[adinserter name="Block 1"]

Advertise

[adinserter name="Block 10"]

KABAR RASIKA

Viral Video Dua Guru di Langkap, Sukirman Buka Suara: Bisa Berujung Dipecat!

Viral Video Dua Guru di Langkap, Sukirman Buka Suara: Bisa Berujung Dipecat!

Viral Video Dua Guru di Langkap, Sukirman Buka Suara: Bisa Berujung Dipecat!

Plt. Bupati Pekalongan Sukirman memberikan tanggapan terkait video viral yang diduga melibatkan dua guru di sebuah SD di wilayah Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026).

KAJEN — Video yang diduga melibatkan dua guru di sebuah sekolah dasar (SD) di wilayah Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, terus menjadi sorotan publik.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan pun buka suara. Plt. Bupati Pekalongan Sukirman memastikan persoalan tersebut tidak dibiarkan begitu saja dan saat ini tengah diproses melalui mekanisme internal kepegawaian.

Sukirman mengatakan, sejak awal Agustus 2026, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan telah mengambil langkah dengan memindahkan pihak yang bersangkutan dari tempat tugasnya.

“Yang jelas pertama, pada awal Agustus sesungguhnya Kepala Dinas Pendidikan sudah memindah yang bersangkutan ke tempat yang memang tidak di situ lagi,” kata Sukirman usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026).

Tak berhenti pada pemindahan. Pemkab juga telah membentuk tim yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menangani persoalan tersebut.

“Kedua, kita sudah membentuk tim (dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM) untuk segera mengambil keputusan. Kalau tim ini sudah bekerja dan ada rekomendasinya, kita akan ambil keputusan,” ujarnya.

Sukirman juga menyinggung kemungkinan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang terbukti.

Menurutnya, sanksi kepegawaian memiliki tingkatan, mulai dari pemindahan hingga pemberhentian.

“Pertama, non-job atau pindah kerja. Kedua, ada klausul untuk penurunan pangkat atau eselon. Terakhir, puncaknya adalah pemecatan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Namun, Sukirman menekankan keputusan terkait sanksi tidak bisa dilakukan secara serampangan. Tim yang telah dibentuk akan bekerja mengumpulkan bukti dan memberikan rekomendasi sebelum keputusan diambil.

“Makanya tim itu yang akan bekerja mengumpulkan bukti-buktinya,” katanya.

Di tengah proses tersebut, Sukirman meminta polemik tidak terus melebar di ruang publik. Ia juga menyoroti dampak peredaran video yang dinilai tidak pantas, khususnya apabila sampai dikonsumsi anak-anak.

“Sebaiknya dalam konteks ini, cukuplah polemik di publik. Jangan sampai video yang tidak senonoh itu terus dilihat anak-anak kita karena menjadi hal yang tidak baik,” ujarnya.

Sukirman mengatakan, Pemkab Pekalongan tidak hanya akan menangani kasus tersebut secara khusus. Pembinaan terhadap ASN juga terus dilakukan, terutama berkaitan dengan profesionalisme, integritas, moralitas, dan etika.

“Kita terus melakukan pembinaan, baik dari sisi profesionalisme kerja maupun integritas soal gratifikasi,” kata Sukirman.

Ia menambahkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan juga terus mendorong adanya perjanjian kontrak kerja dan integritas kerja bagi ASN.

“Pak Sekda juga terus mencanangkan perjanjian kontrak kerja dan integritas kerja, termasuk pembinaan soal moralitas dan etika,” pungkasnya.

Dengan adanya tim dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM, Pemkab Pekalongan kini tinggal menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap pihak yang bersangkutan. (Gus)

Tag :

[adinserter name="Block 11"]

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-10-22 at 13.46
Perda Pesantren Kabupaten Pekalongan Mandek Hampir 3 Tahun, Abdul Munir Desak Perbup Segera Terbit
WhatsApp Image 2026-10-21 at 16.09
Pernah Jadi Santri, Hj. Hindun Tegaskan: Jangan Minder, Santri Bisa Jadi Pemimpin!
KPK
Sukirman Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi dan Gratifikasi, Pemkab Pekalongan Perkuat Integritas ASN
WhatsApp Image 2026-10-20 at 09.58
CCTV Viral! 8–10 Barang Inventaris Hilang, Kepala Puskesmas Sragi 2 Ditarik ke Dinkes

TERKINI

WhatsApp Image 2026-10-22 at 13.46
Perda Pesantren Kabupaten Pekalongan Mandek Hampir 3 Tahun, Abdul Munir Desak Perbup Segera Terbit
KEDUNGWUNI – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang...
WhatsApp Image 2026-10-21 at 16.09
Pernah Jadi Santri, Hj. Hindun Tegaskan: Jangan Minder, Santri Bisa Jadi Pemimpin!
KAJEN – Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi PKB, Hj. Hindun, mengajak generasi muda agar tidak minder menjadi santri. Menurutnya, pendidikan pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter,...
KPK
Sukirman Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi dan Gratifikasi, Pemkab Pekalongan Perkuat Integritas ASN
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menegaskan, tidak ada toleransi...
WhatsApp Image 2026-10-20 at 09.58
CCTV Viral! 8–10 Barang Inventaris Hilang, Kepala Puskesmas Sragi 2 Ditarik ke Dinkes
SRAGI – Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menemukan sejumlah barang inventaris yang tidak berada di tempatnya saat melakukan pemeriksaan di Puskesmas Sragi 2, Senin (19/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan...
TJG_4664
TEI 2026 Catat Potensi Transaksi USD 22,94 Miliar, Lampaui Target 31,1 Persen
KABUPATEN TANGERANG — Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 mencatat potensi transaksi sebesar USD 22,94 miliar atau 31,1 persen di atas target USD 17,5 miliar. Menteri Perdagangan Budi Santoso menutup pameran...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-10-19 at 09.34
Pilkades Serentak Pekalongan 2026, 350 Polisi Disiagakan, Politik Uang Jadi Sorotan
TJG_4664
TEI 2026 Catat Potensi Transaksi USD 22,94 Miliar, Lampaui Target 31,1 Persen
WhatsApp Image 2026-10-22 at 13.46
Perda Pesantren Kabupaten Pekalongan Mandek Hampir 3 Tahun, Abdul Munir Desak Perbup Segera Terbit