KAJEN – Kesabaran warga Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan sudah habis. Skandal dugaan asusila yang melibatkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan Guru di SDN 02 Langkap sukses membuat warga mendidih. Pasalnya, oknum pendidik yang seharusnya menjadi teladan itu justru terekam CCTV berbuat mesum di lingkungan sekolah dasar.
Buntut dari kejadian memalukan tersebut, Aliansi Masyarakat Desa Langkap langsung menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Pekalongan sekaligus 10 orang perwakilan melalukan audiensi di Ruang Rapat Bupati Pekalongan pada Jumat (11/9/2026). Mereka menuntut ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan karena sanksi yang diberikan sejauh ini dinilai seperti main-main dan penuh tipu daya bahasa.
Perwakilan warga, Ali, meluapkan kekesalannya langsung di hadapan jajaran Pemkab. Ia merasa warga dipermainkan oleh janji Dinas Pendidikan.
”Dari awal Agustus itu kan sudah ada pemberitahuan ke dinas. Sampai sebulan kemudian belum ada kejelasan. Sampai warga mendengar bahwa si pelaku ini malah dijadikan kepala sekolah di Rowocacing. Sedangkan Rowocacing sama Langkap itu kan bersebelahan, Pak!” tegas Ali dalam audiensi tersebut.
Ali secara blak-blakan menyoroti janji Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Pekalongan, Kholid, yang sebelumnya menyebut pelaku sudah “dicopot”.
”Kata Pak Kholid dicopot. Memang kata copot itu berarti diplintir. Copot dari kepala sekolah Langkap dipindah (ke sekolah lain). Jadi kita itu diplintir-plintir masalah bahasa saja sebenarnya,” cecarnya tajam.
Senada dengan Ali, perwakilan warga lainnya, Safi’i, mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Aksi senonoh di lingkungan sekolah ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi.
”Apakah pantas pelaku asusila melakukan perbuatan mesum di lembaga pendidikan yang lingkungannya lingkup anak-anak di bawah umur yang belum baligh? Ini kejadian sebenarnya sudah lama dari setahun yang lalu. Cuman baru ada bukti pada bulan Agustus ini, karena dari pihak rekan-rekan guru memasang CCTV karena ada indikasi perbuatan mesum,” ungkap Safi’i membeberkan bukti telak.
Safi’i secara tegas menuntut jajaran pimpinan daerah untuk tidak tebang pilih dan segera membumihanguskan oknum perusak moral anak bangsa tersebut.
”Oleh karena itu, kami menuntut kepada Bapak Plt. Bupati Pekalongan Sukirman, serta Kepala Dinas Pendidikan Bapak Kholid, untuk menindak tegas pelaku perbuatan asusila di SD Negeri 2 Langkap,” tegasnya tanpa basa-basi.
Desakan keras dan tanpa kompromi dari warga akhirnya membuahkan hasil. Dalam audiensi tersebut, Pemkab Pekalongan dan Aliansi Masyarakat Desa Langkap menandatangani Berita Acara kesepakatan hitam di atas putih.
Berdasarkan dokumen Berita Acara yang ditandatangani pada 11 September 2026 oleh Sekretaris Daerah M. Yulian Akbar, Kadisdikbud Kholid, Kepala BKPSDM Ajid Suryo Pratondo, serta perwakilan warga, disepakati tiga poin krusial:
1. Warga menuntut sanksi tegas berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) alias pemecatan kepada oknum Guru dan Kepsek pelaku asusila di SDN 02 Langkap.
2. Pemkab Pekalongan saat ini sedang memproses pemeriksaan terhadap kedua oknum tersebut.
3. Tim Pemeriksa diberi deadline penyelesaian pemeriksaan dan penjatuhan hukuman paling lambat Jumat, 18 September 2026.
Sementara itu dalam audiensi tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah membentuk tim yang terdiri dari Dindikbud, BKPSDM dan inspektorat. Tunggu saja dan biarkan tim bekerja,” tegas Yulian dihadapan peserta audien.
Kini, bola panas ada di tangan Pemkab Pekalongan. Warga Langkap siap mengawal janji tersebut hingga tenggat waktu 18 September. Jika janji kembali diplintir, bukan tidak mungkin kemarahan warga akan meledak lebih besar. (Gus)