KAJEN – Perselisihan keluarga yang berujung pada perusakan kaca jendela rumah di Desa Duwet, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, berhasil diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan perangkat lingkungan...
WhatsApp Image 2026-06-04 at 10.43
Dishub Kab. Pekalongan Turun Tangan, Pak Ogah di Simpang Padat Lalu Lintas Dibina Usai Dikeluhkan Pengendara
KAJEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pekalongan memberikan pembinaan kepada sejumlah relawan pengatur lalu lintas atau yang kerap disebut “Pak Ogah” di beberapa titik jalan strategis...
WhatsApp Image 2026-06-04 at 10.06
RSUD Kraton Terjunkan X-Ray Portable AI, Deteksi TBC Kini Tak Sampai Satu Menit
KAJEN – Upaya menekan penyebaran tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Pekalongan terus diperkuat. Di tengah masih tingginya jumlah kasus dan belum optimalnya pelacakan pasien, RSUD Kraton memanfaatkan teknologi...
ITS NU
Job Fair ITS NU Pekalongan : 21 Perusahaan Buka 400 Lowongan
KAJEN – Antusiasme masyarakat mencari pekerjaan terlihat dalam pelaksanaan Job Fair 2026 yang digelar Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITS NU) Pekalongan, Rabu (3/6/2026). Sebanyak 1.184 pencari...
KONI 1
Suryono Terpilih Aklamasi Pimpin KONI Kabupaten Pekalongan, Usung Tata Kelola Transparan dan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
KAJEN – Suryono resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Pekalongan periode berikutnya dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) 2026 yang digelar di Hotel Indonesia...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2023-09-23 at 09.39
Hutan Pinus Kalijoyo Pekalongan Kembali Terbakar
WhatsApp Image 2024-08-08 at 11.23
Ponpes Syarif Hidayatullah Wonopringgo Dapat Hibah Tanah
WhatsApp Image 2025-12-16 at 12.51
Tanpa Kembang Api, Pemkab Pekalongan Tutup Tahun dengan Doa Bersama