Polemik tunggakan sewa Pendopo Nusantara terus memanas. Ketua FORMASI Kabupaten Pekalongan mendesak tindakan tegas, sementara pihak pengelola mengaku hanya menjalankan operasional lapangan.
PEKALONGAN – Polemik tunggakan pembayaran sewa kawasan Pendopo Nusantara atau eks Pendopo Kabupaten Pekalongan di Jalan Nusantara, Kota Pekalongan, terus menjadi sorotan publik. Nilai kontrak kerja sama yang mencapai Rp2,9 miliar kini memunculkan pertanyaan serius setelah pembayaran yang masuk disebut baru sekitar Rp290 juta, padahal masa kontrak telah berjalan memasuki tahun kedua.
Sorotan terbaru datang dari Ketua FORMASI (Forum Masyarakat Sipil) Kabupaten Pekalongan, Mustajdirin, yang mendesak Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terkait persoalan tersebut.
“Kalau saya intinya, Sekda dalam hal ini Bapak Dr. Julian Akbar untuk tegaslah melakukan pemanggilan. Karena ini sudah di tahun kedua. Yang notabene harus masuk ke kas daerah sesuai kesepakatan itu Rp1,16 miliar, tapi baru masuk sekitar Rp290 juta,” ujarnya pada Senin (11/05/2026).
Menurut Mustajdirin, selisih pembayaran tersebut dinilai terlalu jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi berdasarkan isi kontrak.
“Itu kan terlalu jauh dalam hitungan. Potensi kerugian negara atau daerah itu sekitar Rp800-an juta,” tegasnya.
Dinilai Berdampak pada PAD
Mustajdirin menilai persoalan ini tidak sekadar menyangkut wanprestasi kontrak, tetapi juga berpotensi memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seharusnya uang itu bisa digunakan sebagai Pendapatan Asli Daerah untuk membangun Kabupaten Pekalongan. Akhirnya Kabupaten Pekalongan mengalami kebocoran anggaran,” katanya.
Ia meminta persoalan tersebut tidak lagi dipandang sekadar hubungan kerja sama biasa antara pemerintah dan pihak rekanan.
“Ini sudah tidak menyangkut istilahnya teman, kawan, atau rekanan. Karena ini sudah menyangkut masalah hukum,” lanjutnya.
Desak Kejaksaan dan Kepolisian Turun Tangan
FORMASI juga meminta aparat penegak hukum ikut mengawal persoalan tersebut.
“Saya minta selaku penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan maupun pihak Kepolisian supaya turun tangan. Jangan tutup mata dan tutup telinga,” ujar Mustajdirin.
Meski demikian, ia mengaku masih menyiapkan sejumlah bukti tambahan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini saya akan mencari bukti-bukti untuk melengkapi pelaporan ke aparat penegak hukum. Mau itu pidana atau perdata saya tidak masalah, yang penting ada konsekuensi hukumnya,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi penyelamatan keuangan daerah.
“Intinya penyelamatan uang negara, atau dalam hal ini uang daerah,” tandasnya.
Pengelola Lapangan Akui Pembayaran Baru Rp290 Juta
Di tengah menguatnya sorotan publik, pihak pengelola kawasan Pendopo Nusantara akhirnya ikut memberikan penjelasan.
Mubarok, yang mengaku pernah ditugaskan sebagai pelaksana pengelolaan kawasan di bawah CV Pendopo Bangun Bersama, menyatakan dirinya tidak berada pada posisi pengambil keputusan dalam perjanjian utama sewa aset daerah tersebut.
“Secara prinsip itu antar pihaknya Pemkab sama Penyewa. Jadi kalau terkait masalah sewa-menyewa saya nggak berani komentar, takut salah,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, Senin (11/05/2026).
Namun demikian, Mubarok membenarkan bahwa pembayaran yang masuk disebut baru sekitar Rp290 juta.
Saat ditanya apakah pembayaran seharusnya sudah memasuki angsuran ketiga atau keempat, ia menjawab, “Ketiga… iya, jalan keempat.”
Pernyataan tersebut memperkuat informasi sebelumnya mengenai belum terpenuhinya kewajiban pembayaran sesuai mekanisme kontrak.
Tagihan Disebut Pernah Dititipkan Lewat Pengelola
Mubarok juga mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali menerima titipan informasi penagihan dari pihak aset pemerintah daerah untuk diteruskan kepada pihak penyewa utama.
“Kadang dititipkan ke saya nanti saya kirimkan ke penyewa utama, ‘ini Mas, tagihan’, begitu,” katanya.
Ia menduga langkah tersebut dilakukan karena pihak terkait mengalami kesulitan berkomunikasi langsung dengan pihak penyewa.
“Mungkin kalau (bagian) aset mau menghubungi penyewa utama susah atau gimana, dititipkan ke saya,” lanjutnya.
Mengaku Sudah Tidak Punya Kewenangan
Meski namanya disebut sebagai bagian dari pengelola kawasan, Mubarok menegaskan dirinya kini tidak lagi memiliki kewenangan penuh dalam operasional Pendopo Nusantara.
“Sekarang saya sudah nggak dikasih kewenangan lagi di situ,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan saat ini telah ditangani admin baru dan tim hukum yang ditunjuk pihak penyewa utama.
“Pihak penyewa sudah kasih admin di sana, terus juga sudah ada tim hukum atau apa ya namanya untuk meng-handle sana,” pungkasnya.
Tim Redaksi Rasika Radionetwork