Ketua DPP FORMASI Pekalongan menilai terjadi wanprestasi dalam kerja sama sewa aset daerah di kawasan eks Pendopo Kabupaten Pekalongan.
PEKALONGAN – Polemik sewa kawasan eks Pendopo Kabupaten Pekalongan di Jalan Nusantara, Kota Pekalongan, kembali memanas. Kali ini, sorotan datang dari Ketua DPP FORMASI (Forum Masyarakat Sipil) Pekalongan, Mustadjirin, yang menilai pengelola kawasan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian sewa aset daerah bernilai miliaran rupiah.
Dalam keterangannya pada Kamis (7/5/2026), Mustadjirin menyoroti realisasi pembayaran yang dinilai jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi berdasarkan kontrak kerja sama.
“Kontraknya senilai Rp2,9 miliar untuk lima tahun. Pembayaran tiap tahun seharusnya Rp580 juta. Sekarang sudah berjalan tahun kedua, mestinya sudah terbayar Rp1,160 miliar, tapi faktanya baru Rp290 juta. Ini jelas-jelas bentuk pengingkaran terhadap perjanjian,” tegasnya.
Surat Peringatan Dilayangkan
Mustadjirin mengaku memperoleh informasi dari pejabat berwenang di lingkungan DPPKAD Kabupaten Pekalongan bahwa langkah administratif sebenarnya sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Informasi yang saya dapat, pihak pemerintah daerah sudah melakukan penagihan sesuai aturan. Bahkan surat peringatan kedua juga sudah dilayangkan, namun belum ada respons,” katanya.
Menurutnya, jika hingga surat peringatan ketiga tidak juga direspons, maka proses berikutnya akan melibatkan pejabat dengan kewenangan yang lebih tinggi.
Dinilai Merugikan PAD
FORMASI menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut potensi pendapatan daerah.
“Di saat pemerintah daerah sedang berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), persoalan seperti ini justru sangat merugikan daerah,” ujar Mustadjirin.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Pekalongan, khususnya Sekretaris Daerah selaku pihak yang menandatangani perjanjian, untuk mengambil langkah tegas.
“Harapan saya Sekda bisa mengambil tindakan tegas terhadap pengelola kawasan tersebut, termasuk melakukan pemutusan kontrak kerja sama karena jelas terjadi wanprestasi atau ingkar janji,” lanjutnya.
Kontrak dan Pembayaran Jadi Sorotan
Sebelumnya, dokumen perjanjian sewa kawasan eks Pendopo Kabupaten Pekalongan sempat menjadi perhatian publik setelah rincian nilai kontrak dan mekanisme pembayaran beredar luas.
Dalam dokumen tersebut disebutkan nilai kerja sama sebesar Rp2,9 miliar dengan masa sewa lima tahun dan pembayaran dilakukan secara berkala setiap enam bulan.
Namun hingga memasuki tahun kedua, pembayaran disebut baru terealisasi satu kali sebesar Rp290 juta.
Menunggu Langkah Tegas
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset daerah strategis di pusat Kota Pekalongan.
Di tengah dorongan transparansi dan optimalisasi PAD, masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tersebut.
Apakah kontrak akan tetap berjalan, atau justru berujung pada pemutusan kerja sama, kini menjadi pertanyaan yang terus mengemuka.
Tim Redaksi Rasika Radionetwork