Advertise

KABAR RASIKA

TOK..!! Vonis 2 Tahun 4 Bulan Untuk Pemalsu Celana Cardinal

TOK..!! Vonis 2 Tahun 4 Bulan Untuk Pemalsu Celana Cardinal

TOK..!! Vonis 2 Tahun 4 Bulan Untuk Pemalsu Celana Cardinal

VONIS – Sidang vonis kasus pemalsuan celana Cardinal di Pengadilan Negeri Pekalongan (05/06/2024 – dok. Bagus Rasika FM)

KOTA PEKALONGAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan memvonis terdakwa kasus pemalsuan celana Cardinal, Iskandar, divonis pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan pada Rabu, 5 Juni 2024. Denda Rp. 50 juta rupiah juga dibebankan kepada terdakwa atau subsider pidana kurungan selama enam bulan. Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum.

Vonis tersebut tertuang dari pembacaan oleh Hakim Ketua PN Pekalongan pada sidang perkara nomor 82/Pid.Sus/2024/PN Pkl yang memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena telah memproduksi dan memperdagangkan celana merek Cardinal tanpa seizin pemegang merek Cardinal yakni PT Multi Garmenjaya. Terdakwa Iskandar terbukti melanggar Pasal 100 ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan,” kata Hakim Ketua Nofan Hidayat, didampingi Hakim Anggota Budi Setyawan dan Muhammad Dede Idham.

“Menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan denda sebesar Rp50 juta, jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” imbuh hakim ketua dalam amar putusannya.

Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa telah merugikan dan meresahkan masyarakat serta merugikan perusahaan pemegang hak merek. Selain itu, terdakwa juga merupakan pihak yang menyuruh orang lain untuk memproduksi celana merek Cardinal yang palsu.

Adapun hal-hal yang meringankan, di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.

Atas vonis dari majelis hakim tersebut, terdakwa Iskandar yang didampingi Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima. “Kami menerima,” ujar terdakwa.

Usai persidangan, Kuasa Hukum PT Multi Garmen Jaya, Deni Rohmana, didampingi Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto, menyatakan menghormati dan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, dengan putusan ini, bisa menjadi edukasi atau pembelajaran bagi pihak-pihak lain maupun masyarakat bahwa mengggunakan merek secara tanpa hak, atau pemalsuan merek, itu konsekuensinya berat.

“Ini menjadi edukasi atau pembelajaran bagi yang lain bahwa konsekuensi (pemalsuan merek) itu berat. Juga merugikan, merugikan perusahaan pemegang hak merek maupun konsumen. Saya tidak menjamin dengan kualitas bahan dan lainnya dari produk yang palsu. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran dan edukasi untuk masyarakat,” ungkap Deni. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

RS 01
RS HA. Zaky Djunaid Gelar Komunikasi FKTP dan Mitra Kerja Guna Tingkatkan Semangat Pelayanan Kesehatan Yang Profesional
IMG-20250206-WA0012
Polisi Razia Cafe Jualan Miras
IMG-20250205-WA0021
Pamit Mandi, Ditemukan Gantung Diri
bpjskes 050225
Dukung Gaya Hidup Berkelanjutan, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN di SMAN 1 Batang

TERKINI

RS 01
RS HA. Zaky Djunaid Gelar Komunikasi FKTP dan Mitra Kerja Guna Tingkatkan Semangat Pelayanan Kesehatan Yang Profesional
KOTA PEKALONGAN – Sabtu, 8 Februari 2025 RS HA. Zaky Djunaid menggelar kegiatan rutin silaturahmi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan DPP Mitra Kerja Rumah Sakit HA Zaky Djunaid di aula lt....
IMG-20250206-WA0012
Polisi Razia Cafe Jualan Miras
KAJEN – Anggota Sat Samapta Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan operasi pekat dalam rangka kegiatan Kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres...
IMG-20250205-WA0021
Pamit Mandi, Ditemukan Gantung Diri
KEDUNGWUNI – Seorang warga Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kamar mandi rumahnya. Peristiwa tersebut diketahui...
bpjskes 050225
Dukung Gaya Hidup Berkelanjutan, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN di SMAN 1 Batang
Gaya hidup berkelanjutan menjadi salah satu fokus utama dalam upaya menciptakan generasi yang sehat dan sadar lingkungan. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan mengadakan...
WhatsApp Image 2025-02-04 at 15.17
Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar RDP dengan STAIKAP
KAJEN ‐ Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat dengar pendapat dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Ki Ageng Pekalongan (STAIKAP) pada Selasa, 04/02/2025. Rapat ini bertujuan untuk membangun silaturahmi...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2024-09-04 at 14.48
Diduga Masalah Ekonomi, Warga Winduaji Nekat Gantung Diri
AMBYAR 1
Bolone Mase Pekalongan Nobar “Ambyar Mak Byar”
RS 01
RS HA. Zaky Djunaid Gelar Komunikasi FKTP dan Mitra Kerja Guna Tingkatkan Semangat Pelayanan Kesehatan Yang Profesional
KPU REKAPITULASI
Ini Hasil Real Count Pemilihan Bupati Pekalongan
avav
Dirjampelkes BPJS Kesehatan Kunjungi RSUD Batang, Pastikan Pelayanan JKN Berjalan Optimal