Advertise

KABAR RASIKA

Modus Pinjam Barang Malah Digelapkan

Modus Pinjam Barang Malah Digelapkan

Modus Pinjam Barang Malah Digelapkan

Terduga pelaku penipuan saat menjalani pemeriksaan (dok. Humas)

BOJONG – Tipu korban hingga puluhan juta rupiah, S alias Wawan (29th) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan diamankan Polsek Bojong Polres Pekalongan, Sabtu (18/01/2025). Dalam aksinya tersangka membohongi korbannya dengan dalih meminjam barang dagangan namun menjualnya tanpa sepengetahuan korban.

Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H. mengatakan, aksi Wawan ini dilakukan pada Kamis (4/7/2024) lalu di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Asa Cendekia Blok K No. 14 Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong. Bermula pada Rabu (3/7/2024) siang, pelaku menghubungi korban warga Desa Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong. Pelaku menghubunginya dengan maksud hendak meminjam barang konveksi guna ditaruh di rumahnya karena hendak mengajukan kredit Bank agar kreditnya disetujui pihak Bank.

“Barang konveksi itu rencananya untuk survey bank supaya disetujui,” ujarnya.

Korban pun selanjutnya menyanggupi dengan catatan kalau pinjaman banknya cair, korban meminta kepada pelaku untuk membayar barang tersebut, namun apabila tidak cair pinjaman banknya segera barang milik korban dikembalikan.

Keesokan harinya, pelaku bersama rekannya mengambil barang milik korban berupa 77 kodi daster di rumah saksi dan pelaku mengatakan untuk proses bank 2 minggu. Namun kurun waktu 2 minggu kemudian, pelaku tak kunjung mengembalikan dan ketika korban bertemu dengan pelaku, dikatakannya barang tersebut sudah dijual dan tanpa sepengetahuan korban.

“Pelaku ini juga pernah melakukan hal yang sama kepada korban dengan objek 65 lusin daster motif salur,” imbuh Iptu Warti.

Dalam aksinya pelaku melakukan serangkaian kebohongan hingga daster tersebut dikuasai pelaku, kemudian dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban selaku pemilik daster tersebut. Sementara uang hasil penjualan digunakan buat kepentingan pribadi pelaku.

“Modus dari pelaku ini dengan cara membohongi korbannya, berpura-pura meminjam barang berupa sejumlah daster milik korban kemudian menjualnya tanpa seijin pemilik untuk keperluan pribadi,” jelas Kasubsi Penmas.

Sebelumnya sudah dilakukan upaya mediasi antara korban dengan pelaku, namun tidak ada kesepakatan karena uang hasil penjualan sejumlah daster tersebut sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 35.900.000,- dan kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Bojong untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” pungkas Iptu Warti.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

Gambar WhatsApp 2025-03-13 pukul 11.54
Fadia - Sukirman Tinjau Pasar Tradisional Jelang Lebaran 2025
Gambar WhatsApp 2025-03-10 pukul 18.19
Police Goes to School Kunjungi SMAN 1 Kajen
IMG-20250307-WA0045
Puluhan Botol Ciu Diamankan Polisi
image002 (1)
JKN Bantu Kesembuhan Suami, Nur Hayati Tak Lagi Menunggak Iuran

TERKINI

Gambar WhatsApp 2025-03-13 pukul 11.54
Fadia - Sukirman Tinjau Pasar Tradisional Jelang Lebaran 2025
KAJEN – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Wakil Bupati Sukirman melakukan peninjauan ke Pasar Kesesi dan Pasar Wiradesa pada Kamis (13/03/2025). Kunjungan ini bertujuan...
RESES
Reses Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Ahmad Ridhowi: Pencegahan Banjir Jadi Prioritas Utama
KAJEN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi PAN, Ahmad Ridhowi, menggelar reses di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Wonokerto. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh warga daerah pesisir Kabupaten...
Gambar WhatsApp 2025-03-10 pukul 18.19
Police Goes to School Kunjungi SMAN 1 Kajen
KAJEN– Police Goes to School, Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Rony Hidayat, S.H menjadi pembina upacara di SMAN 1 Kajen, Senin (10/02/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kaurmintu Satlantas Polres...
IMG-20250307-WA0045
Puluhan Botol Ciu Diamankan Polisi
KAJEN – Sat Samapta Polres pekalongan mengamankan puluhan botol ciu, hasil dari kegiatan Kepolisian yang dioptimalkan. Disamping itu, kegiatan ini dalam rangka Operasi Pekat Candi 2025 guna mendukung kondusifitas...
image002 (1)
JKN Bantu Kesembuhan Suami, Nur Hayati Tak Lagi Menunggak Iuran
Nur Hayati (37), warga Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, kini merasakan ketenangan setelah suaminya, Yulianto, berhasil sembuh dari penyakit batu ginjal. Ia menjalani dua kali operasi...
Muat Lebih

POPULER

FATIROH
Bupati Fadia Diisukan Berangkat Haji Melalui TPHD, Ini Penjelasannya
WhatsApp Image 2023-03-21 at 16.43
SPBU Diresmikan, Rest Area 338A Siapkan Konsep One Stop Service
RESES
Reses Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Ahmad Ridhowi: Pencegahan Banjir Jadi Prioritas Utama
Gambar WhatsApp 2025-03-13 pukul 11.54
Fadia - Sukirman Tinjau Pasar Tradisional Jelang Lebaran 2025
KPU REKAPITULASI
Ini Hasil Real Count Pemilihan Bupati Pekalongan