KAJEN – Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang mendapat perhatian serius di Kabupaten Pekalongan. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat dalam distribusinya.
Isu tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Rokok Ilegal yang digelar Pemerintah Kabupaten Pekalongan di Aula Lantai II Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Pekalongan, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan itu menghadirkan narasumber Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Tegal : Aflachul, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi, serta Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan, Supriyadi.
Perwakilan Bea Cukai, Alfachul, menegaskan masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal agar tidak terlibat dalam peredarannya. Menurutnya, rokok ilegal dapat dikenali dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan. Jangan membeli atau mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga melanggar hukum,” tegas Alfa.
Ia mengingatkan, pelanggaran di bidang cukai dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membahas upaya pencegahan, forum tersebut juga menyoroti pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selama ini dialokasikan untuk berbagai program pelayanan publik.
Asisten II Setda Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, mengatakan penerimaan negara dari sektor cukai kembali disalurkan ke daerah melalui sejumlah program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama di bidang kesehatan.
“Dana DBH CHT digunakan untuk mendukung pengadaan obat-obatan di fasilitas kesehatan, pembiayaan program jaminan kesehatan masyarakat, serta berbagai program yang berdampak langsung bagi warga,” ujarnya.
Menurut Anis, optimalisasi penerimaan cukai akan berpengaruh terhadap besaran manfaat yang dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, menilai penyebarluasan informasi kepada masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, media massa, komunitas, dan masyarakat harus terus diperkuat agar informasi mengenai bahaya serta dampak rokok ilegal dapat dipahami secara luas,” kata Supriyadi.
Dalam diskusi yang berlangsung interaktif tersebut, peserta juga membahas berbagai langkah pengawasan dan pencegahan yang dapat dilakukan secara bersama-sama untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan berharap meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri rokok ilegal dapat mempersempit ruang peredarannya, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan cukai yang pada akhirnya kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik. (Gus)