[adinserter name="Block 1"]

Advertise

KABAR RASIKA

Gasak Properti Panggung di Rice Mill, Pria 54 Tahun Asal Bojong Digelandang Polisi

Gasak Properti Panggung di Rice Mill, Pria 54 Tahun Asal Bojong Digelandang Polisi

Gasak Properti Panggung di Rice Mill, Pria 54 Tahun Asal Bojong Digelandang Polisi

Terduga pelaku pencurian properti panggung yang telah diamankan petugas kepolisian (dok. Humas)

BOJONG – Aksi pencurian tak biasa terjadi di Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Seorang pria berinisial RN (54) warga desa setempat, diamankan Unit Reskrim Polsek Bojong Polres Pekalongan setelah diduga mencuri properti panggung milik Iszmi Auliya (27).

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di halaman sebuah Rice Mill yang berada di Desa Sembungjambu, tempat di mana properti panggung sementara disimpan.

Kejadian bermula pada Rabu dini hari, 16 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika dua pekerja, Satyo (22) dan Yunico (28), mengangkut sebagian properti panggung menggunakan mobil Mitsubishi L300 ke rumah korban di Desa Bojongminggir. Karena keterbatasan kapasitas kendaraan, sebagian properti ditinggalkan sementara di lokasi.

Namun, saat hendak kembali mengambil sisa properti dua hari kemudian, pada Jumat (18/4) sekitar pukul 10.30 WIB, mereka mendapati sebagian besar properti telah raib. Di antaranya adalah:

– 60 lembar triplek ukuran 2×1 dan 1×1 meter warna coklat
– 200 besi kaki panggung ukuran 2 meter dan 1 meter warna silver
– 8 balok besi rigging ukuran 6 meter
– 3 besi Pencu segitiga ukuran 12 meter
– 6 batang besi molo ukuran 6 dan 5 meter

Korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojong.

Tak butuh waktu lama, penyelidikan membuahkan hasil. Pada Senin malam, 23 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, RN berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, seperti 43 lembar triplek, 200 kaki panggung, serta beberapa balok dan besi rigging berukuran besar.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Ipda Warsito.

Ia menambahkan bahwa upaya mediasi antara pelaku dan korban sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil karena pelaku mengaku tidak mampu mengganti kerugian korban.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang bernilai di lokasi terbuka, serta pentingnya respons cepat terhadap laporan kehilangan.

Sumber: Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-06-25 at 17.51
Jawab DPRD, Pemkab Pekalongan Tegaskan Transparansi dan Pembangunan Merata di APBD 2024
11
Kolaborasi BPJS Kesehatan Pekalongan dengan BCA untuk Tingkatkan Layanan Informasi dan Pengaduan di RS
12
Perkuat Sinergi Jaminan Sosial, Dinperinaker Kota Pekalongan Gelar Dialog Bersama BPJS dan Badan Usaha
WhatsApp Image 2025-06-24 at 18.45
Perkuat Transparansi dan Literasi Kepemiluan, Bawaslu Pekalongan Gandeng Dinarpus Jalin MoU Pengelolaan Arsip

TERKINI

WhatsApp Image 2025-06-25 at 17.51
Jawab DPRD, Pemkab Pekalongan Tegaskan Transparansi dan Pembangunan Merata di APBD 2024
Kajen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menegaskan komitmennya terhadap transparansi, peningkatan layanan publik, dan pembangunan yang merata dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Selasa...
11
Kolaborasi BPJS Kesehatan Pekalongan dengan BCA untuk Tingkatkan Layanan Informasi dan Pengaduan di RS
BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL)....
12
Perkuat Sinergi Jaminan Sosial, Dinperinaker Kota Pekalongan Gelar Dialog Bersama BPJS dan Badan Usaha
Dalam rangka memperkuat pemahaman dan sinergi antara Pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Badan Usaha, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan menggelar kegiatan...
WhatsApp Image 2025-06-24 at 18.45
Perkuat Transparansi dan Literasi Kepemiluan, Bawaslu Pekalongan Gandeng Dinarpus Jalin MoU Pengelolaan Arsip
Isi Berita: KAJEN – Dalam upaya memperkuat akuntabilitas dan membangun budaya dokumentasi yang tertib, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan melakukan koordinasi dengan Dinas Kearsipan...
WhatsApp Image 2025-06-25 at 17.26
Pemkab Pekalongan Hibahkan 20 Kendaraan Sampah, Sekda: Jangan Dipakai Angkut Batik atau Sayuran!
KAJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya terhadap kebersihan lingkungan dengan menyalurkan bantuan hibah berupa 20 unit kendaraan roda tiga pengangkut sampah kepada...
Muat Lebih
[adinserter block="4"]

POPULER

WhatsApp Image 2025-06-24 at 18.45
Perkuat Transparansi dan Literasi Kepemiluan, Bawaslu Pekalongan Gandeng Dinarpus Jalin MoU Pengelolaan Arsip
WhatsApp Image 2025-06-25 at 17.26
Pemkab Pekalongan Hibahkan 20 Kendaraan Sampah, Sekda: Jangan Dipakai Angkut Batik atau Sayuran!
WhatsApp Image 2025-06-25 at 17.22
MTQ Pelajar dan Umum 2025 Resmi Dibuka: Sekda Tegaskan Jangan Sekadar SPJ dan Piala!
ruben 3
Dugaan Salah Penanganan, Ruben : Tenaga Medis RSUD Kajen yang Lalai Harus Dihukum!
RSUD KAJEN
Diduga Salah Penanganan, Bocah 12 Tahun Korban Gigitan Ular Masuk ICU Selama Sepekan
IMG-20250623-WA0031
Bupati Fadia Kukuhkan 373 PPPK: “Keberuntungan Ini Harus Dijaga dengan Kerja Nyata
WhatsApp Image 2025-06-23 at 18.53
Belum Ada Penindakan, Polres Pekalongan Fokus Sosialisasi dan Edukasi Pelanggaran ODOL
IMG-20250623-WA0021
Fun Walk Meriahkan Pesta Raya Indosiar di Kajen, UMKM Pekalongan Kebanjiran Berkah