Advertise

KABAR RASIKA

Sinergi Badan, Kejari Kabupaten Batang Siap Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha

Sinergi Badan, Kejari Kabupaten Batang Siap Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha

Sinergi Badan, Kejari Kabupaten Batang Siap Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha

BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan.

Kerja sama tersebut tertuang dengan dilakukannya penandatangan perpanjangan kerja sama yang dilakukan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang.

Adapun kegiatan penandatanganan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dukungan terhadap program JKN sebagai salah salah satu program strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu menyampaikan harapannya dan permohonan dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang dalam penegakan kepatuhan pembayaran iuran Badan Usaha.

“Saya berharap dengan dilanjutkannya perjanjian kerja sama ini, kami dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang bisa bersinergi dengan solid, bersama-sama membawa program JKN di Kabupaten Batang menjadi lebih baik. Hal ini karena proporsi warga di Kabupaten Batang yang sebagian besar bergantung dengan program JKN, paling banyak dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan selanjutnya disusul dari segmen Pekerja Penerima upah (PPU). Beberapa kali ada peserta yang mengeluh status kepesertaannya tidak aktif, selama ini kami sudah berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Batang untuk mengatasi hal ini. Demikian pula kami meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang untuk membantu memfasilitasi kepatuhan Badan

Usaha terhadap segmen PPU, sehingga diharapkan tidak ada keluhan lagi dari peserta tidak aktif yang seharusnya menjadi haknya,” tutur Cici sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Cici juga menyampaikan permohonan dukungan atas sasaran peningkatan kepatuhan Badan Usaha tahun 2023. Selain itu, untuk memperkuat upaya peningkatan kepatuhan Badan Usaha kepada Program JKN, pihaknya telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengadvokasi 11 Badan Usaha yang menunggak iuran JKN sampai bulan April sebesar Rp 117 juta, dan 20 Badan Usaha belum mendaftarkan seluruh pekerjanya dengan potensi sebanyak 3.438 jiwa.

“Dengan demikian harapannya pekerja yang belum terdaftar maupun yang kepesertaannya tidak aktif bisa mendapatkan hak Jaminan Kesehatan Nasional sesuai yang tertuang dalam Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” tambah Cici.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Mukharom menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang siap berkomitmen menegakkan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Batang sesuai landasan payung hukum.

“Saya membaca UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdapat dalam pasal 55 yang berbunyi:
Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 19 (1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. (2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Mengacu pada UU tersebut, bisa menjadi payung hukum yang kuat sebagai dasar kami untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajibannya, salah satunya mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS,” ujar Mukharom.
Mukharom juga meminta agar pihak BPJS Kesehatan segera mengajukan Surat Kuasa Khusus SKK kepada Kejaksaan Negeri Batang untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Saya belum melihat SKK yang diajukan dari BPJS Kesehatan di tahun ini, metode yang telah kami lakukan terkait tindak lanjut SKK adalah pertama kita lakukan pemanggilan, jika tidak hadir maka kita melakukan pemanggilan lagi yang kedua. Namun jika 2 kali pemanggilan tidak hadir, maka kami akan jemput lapangan membawa bodyguard agar mereka melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan cara yang kami lakukan ini cukup efektif. Dengan demikian, saya berharap cara ini juga bisa efektif pula dalam menindaklanjuti SKK yang diajukan oleh BPJS Kesehatan terhadap kepatuhan Badan Usaha di Kabupaten Batang,” tutup Mukharom.(ns)

Tag :

BACA JUGA :

IMG-20250122-WA0013
PAN Kabupaten Pekalongan Bagikan Logistik dan Makanan Siap Santap di Wiradesa dan Wonokerto
IMG-20250121-WA0022
17 Jasad Korban Berhasil Dievakuasi dari Longsor Petungkriyono, 8 Orang Masih Dalam Pencarian
IMG-20250121-WA0020
Modus Pinjam Barang Malah Digelapkan
avav
Dirjampelkes BPJS Kesehatan Kunjungi RSUD Batang, Pastikan Pelayanan JKN Berjalan Optimal

TERKINI

IMG-20250122-WA0013
PAN Kabupaten Pekalongan Bagikan Logistik dan Makanan Siap Santap di Wiradesa dan Wonokerto
KAJEN – Banjir besar yang melanda Kabupaten Pekalongan sejak Senin (20/01/2025) malam menjadi isu nasional. Bencana longsor yang menelan korban jiwa puluhan orang terjadi di wilayah selatan. Sementara...
IMG-20250121-WA0022
17 Jasad Korban Berhasil Dievakuasi dari Longsor Petungkriyono, 8 Orang Masih Dalam Pencarian
PETUNGKRIYONO – Polres Pekalongan bersama dengan tim gabungan penanganan bencana longsor telah berhasil mengevakuasi 17 korban meninggal akibat longsor yang terjadi di Kecamatan Petungkriyono, Kab....
IMG-20250121-WA0020
Modus Pinjam Barang Malah Digelapkan
BOJONG – Tipu korban hingga puluhan juta rupiah, S alias Wawan (29th) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan diamankan Polsek Bojong Polres Pekalongan, Sabtu (18/01/2025). Dalam aksinya...
avav
Dirjampelkes BPJS Kesehatan Kunjungi RSUD Batang, Pastikan Pelayanan JKN Berjalan Optimal
PEKALONGAN – Dalam upaya memastikan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan baik, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan, Lily Kresnawati, mengunjungi...
Gambar WhatsApp 2025-01-21 pukul 13.25
Daftar Sementara Korban Bencana di Petungkriyono Pekalongan
KAJEN – Berikut daftar sementara korban bencana longsor dan banjir bandang di Petungkriyono (21/01/2024) sampai pukul 14:00 WIB : sore hingga dini hari tadi. Akibatnya, tanah logsor serta banjir...
Muat Lebih

POPULER

21 January 2025
cac
Dari Rawat Inap hingga Operasi, Program JKN Menyediakan Perlindungan Kesehatan bagi Pekerja dan Keluarga.Hadirkan Perlindungan Kesehatan untuk Pekerja dan Keluarga
IMG-20250118-WA0107
Tiga Pemancing Nyaris Hanyut Luapan Sungai Langkap
IMG-20250121-WA0022
17 Jasad Korban Berhasil Dievakuasi dari Longsor Petungkriyono, 8 Orang Masih Dalam Pencarian
IMG-20250119-WA0016
Petugas Gabungan Gercep Atasi Tebing 30 Meter Longsor
gchc
JKN Berikan Ketenangan bagi Leni Pratiwi Saat Anak-Anaknya Sakit