DORO — Jajaran Polsek Doro bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di wilayah Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026, di depan toko listrik di pinggir Jalan Raya Desa Dororejo.
Korban diketahui bernama Anton (15), seorang pelajar asal Desa Legokgunung, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Sementara terduga pelaku berinisial NK (40), warga Desa Harjosari, Kecamatan Doro.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden dipicu saat korban yang mengendarai sepeda motor diduga menyalip kendaraan milik NK di Jalan Raya Sawangan Doro. Situasi itu disebut memancing emosi hingga terduga pelaku mengejar dan menghentikan kendaraan korban di wilayah Desa Dororejo.
Setelah korban berhenti, terduga pelaku diduga menendang sepeda motor korban dan menampar korban satu kali menggunakan tangan kanan hingga mengenai pipi kiri korban. Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi menuju arah timur Jalan Raya Dororejo.

Menyikapi video dan informasi yang beredar luas di masyarakat maupun media sosial, petugas Polsek Doro langsung melakukan serangkaian langkah kepolisian. Mulai dari mendatangi lokasi kejadian, melakukan penyelidikan, hingga meminta klarifikasi dari korban, saksi, dan terduga pelaku.
Kapolsek Doro, Iptu Faridin, mengatakan pihaknya mengedepankan penyelesaian secara humanis melalui mekanisme problem solving atau mediasi keluarga.
“Setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, kami langsung melakukan langkah-langkah kepolisian, termasuk memanggil dan meminta keterangan dari para pihak yang terlibat. Selanjutnya kami memfasilitasi mediasi guna menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kondusifitas kamtibmas,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat malam (08/05/2026).
Mediasi digelar pada Jumat sore di ruang SPKT Polsek Doro dengan menghadirkan korban, orang tua korban, saksi, orang tua saksi, tokoh masyarakat, serta Kepala Desa Wringinagung.
Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban beserta keluarga. Permintaan maaf itu diterima, sementara pelaku juga menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Hasil mediasi menyepakati bahwa perkara diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan tersebut ke ranah pidana maupun perdata.
Kapolsek berharap kejadian itu menjadi pelajaran bersama agar masyarakat lebih mampu mengendalikan emosi dan menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa kekerasan.
Sumber: Humas Polres Pekalongan