Kajen – Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Putro Kasidatun menyampaikan beberapa evaluasi yang perlu dilakukan, salah satunya perlu dilakukannya profiling badan usaha (BU) untuk peningkatan kepatuhan dari BU menunggak. Menurutnya upaya-upaya preventif kedepan perlu dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya BU yang tidak patuh pada kewajiban terhadap negara, ungkapnya pada kegiatan monitoring dan evaluasi tentang efektivitas pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK) BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada Selasa (07/02).
Ia menambahkan bahwa sosialisasi dan pendekatan khusus tentang kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus lebih ditekankan kepada BU terlebih terhadap mereka-mereka yang memiliki tunggakan.
“Tentu beberapa hal yang perlu ditingkatkan lagi adalah sosialisasi kepada BU menunggak supaya perusahaan-perusahaan itu juga mengerti bahwa ada peran kejaksaan disini, agar mereka juga memahami ada aturan jelas yang wajib dipatuhi dalam rangka menyukseskan JKN, permasalahan di lapangan ini yang akan terus kita gali kedepan apakah memang mereka ini belum sepenuhnya mengerti tentang hak dan kewajiban atau ada alasan lainnya,” tuturnya.
Kepala BPJS Kesehatan Pekalongan, Sri Mugirahayu menyebut, progres pendekatan dan edukasi terhadap BU menunggak telah dilakukan dengan masif sebagai upaya strategis untuk meningkatkan capaian kepatuhan di Kabupaten Pekalongan.Pihaknya akan bersurat kembali terkait BU yang akan dilakukan SKK.
“Progresnya lumayan positif jika kami kroscek bahwa setelah diedukasi beberapa BU berkomitmen untuk mendaftaran seluruh pekerjanya meskipun belum 100% tetapi komitmen itu ada. Kita akan terus berupaya bersinergi satu sama lain karena semua ini tujuannya satu yakni menyukseskan Program JKN untuk masyarakat Kabupaten Pekalongan” ungkap Cici, sapaan akrabnya.
Pada kesempatan yang sama dilaksanakan pula penandatanganan kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan berupa penguatan kerjasama pembinaan hukum kepada badan usaha sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pelaksanaan Program JKN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapannya semua bentuk sinergi yang kita jalin sekarang berdampak positif bagi keberlangsungan program yang mulia ini. Kami dengan tangan terbuka siap untuk berkolaborasi penuh dengan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan,” tutupnya.