Advertise

KABAR RASIKA

“Rp2,9 Miliar Baru Masuk Rp290 Juta”: FORMASI Desak Pemkab Putus Kontrak Pengelola Pendopo Nusantara

“Rp2,9 Miliar Baru Masuk Rp290 Juta”: FORMASI Desak Pemkab Putus Kontrak Pengelola Pendopo Nusantara

“Rp2,9 Miliar Baru Masuk Rp290 Juta”: FORMASI Desak Pemkab Putus Kontrak Pengelola Pendopo Nusantara

FORMASI Pekalongan buka suara dan mendesak adanya tindakan tegas terhadap pengelolaan aset daerah di kawasan Pendopo Nusantara (dok. ilustrasi AI)

Ketua DPP FORMASI Pekalongan menilai terjadi wanprestasi dalam kerja sama sewa aset daerah di kawasan eks Pendopo Kabupaten Pekalongan.

PEKALONGAN – Polemik sewa kawasan eks Pendopo Kabupaten Pekalongan di Jalan Nusantara, Kota Pekalongan, kembali memanas. Kali ini, sorotan datang dari Ketua DPP FORMASI (Forum Masyarakat Sipil) Pekalongan, Mustadjirin, yang menilai pengelola kawasan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian sewa aset daerah bernilai miliaran rupiah.

Dalam keterangannya pada Kamis (7/5/2026), Mustadjirin menyoroti realisasi pembayaran yang dinilai jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi berdasarkan kontrak kerja sama.

“Kontraknya senilai Rp2,9 miliar untuk lima tahun. Pembayaran tiap tahun seharusnya Rp580 juta. Sekarang sudah berjalan tahun kedua, mestinya sudah terbayar Rp1,160 miliar, tapi faktanya baru Rp290 juta. Ini jelas-jelas bentuk pengingkaran terhadap perjanjian,” tegasnya.

Surat Peringatan Dilayangkan

Mustadjirin mengaku memperoleh informasi dari pejabat berwenang di lingkungan DPPKAD Kabupaten Pekalongan bahwa langkah administratif sebenarnya sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Informasi yang saya dapat, pihak pemerintah daerah sudah melakukan penagihan sesuai aturan. Bahkan surat peringatan kedua juga sudah dilayangkan, namun belum ada respons,” katanya.

Menurutnya, jika hingga surat peringatan ketiga tidak juga direspons, maka proses berikutnya akan melibatkan pejabat dengan kewenangan yang lebih tinggi.

Dinilai Merugikan PAD

FORMASI menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut potensi pendapatan daerah.

“Di saat pemerintah daerah sedang berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), persoalan seperti ini justru sangat merugikan daerah,” ujar Mustadjirin.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Pekalongan, khususnya Sekretaris Daerah selaku pihak yang menandatangani perjanjian, untuk mengambil langkah tegas.

“Harapan saya Sekda bisa mengambil tindakan tegas terhadap pengelola kawasan tersebut, termasuk melakukan pemutusan kontrak kerja sama karena jelas terjadi wanprestasi atau ingkar janji,” lanjutnya.

Kontrak dan Pembayaran Jadi Sorotan

Sebelumnya, dokumen perjanjian sewa kawasan eks Pendopo Kabupaten Pekalongan sempat menjadi perhatian publik setelah rincian nilai kontrak dan mekanisme pembayaran beredar luas.

Dalam dokumen tersebut disebutkan nilai kerja sama sebesar Rp2,9 miliar dengan masa sewa lima tahun dan pembayaran dilakukan secara berkala setiap enam bulan.

Namun hingga memasuki tahun kedua, pembayaran disebut baru terealisasi satu kali sebesar Rp290 juta.

Menunggu Langkah Tegas

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset daerah strategis di pusat Kota Pekalongan.

Di tengah dorongan transparansi dan optimalisasi PAD, masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tersebut.

Apakah kontrak akan tetap berjalan, atau justru berujung pada pemutusan kerja sama, kini menjadi pertanyaan yang terus mengemuka.

Tim Redaksi Rasika Radionetwork

Tag :

BACA JUGA :

KPU 1
Bukan Sekadar Pilih Ketua OSIS, KPU Pekalongan Tanamkan Antipolitik Uang Sejak Sekolah
DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"
RSUD 1
RSUD Kraton Dipercepat, Pemkab Pekalongan Siapkan Rp80 Miliar
WhatsApp Image 2026-08-01 at 09.42
Mobil Feroza Masuk Jurang di Hutan Sirewog Pekalongan, Balita 3 Tahun Meninggal Dunia

TERKINI

KPU 1
Bukan Sekadar Pilih Ketua OSIS, KPU Pekalongan Tanamkan Antipolitik Uang Sejak Sekolah
KESESI – Demokrasi tidak cukup diajarkan lewat teori. Cara memilih calon, menilai visi dan program, hingga menolak politik uang justru perlu dikenalkan sejak seseorang pertama kali belajar menentukan pilihan. Pesan...
DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"
KAJEN – Pemandangan yang memantik tanda tanya publik kembali terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan. Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan...
RSUD 1
RSUD Kraton Dipercepat, Pemkab Pekalongan Siapkan Rp80 Miliar
KAJEN – RSUD Kraton semakin mendekati tahap operasional yang lebih optimal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memastikan penyempurnaan rumah sakit milik daerah tersebut melalui dukungan pembiayaan...
WhatsApp Image 2026-08-01 at 09.42
Mobil Feroza Masuk Jurang di Hutan Sirewog Pekalongan, Balita 3 Tahun Meninggal Dunia
LEBAKBARANG – Kecelakaan tunggal terjadi di jalur perbukitan Hutan Sirewog, Desa Lolong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jumat (31/7/2026) siang. Sebuah mobil Daihatsu Feroza bernomor polisi...
WhatsApp Image 2026-08-01 at 08.50
AWON FC Taklukkan Pandawa Lima Lewat Adu Penalti Dramatis
KEDUNGWUNI – Trofi Open Turnamen Bhayangkara Cup 2026 akhirnya menemukan pelabuhan terakhirnya. Setelah pertarungan sengit yang berlangsung bak partai hidup-mati, AWON FC Wonoyoso sukses merobohkan perlawanan...
Muat Lebih

POPULER

RSUD 1
RSUD Kraton Dipercepat, Pemkab Pekalongan Siapkan Rp80 Miliar
DPRD 2
45 Kursi, Cuma 15 Terisi! Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Kembali "Bolong"
RUMDIN DPRD
Tunjangan DPRD Kab. Pekalongan : Kajian Universitas Diduga Jadi "Tameng" Gelembungkan Anggaran?