Advertise

KABAR RASIKA

KETUA UMUM PPDFI : BANYAK HAK DISABILITAS YANG HARUS DIPERJUANGKAN

KETUA UMUM PPDFI : BANYAK HAK DISABILITAS YANG HARUS DIPERJUANGKAN

KETUA UMUM PPDFI : BANYAK HAK DISABILITAS YANG HARUS DIPERJUANGKAN

KAJEN – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas hadir dengan memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah atas hak penyandang disabilitas. Begitu juga dengan Kabupaten Pekalongan yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Namun bagi para penyandang disabilitas di Kabupaten Pekalongan, merasa masih banyak hak-hak yang harus diperjuangkan sehingga amanat dari undang-undang dan peraturan daerah dapat diwujudkan dan dirasakan manfaatnya oleh kaum disabilitas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) Pusat, Mahmud Faza, dalam sambutan pembukaan Musyawarah Daerah PPDFI Kabupaten Pekalongan untuk memilih ketua PPDFI periode lima tahun kedepan di gedung PGRI, Senin (16/05/2022).

Mahmud Faza menjelaskan, secara nasional masih banyak yang harus diperjuangkan karena sudah banyak regulasi baru yang mengatur tentang hak-hak disabilitas. Terlebih di Kabupaten Pekalongan yang sudah ada Perda terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas.

“Harapan saya PPDFI kedepan ini bisa mendorong dan mengawasi tentang implementasi dari aturan itu,” jelas Mahmud.

Sedangkan terkait hak-hak kaum disabilitas di Kabupaten Pekalongan, jelas Mahmud, dirinya belum mengetahui secara keseluruhan. Namun perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas merupakan amanat undang-undang yang seharusnya setiap daerah harus terpenuhi terutama hak aksesibilitas seperti pelayanan publik, perlindungan dari bencana, berekspresi dan lainnya.

Dalam Musda PPDFI Kabupaten Pekalongan juga dihadiri oleh Kabid. Rehabilitasi Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Moureta Vitria Loreent. Dia menjelaskan bahwa beberapa regulasi salah satunya Perda No. 2 Tahun 2020 akan ditindak lanjuti melalui Perbup seperti yang menyangkut tentang pendidikan inklusif, perencanaan tentang pemenuhan hak-hak disabilitas juga telah diproses melalui bagian hukum dan hal tersebut merupakan kepedulian pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan terhadap kaum disabilitas.

“Selain itu sebisa mungkin dalam setiap kegiatan di Kabupaten Pekalongan melibatkan kaum-kaum disabilitas, sebagai pemenuhan hak sekaligus mendengarkan aspirasi apa saja yang dibutuhkan oleh mereka,” tambah Moureta.

Kemudian untuk fasilitas umum di Kabupaten Pekalongan, ungkap Moureta, sudah ramah untuk kaum disabilitas seperti pelayanan umum, pelayanan publik, serta perkantoran ataupun puskesmas semuanya ramah bagi kaum disabilitas.

Dirinya juga mendukung diadakannya Musda PPDFI ini dan berharap bisa berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat menyuarakan kaum disabilitas fisik di Kota Santri. Sampai berita ini ditulis, pelaksanaan Musyawarah Daerah PPDFI Kabupaten Pekalongan masih berlangsung untuk memilih ketua PPDFI yang baru. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

BKK
Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat
RAPAT 1
DPRD Pekalongan Warning OPD Tak Jalan Sendiri, Abdul Munir Serukan “Super Team”, Bukan Superhero
SUMAR
DPRD Bongkar Batas Kewenangan Plt Bupati Pekalongan: Jangan Sampai Off Side
MUNIR 1
Pasca OTT, Ketua DPRD Kab. Pekalongan Warning Keras

TERKINI

BKK
Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat
KAJEN – Skandal dugaan kredit bermasalah di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan (Perseroda) kian menggelinding. Kasus yang sempat terkesan jalan di tempat itu kini resmi masuk radar Kejaksaan Tinggi...
RAPAT 1
DPRD Pekalongan Warning OPD Tak Jalan Sendiri, Abdul Munir Serukan “Super Team”, Bukan Superhero
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa penanganan kemiskinan tidak bisa lagi dijalankan dengan pola tambal sulam atau program seremonial yang berjalan sendiri-sendiri. Ketua DPRD Kabupaten...
SUMAR
DPRD Bongkar Batas Kewenangan Plt Bupati Pekalongan: Jangan Sampai Off Side
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati tidak dapat menjalankan seluruh kewenangan kepala daerah secara bebas layaknya bupati definitif. Sejumlah kewenangan strategis...
MUNIR 1
Pasca OTT, Ketua DPRD Kab. Pekalongan Warning Keras
KAJEN – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai memantik sikap politik dari legislatif. DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan akan menghormati proses...
CALO
ASN Diduga Jadi Broker Outsourcing, Puluhan Juta Menguap — Janji Tinggal Janji
KAJEN — Dugaan praktik percaloan tenaga kerja (outsourcing) kembali mencuat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pekalongan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial T diduga menjadi “broker” outsourcing...
Muat Lebih

POPULER

RAPAT 1
DPRD Pekalongan Warning OPD Tak Jalan Sendiri, Abdul Munir Serukan “Super Team”, Bukan Superhero
SUMAR
DPRD Bongkar Batas Kewenangan Plt Bupati Pekalongan: Jangan Sampai Off Side
MUNIR 1
Pasca OTT, Ketua DPRD Kab. Pekalongan Warning Keras