KAJEN – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas hadir dengan memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah atas hak penyandang disabilitas. Begitu juga dengan Kabupaten Pekalongan yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Namun bagi para penyandang disabilitas di Kabupaten Pekalongan, merasa masih banyak hak-hak yang harus diperjuangkan sehingga amanat dari undang-undang dan peraturan daerah dapat diwujudkan dan dirasakan manfaatnya oleh kaum disabilitas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Pusat, Mahmud Faza, dalam sambutan pembukaan Musyawarah Daerah PPDFI Kabupaten Pekalongan untuk memilih ketua PPDFI periode lima tahun kedepan di gedung PGRI, Senin (16/05/2022).
Mahmud Faza menjelaskan, secara nasional masih banyak yang harus diperjuangkan karena sudah banyak regulasi baru yang mengatur tentang hak-hak disabilitas. Terlebih di Kabupaten Pekalongan yang sudah ada Perda terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas.
“Harapan saya PPDFI kedepan ini bisa mendorong dan mengawasi tentang implementasi dari aturan itu,” jelas Mahmud.
Sedangkan terkait hak-hak kaum disabilitas di Kabupaten Pekalongan, jelas Mahmud, dirinya belum mengetahui secara keseluruhan. Namun perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas merupakan amanat undang-undang yang seharusnya setiap daerah harus terpenuhi terutama hak aksesibilitas seperti pelayanan publik, perlindungan dari bencana, berekspresi dan lainnya.
Dalam Musda PPDFI Kabupaten Pekalongan juga dihadiri oleh Kabid. Rehabilitasi Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Moureta Vitria Loreent. Dia menjelaskan bahwa beberapa regulasi salah satunya Perda No. 2 Tahun 2020 akan ditindak lanjuti melalui Perbup seperti yang menyangkut tentang pendidikan inklusif, perencanaan tentang pemenuhan hak-hak disabilitas juga telah diproses melalui bagian hukum dan hal tersebut merupakan kepedulian pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan terhadap kaum disabilitas.
“Selain itu sebisa mungkin dalam setiap kegiatan di Kabupaten Pekalongan melibatkan kaum-kaum disabilitas, sebagai pemenuhan hak sekaligus mendengarkan aspirasi apa saja yang dibutuhkan oleh mereka,” tambah Moureta.
Kemudian untuk fasilitas umum di Kabupaten Pekalongan, ungkap Moureta, sudah ramah untuk kaum disabilitas seperti pelayanan umum, pelayanan publik, serta perkantoran ataupun puskesmas semuanya ramah bagi kaum disabilitas.
Dirinya juga mendukung diadakannya Musda PPDFI ini dan berharap bisa berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat menyuarakan kaum disabilitas fisik di Kota Santri. Sampai berita ini ditulis, pelaksanaan Musyawarah Daerah PPDFI Kabupaten Pekalongan masih berlangsung untuk memilih ketua PPDFI yang baru. (GUS)