Advertise

KABAR RASIKA

Komisi C Soroti Rencana RSUD Kajen Buang Limbah Olahan Cair ke Sungai Sengkarang

Komisi C Soroti Rencana RSUD Kajen Buang Limbah Olahan Cair ke Sungai Sengkarang

Komisi C Soroti Rencana RSUD Kajen Buang Limbah Olahan Cair ke Sungai Sengkarang

IPAL – Komisi C DPRD Kabupaten Pekaloangan saat kunjungan kerja di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terkait proyek pembangunan pipa pembuangan hasil olahan limbah cair ke sungai Sengkarang (dok. Bagus – Rasika FM)

KAJEN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pekalongan di Kajen di tahun 2025 berencana akan membangun instalasi pipa pembuangan hasil pengolahan limbah cair ke sungai Sengkarang. Proyek itu muncul saat Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan kerja pada Selasa (14/01/2024) di aula RSUD Kajen.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Direktur RSUD Kajen, dr. Imam Prasetyo menyebutkan pipa pembuangan yang akan dibangun sepanjang hampir 1.7 kilometer. Jarak tersebut di ukur dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di rumah sakit sampai dengan bantaran sungai Sengkarang di Karanganyar.

Proyek ini juga melibatkan prasarana lain seperti booster atau alat pendorong limbah agar air dapat mengalir dengan lancar, namun masih dipertimbangkan juga endapan limbah yang timbul. Sehingga booster ini diharapkan mampu mendorong seluruh limbah cair dari hulu hingga hilir yang ada berada di sungai Sengkarang. Selain itu antisipasi pro kontra dari masyarakat sekitar dengan adanya proyek tersebut.

Komisi C yang diketuai oleh Ahmad Khozin dalam kesempatan itu memberikan beberapa masukan kepada RSUD Kajen. Salah satunya adalah monitoring sejauh mana persiapannya dalam pembangunan pipa olahan limbah cair. Dirinya menitik beratkan pada jalur yang dilewati pipa merupakan aset provinsi dalam hal ini Bina Marga dan PSDA Provinsi Jawa Tengah.

“Karena apapun ini harus dikoordinasikan dulu dengan provinsi. Kalau  provinsi baik Bina Marga Provinsi maupun PSDA Provinsi itu sudah acc, itu baru kami bisa berbicara secara detail. Ini yang perlu dikoordinasikan dengan pihak provinsi. Apapun itu fasilitas dari provinsi biar tidak setelah dibangun nanti malah dibongkar,” tegas Khozin.

Namun menurut Khozin, untuk persiapan tehnis seperti konsultan sudah siap. Dirinya juga tidak dapat menjelaskan secara rinci karena sampai saat ini belum melihat DED (detail engineering design) secara menyeluruh, baru sebatas gambaran awal. Sehingga masih harus banyak komunikasi dan koordinasi.

Direktur RSUD Kajen, dr. Imam Prasetyo kepada reporter rasikapekalongan.com menyampaikan selama ini membuang olahan limbah cair ke aliran irigasi di sekitar rumah sakit. Proyek pembangunan pipa limbah cair sendiri muncul karena bagian dari syarat wajib yang harus dipenuhi saat RSUD Kajen mengajukan ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) karena pihak rumah sakit berencana akan menambah 350 tempat tidur pasien.  Dan sesuai regulasi, rumah sakit dilarang membuang limbah olahan cair ke irigasi sehingga harus membangun pipa limbah cair hasil olahan ke sungai Sengkarang.

“Makanya kita patuh terhadap undang-undang. Komitmen kita sesuai dengan rekomendasi kita buang ke sungai sengkarang sesuai dengan rekomendasi Perkim LH Provinsi, “ jelas Imam.

Disebutkan, limbah olahan RSUD Kajen yang dibuang merupakan limbah cair yang sudah melalui instalasi IPAL.Sumber limbah yang diolah berasal dari ruang rawat inap, rawat jalan, IGD, kamar operasi. Hasil olahan limbah cair ini menggunakan tiga indikator yaitu fisik, kimia dan biologis sebelum akhirnya dibuang keluar.

“Yang dibuang merupakan hasil limbah (pengolahan) cair. Seperti air biasa sudah tidak ada warnanya, tidak berbau. Makanya kita patuh terhadap undang-undang. Komitmen kita sesuai dengan rekomendasi kita buang ke sungai sengkarang sesuai dengan rekomendasi Perkim LH Provinsi,” pungkasnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

IMG-20260411-WA0005
“KPU Mengajar” Masuk Sekolah, Cetak Pemilih Cerdas di Pekalongan
BKK
Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat
RAPAT 1
DPRD Pekalongan Warning OPD Tak Jalan Sendiri, Abdul Munir Serukan “Super Team”, Bukan Superhero
SUMAR
DPRD Bongkar Batas Kewenangan Plt Bupati Pekalongan: Jangan Sampai Off Side

TERKINI

IMG-20260411-WA0005
“KPU Mengajar” Masuk Sekolah, Cetak Pemilih Cerdas di Pekalongan
PEKALONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan resmi meluncurkan program “KPU Mengajar” sebagai langkah konkret memperkuat pendidikan pemilih di kalangan generasi muda. Program ini mulai...
BKK
Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat
KAJEN – Skandal dugaan kredit bermasalah di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan (Perseroda) kian menggelinding. Kasus yang sempat terkesan jalan di tempat itu kini resmi masuk radar Kejaksaan Tinggi...
RAPAT 1
DPRD Pekalongan Warning OPD Tak Jalan Sendiri, Abdul Munir Serukan “Super Team”, Bukan Superhero
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa penanganan kemiskinan tidak bisa lagi dijalankan dengan pola tambal sulam atau program seremonial yang berjalan sendiri-sendiri. Ketua DPRD Kabupaten...
SUMAR
DPRD Bongkar Batas Kewenangan Plt Bupati Pekalongan: Jangan Sampai Off Side
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati tidak dapat menjalankan seluruh kewenangan kepala daerah secara bebas layaknya bupati definitif. Sejumlah kewenangan strategis...
MUNIR 1
Pasca OTT, Ketua DPRD Kab. Pekalongan Warning Keras
KAJEN – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai memantik sikap politik dari legislatif. DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan akan menghormati proses...
Muat Lebih

POPULER

RAPAT 1
DPRD Pekalongan Warning OPD Tak Jalan Sendiri, Abdul Munir Serukan “Super Team”, Bukan Superhero
IMG-20260411-WA0005
“KPU Mengajar” Masuk Sekolah, Cetak Pemilih Cerdas di Pekalongan
SUMAR
DPRD Bongkar Batas Kewenangan Plt Bupati Pekalongan: Jangan Sampai Off Side