Advertise

KABAR RASIKA

Perda Cagar Budaya Pekalongan Resmi Disahkan, Aset Hilang Jadi Sorotan

Perda Cagar Budaya Pekalongan Resmi Disahkan, Aset Hilang Jadi Sorotan

Perda Cagar Budaya Pekalongan Resmi Disahkan, Aset Hilang Jadi Sorotan

Situs Nogo Pertolo di Desa Tlogopakis, Petungkriyono, menjadi salah satu jejak sejarah dan warisan budaya yang masih bertahan di Kabupaten Pekalongan (Dok. Kompasiana)

KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan resmi menyetujui Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (13/5/2026). Pengesahan regulasi tersebut menjadi sorotan di tengah munculnya isu hilangnya sejumlah benda bersejarah dan dugaan pengalihan aset budaya tanpa prosedur resmi.

Plt. Bupati Pekalongan, H. Sukirman, menegaskan bahwa Perda tersebut disiapkan sebagai langkah perlindungan terhadap cagar budaya yang sudah ada maupun yang baru ditemukan di wilayah Kabupaten Pekalongan.

“Poin utamanya adalah melindungi cagar budaya yang sudah ada maupun yang baru saja ditemukan. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta dinas terkait lainnya agar cagar budaya ini menjadi daya tarik wisata. Tujuannya agar bisa menumbuhkembangkan ekonomi dengan multiplier effect yang luas,” kata Sukirman usai rapat paripurna.

Ia menegaskan, perhatian pemerintah daerah terhadap cagar budaya tidak hanya terfokus pada eks Pendopo Nusantara, namun mencakup seluruh objek bersejarah di Kabupaten Pekalongan.

Menurut Sukirman, munculnya informasi terkait benda cagar budaya yang hilang justru menjadi salah satu alasan penting dibentuknya regulasi tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, akan membentuk Tim Ahli Cagar Budaya untuk melakukan penelusuran terhadap berbagai temuan di lapangan maupun benda yang dilaporkan hilang.

“Justru itulah alasan munculnya Perda ini, untuk melindungi hal tersebut. Kami akan membentuk tim khusus, yaitu Tim Ahli Cagar Budaya, yang akan menelusuri temuan di lapangan serta benda-benda yang terindikasi hilang,” ujarnya.

Terkait adanya isu pengalihan kepemilikan benda cagar budaya, Sukirman menegaskan pemerintah akan melakukan pengecekan melalui tim khusus. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Nanti akan dicek oleh tim khusus. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan kami proses secara hukum. Yang terpenting bagi kami adalah benda tersebut bisa kembali,” katanya.

Ia juga memastikan pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi ulang terhadap barang-barang milik daerah, termasuk benda-benda yang selama ini tersimpan di berbagai lokasi.

“Langkah awal yang paling penting adalah kami akan melakukan inventarisasi ulang terhadap barang-barang milik daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, menyebut pengesahan Perda tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah bersama DPRD dalam mengamankan benda-benda yang diduga maupun yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Ini merupakan payung hukum sekaligus bentuk atensi dari Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk memperhatikan dan mengamankan benda-benda yang diduga maupun yang sudah diakui sebagai cagar budaya di Kabupaten Pekalongan,” kata Sumar Rosul.

Ia mengungkapkan, hasil inventarisasi sementara mencatat terdapat sekitar 160 objek yang diduga sebagai cagar budaya di Kabupaten Pekalongan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 objek telah berstatus tetap atau terverifikasi.

“Inventarisasi sudah dilakukan oleh dinas terkait. Tercatat ada 160 objek yang diduga cagar budaya, dan 24 objek di antaranya sudah berstatus fix atau terverifikasi,” ujarnya.

Menurutnya, Tim Ahli Cagar Budaya nantinya akan melakukan kajian lanjutan terhadap objek-objek tersebut berdasarkan ketentuan dalam Perda.

“Ada banyak ketentuan, namun salah satu yang utama adalah usia bangunan minimal 50 tahun. Selain itu, bangunan tersebut harus memiliki nilai sejarah, nilai religi, maupun nilai filosofi,” jelasnya.

Sumar Rosul juga mencontohkan Pendopo eks-Bupati Pekalongan atau Nusantara Satu sebagai salah satu bangunan yang masuk kategori cagar budaya. Namun ia menegaskan, yang dimaksud cagar budaya adalah bangunan pendopo dan rumah dinasnya, bukan area perkantoran yang kini telah berubah menjadi sentra kuliner.

Mengenai benda-benda di dalam bangunan tersebut, ia mengatakan nantinya akan dianalisa lebih lanjut oleh tim ahli apakah masuk kategori cagar budaya atau tidak.

“Kami pastikan tahun ini ada anggaran pemeliharaan untuk merawat Pendopo dan Rumah Dinas di Nusantara Satu tersebut,” tambahnya.

Ia bahkan memiliki gagasan agar bangunan bersejarah tersebut ke depan dapat dimanfaatkan sebagai museum daerah.

“Dengan begitu, aset milik Pemkab Pekalongan ini tidak hanya terjaga, tapi juga memiliki nilai edukasi bagi masyarakat,” pungkasnya. (gus)

Tag :

BACA JUGA :

PENDOPO POJOK
Plt. Bupati Sukirman Buka Suara Soal Eks Pendopo Nusantara: “Sudah Jadi Temuan BPK”
WhatsApp Image 2026-05-13 at 14.50
Komisi C DPRD Tekankan Pengawasan Melekat pada Pembangunan RSUD Kraton Tahap Akhir
WhatsApp Image 2026-05-13 at 14.43
RSUD Kraton Baru Masuki Tahap Penentuan, Akhir 2026 Ditarget Jadi Pusat Layanan Kesehatan Baru
PEMBANGUNAN PENDOPO
Heboh! Rekanan Eks Pendopo Nusantara Ngaku Rp 890 Juta Belum Dibayar

TERKINI

PENDOPO POJOK
Plt. Bupati Sukirman Buka Suara Soal Eks Pendopo Nusantara: “Sudah Jadi Temuan BPK”
Pemkab Pekalongan mengaku tengah menelusuri persoalan teknis pembayaran sewa aset eks Pendopo Nusantara yang disebut tidak berjalan sesuai perjanjian. PEKALONGAN – Polemik sewa aset eks Pendopo Nusantara...
WhatsApp Image 2026-05-13 at 14.50
Komisi C DPRD Tekankan Pengawasan Melekat pada Pembangunan RSUD Kraton Tahap Akhir
KAJEN – Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan memberi perhatian serius terhadap progres pembangunan RSUD Kraton Baru di Kampil, Wiradesa. Dalam kunjungan kerjanya, DPRD menegaskan proyek tersebut tidak...
WhatsApp Image 2026-05-13 at 14.43
RSUD Kraton Baru Masuki Tahap Penentuan, Akhir 2026 Ditarget Jadi Pusat Layanan Kesehatan Baru
KAJEN – Proyek pembangunan tahap tiga RSUD Kraton Baru di Kampil, Wiradesa, kembali mendapat sorotan. Di tengah target relokasi yang harus tuntas sebelum akhir 2026, proses lelang kini menjadi titik...
PEMBANGUNAN PENDOPO
Heboh! Rekanan Eks Pendopo Nusantara Ngaku Rp 890 Juta Belum Dibayar
KAJEN – Persoalan proyek pembangunan kawasan eks Pendopo Nusantara kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, seorang rekanan mengaku belum menerima pelunasan pembayaran proyek senilai ratusan juta rupiah...
PENDOPO TRADE
Polemik Sewa Eks Pendopo : FORMASI Desak APH Turun Tangan, Pengelola Pendopo Nusantara Buka Suara
Polemik tunggakan sewa Pendopo Nusantara terus memanas. Ketua FORMASI Kabupaten Pekalongan mendesak tindakan tegas, sementara pihak pengelola mengaku hanya menjalankan operasional lapangan. PEKALONGAN...
Muat Lebih

POPULER

BKK
Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat
WhatsApp Image 2026-04-13 at 10.52
Menyusuri Jejak Sejarah Pekalongan: Dari Batik hingga Kisah Taipan Bah Zing Zong
FATIROH
Bupati Fadia Diisukan Berangkat Haji Melalui TPHD, Ini Penjelasannya