KOTA PEKALONGAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan memvonis terdakwa kasus pemalsuan celana Cardinal, Iskandar, divonis pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan pada Rabu, 5 Juni 2024. Denda Rp. 50 juta rupiah juga dibebankan kepada terdakwa atau subsider pidana kurungan selama enam bulan. Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum.
Vonis tersebut tertuang dari pembacaan oleh Hakim Ketua PN Pekalongan pada sidang perkara nomor 82/Pid.Sus/2024/PN Pkl yang memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena telah memproduksi dan memperdagangkan celana merek Cardinal tanpa seizin pemegang merek Cardinal yakni PT Multi Garmenjaya. Terdakwa Iskandar terbukti melanggar Pasal 100 ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan,” kata Hakim Ketua Nofan Hidayat, didampingi Hakim Anggota Budi Setyawan dan Muhammad Dede Idham.
“Menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan denda sebesar Rp50 juta, jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” imbuh hakim ketua dalam amar putusannya.
Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa telah merugikan dan meresahkan masyarakat serta merugikan perusahaan pemegang hak merek. Selain itu, terdakwa juga merupakan pihak yang menyuruh orang lain untuk memproduksi celana merek Cardinal yang palsu.
Adapun hal-hal yang meringankan, di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.
Atas vonis dari majelis hakim tersebut, terdakwa Iskandar yang didampingi Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima. “Kami menerima,” ujar terdakwa.
Usai persidangan, Kuasa Hukum PT Multi Garmen Jaya, Deni Rohmana, didampingi Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto, menyatakan menghormati dan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, dengan putusan ini, bisa menjadi edukasi atau pembelajaran bagi pihak-pihak lain maupun masyarakat bahwa mengggunakan merek secara tanpa hak, atau pemalsuan merek, itu konsekuensinya berat.
“Ini menjadi edukasi atau pembelajaran bagi yang lain bahwa konsekuensi (pemalsuan merek) itu berat. Juga merugikan, merugikan perusahaan pemegang hak merek maupun konsumen. Saya tidak menjamin dengan kualitas bahan dan lainnya dari produk yang palsu. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran dan edukasi untuk masyarakat,” ungkap Deni. (GUS)