KAJEN — Video yang diduga melibatkan dua guru di sebuah sekolah dasar (SD) di wilayah Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, terus menjadi sorotan publik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan pun buka suara. Plt. Bupati Pekalongan Sukirman memastikan persoalan tersebut tidak dibiarkan begitu saja dan saat ini tengah diproses melalui mekanisme internal kepegawaian.
Sukirman mengatakan, sejak awal Agustus 2026, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan telah mengambil langkah dengan memindahkan pihak yang bersangkutan dari tempat tugasnya.
“Yang jelas pertama, pada awal Agustus sesungguhnya Kepala Dinas Pendidikan sudah memindah yang bersangkutan ke tempat yang memang tidak di situ lagi,” kata Sukirman usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026).
Tak berhenti pada pemindahan. Pemkab juga telah membentuk tim yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menangani persoalan tersebut.
“Kedua, kita sudah membentuk tim (dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM) untuk segera mengambil keputusan. Kalau tim ini sudah bekerja dan ada rekomendasinya, kita akan ambil keputusan,” ujarnya.
Sukirman juga menyinggung kemungkinan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang terbukti.

Menurutnya, sanksi kepegawaian memiliki tingkatan, mulai dari pemindahan hingga pemberhentian.
“Pertama, non-job atau pindah kerja. Kedua, ada klausul untuk penurunan pangkat atau eselon. Terakhir, puncaknya adalah pemecatan dengan tidak hormat,” tegasnya.
Namun, Sukirman menekankan keputusan terkait sanksi tidak bisa dilakukan secara serampangan. Tim yang telah dibentuk akan bekerja mengumpulkan bukti dan memberikan rekomendasi sebelum keputusan diambil.
“Makanya tim itu yang akan bekerja mengumpulkan bukti-buktinya,” katanya.
Di tengah proses tersebut, Sukirman meminta polemik tidak terus melebar di ruang publik. Ia juga menyoroti dampak peredaran video yang dinilai tidak pantas, khususnya apabila sampai dikonsumsi anak-anak.
“Sebaiknya dalam konteks ini, cukuplah polemik di publik. Jangan sampai video yang tidak senonoh itu terus dilihat anak-anak kita karena menjadi hal yang tidak baik,” ujarnya.
Sukirman mengatakan, Pemkab Pekalongan tidak hanya akan menangani kasus tersebut secara khusus. Pembinaan terhadap ASN juga terus dilakukan, terutama berkaitan dengan profesionalisme, integritas, moralitas, dan etika.
“Kita terus melakukan pembinaan, baik dari sisi profesionalisme kerja maupun integritas soal gratifikasi,” kata Sukirman.
Ia menambahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan juga terus mendorong adanya perjanjian kontrak kerja dan integritas kerja bagi ASN.
“Pak Sekda juga terus mencanangkan perjanjian kontrak kerja dan integritas kerja, termasuk pembinaan soal moralitas dan etika,” pungkasnya.
Dengan adanya tim dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM, Pemkab Pekalongan kini tinggal menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap pihak yang bersangkutan. (Gus)